Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/22) dengan materi agenda putusan sela.
Selain Ferdy Sambo, ketiga terdakwa yang juga menjalani sidang putusan sela yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam putusan sela, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
“Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10/22).
“Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Majelis Hakim.
Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Ferdy Sambo dengan menghadirkan seluruh saksi.
Agenda pemeriksaan terhadap saksi merupakan agenda berikutnya yang akan dilaksanakan pada Selasa (1/11/22).
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Lia)