Hakim Itu Kuncinya Keadilan

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum.

Ternate FNN - Ketika hakim bermurah hati, berkordinasi atau menanti salam manis dari kaki tangan penguasa, maka kemanusiaan pasti melayang. Kala kemanusiaan melayang, keadilan menjadi urusan suka dan tidak suka, senang dan benci. Tidak lebih dari itu. Manakala suka dan tidak suka, benci dan rindu, berpadu memandu hakim, maka peradilan menjadi proses penyesatan hukumm paling ampuh.

Begitu hukum tersesatkan di pengadilan, maka keadilan tidak lebih dari sekadar alat pemuas nafsu penguasa ekonomi dan politik, siapapun mereka. Pengadilan tidak lagi bisa menjadi benteng keadilan untuk pencari keadilan. Pengadilan berubah jadi legitimator penguasa atas kebijakan-kebijakan yang hanya menyengsarakan rakyat.

Pahami & Jiwai Keadilan

Mengapa semua peradaban memuliakan keadilan dan pengadilan? Bagaimana peradaban-peradaban itu menemukan “inspirasi” keadilan? Akal budi manusiakah yang menginspirasi keadilan? Dari mana akal budi manusia memperoleh rangsangan tentang keadilan itu?

Keadilan tidak terpaku pada hal yang statis. Keadilan juga tidak selalu terhubung dengan hal yang berubah-ubah, dinamis. Panas matahari yang terus-terusan, mengakibatkan air sungai surut, bahkan bisa mengering. Tumbuhan juga sama, bisa mengering. Hujan terus-terusan juga tidak selalu baik.

Keseimbangan menjadi hal yang darinya inspirasi tentang keadilan memiliki pijakan. Tidak diluar itu. Bagaimana ceritanya orang menyerahkan urusan yang diperselisihkan kepada hakim untuk ditetapkan atau dinyatakan hukumnya? Untuk waktu yang lama, Raja identik dengan negara, dan negara identik dengan raja. Raja juga identik dengan hukum dan pengadilan.Konsekuensinya peradilan-peradilan yang diselenggarakan oleh raja dan atas namanya sendiri.

Menghianati raja sama dengan menghianati kerajaan, negara. Inilah akar konsep “penghianatan terhadap negara” sebagai salah satu alasan impeachment. Tetapi impeachment ala Inggris ironi hanya ditujukan pada pembantu raja, termasuk hakim yang menyelenggarakan persidangan atas nama raja.

Praktis keadaan kehidupan direkayasa. Tadinya melalui titah raja, beralih menjadi direkayasa melalui hukum. Postur keadaan masyarakat menjadi postur kebijakan pemerintah. Postur masyarakat sepenuhnya menjadi cermin kebijakan pemerintah yang dilegalisasi dengan hukum.

John Rawls, hakim top pada Mahkamah Agung Amerika, terilhami oleh keadaan itu. Baginya keadaan itu merupakan cerminan matinya fairness. Disisi lain fairnes, diyakini Rawls sebagai inti keadilan. Keadilan baginya merupakan nilai fundamental yang menggerakan masyarakat. Kebijakan-kebiakan politiklah menjadi sebagian besar sebab terjadinya ketidakadilan. Ini digambarkan sebagai tidak fair.

Rawls, seperti Cicero dan Lon. L Fuller, mengerti fungsi dasar hukum. Bagi Cicero, juga Fuller, hukum itu cerminan derajat akal budi dan kemanusiaan. lmuan-ilmuan ini tahu keadilan selalu mengalir dari hasrat pemuliaan terhadap kemanusiaan. Keadilan tak bisa ditimbang dan dibaca secara terbalik dari konsep.

Keadilan tidak bisa juga ditimbang dan dibaca semata-mata berdasarkan teks hukum. Tidak begitu. Bagi mereka, teks harus dipertalikan dengan keharusan memuliakan manusia. Teks tak abadi. Yang abadi dan melekat pada setiap diri manusia adalah kemanusiaannya.

Konsekuensinya keadilan bagi setiap orang yang berselisih tidak bisa ditangguhkan, sekalipun hanya sementara, apapun alasannya, terutama politik. Menangguhkan keadilan, sama dengan menangguhkan “kemualiaan” manusia. Padahal dalam sifatnya, kemuliaan itu abadi pada setiap diri manusia.

Alam semesta menertawakan setiap pikiran anak zaman, yang mengagungkan tujuan menghalalkan semua cara. Semesta tidak dibentuk dengan cara kotor. Tidak sama sekali. Seimbang dalam semua apek, itulah alam semesta. Itulah keadilan.

Hakim Yang Dirindukan

Hakim tipe John Rawls, tidak bakal menjadi mata, telinga dan mulut UU. Hakim tipe ini eksis sebagai mata, telinga dan mulut keadilan. Dia tahu teks hukum menjadi basis interpretasi. Tetapi dia akan pergi sejauh mungkin memeriksa pesan yang tak terlihat. Yang dilegalisasi oleh teks itu. Sebab tidak ada keadilan yang tak mengalir dari dan terikat pada hak. Betul hak didefenisikan hanya dalam hukum. Itu cara pandang positivis dalam lautan ilmu hukum. Cara pandang ini digunakan semua kaum oligarki.

Hakim berotak bening, berhati mulia, yang tahu malu, karena mengenal dirinya sendiri sesempurna yang bisa sebagai hamba Allah Subhanahu Wata’ala, tidak bakal menelan begitu saja konsep positivistik itu. Bagaimana hukum dibuat pasti menjadi arena pemeriksaannya.

Menjadi hakim sungguh tak mudah. Pekerjaan ini terlihat sulit. Hanya orang pintar dan terdidik jiwanya, yang dapat memasuki arena berbahaya ini. Hakim bertolak encer, dengan hati bening, memaksa dirinya melihat atasannya sebagai hal kecil. Menyepelekan kemauan politisi besar, akan terasa ringan baginya.

Personal hakimlah penentu ada tidaknya keadilan. Kepintaran dan hikmahnya terlihat pada argumentasi yang disajikan dalam pertimbangan putusan. Pertimbangan itulah mahkota hakim. Tidak diluar itu. Hakim pintar dan berotak bening tidak berlindung dibalik contemp of court. Hakim pintar, dengan hati terbimbing sabda-sabda alam, tahu pengadilan itu tempat adu penjelasan, dan argumentasi.

Contempt of Court, yang dikenal sebagai benteng pelindung independensi pengadilan, khususnya hakim, hanya punya satu tujuan. Tujuannya memberi jaminan kepada hakim untuk bebas menggunakan semua kemampuan intelektualnya yang terbimbing. Menemukan keadilan dalam perkara yang diperiksanya.

Senjata itu, contempt of court dan independensi sebagai temuan hebat demokrasi, dalam praktek acap terlihat berwajah ganda. Terlihat sebagai singa lapar yang penyendiri pada satu waktu, dan di lain waktu terlihat ompong seompong-ompongnya.

Pemerintah demokratis, selalu memilki sumberdaya melumpuhkan mereka. Gaji, fasilitas dan lainnya, adalah cara pemerintahan demokrasi menertawakan, membuat independensi pengadilan menjadi singa ompong seompong-ompongnya. Bukan pengadilan yang dikenang orang. Bukan, sekali lagi bukan. Yang dikenang orang dari pengadilan adalah hakim-hakimnya. Yang dikenang dari hakim adalah jalan pikiran yang tertuang dalam putusan dan sikap-sikapnya dalam sidang.

Pembaca FNN yang budiman. Earl Warren, yang disingkirkan oleh Dwigh H. Eishenhower pada konvensi capres partai Republik, tetapi Warren diangkat oleh Eishenhower jadi Ketua Mahkamah Agung. Dia akhirnya ditulis dan dikenang sejarah sebagai hakim top karena putusan-putusannya.

Putusannya dalam perkara Brown v. Board of Education (1954), Earl Warren menyatakan segregasi rasial di sekolah umum inconstitutional. Putusan the Warren Court itu juga dipakai menghentikan segreasi rasial yang dilembagakan dalam Jim Crow Laws, diseluruh negara bagian Selatan Amerika. Waren keluar dari sikap dan tindakan ketika masih menjadi kepala Depertamen Kehakiman California. Pada jabatan ini dia memimpin pemindahan orang Jepang-Amerika di California ke kamp penampungan.

Ketika menjadi Chief of Justice di Supreme Court, Warren menjadi figur besar. Dengan kedudukannya sebagai Chief Justice, menghimpun seluruh koleganya menyudahi diskriminasi rasial yang jorok itu. Hebat. Amerika beruntung ada Earl Warren (Ketua Mahkamah Agung) dan Dwigh H. Eishenhower, Presiden. Ketika Orval Faubus, Gubernur Arkansas, menolak mematuhi putusan itu, Eishenhower mengirim National Guard ke Arkansas. Dia memaksa Gubernur Faubus mematuhi putusan itu. Hebat Eishenhower. Keduanya berhak atas penghormatan.

Penghormatan yang samakah yang akan mendatangi Ketua Mahkamah Agung Kita, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH. MH? Untuk sementara simpan saja dulu soal itu. Satu hal pasti dunia peradilan Indonesia mutakhir sedang diperbincangkan dalam konteks persidangan perkara Habib Rizieq. Pada satu sidang terlihat terjadi debat menarik antara habib dengan hakim. Habib Rizieq kukuh ingin menggunakan “haknya” yang diberikan oleh UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Hak itu adalah hadir dalam ruang sidang pengadilan. Betrdasarkan hak itu, Habib keberatan terhadap sidang atas perkaranya dilakukan secara online. Andai persidangan Habib terus dilakukan tanpa dirinya hadir dalam persidangan, maka soalnya logiskah keadaan itu diletakan semata dibatas putaran untung dan rugi menurut timbangan sistem hukum? Menariknya, kini gema contemp of court atas sikap habib membahana dengan citarasa menggelikan.

Hak terdakwa yang diperoleh melalui UU ditangguhkan dengan Perma tidak bergema. Apa kata dunia? Kalau saja hak tak lagi penting, dikalahkan oleh keadaan, termasuk keadaan pandemic covid-19, alam semesta tak bakal menuntut semua mahluk patuh pada kaidahnya. Kala kaidah tentang hak tak lagi penting, maka kehidupan akan didatangi doktrin Thomas Hobes, ilmuan Inggris ini.

Doktrinya adalah “bellum omnium contra omnes”. Ini anarchi condition. Yang kuat menerkam, menelan, memakan dan mengunyah yang lemah. Ini barbarian society. Tidak ada kemanusiaan, dan keadilan. Tragis dan memalukan.

Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

447

Related Post