Halangi Penyidik KPK, Kerabat Mantan Sekretaris MA Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Ferdy Yuman selaku kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut tujuh tahun penjara. Selain itu ia juga dituntut denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan karena menghalang-halangi penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Ferdy diketahui membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan dari penyidik KPK terkait perkara hukum yang menjerat keduanya.

"Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tujuh tahun ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27 September 2021.

Perbuatan Ferdy dinilai memenuhi pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Ferdy.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa.

Ferdy diketahui adalah sepupu Rezky Herbiyono yang sejak 2018 bekerja sebagai supir dan orang kepercayaan Rezky yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya.

Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp 20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono.

Pada 6 Desesmber 2019, terbit Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan.

Tiga panggilan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky yaitu pada 13 Desember 2019, 3 Januari 2020 dan 23 Januari 2020 tidak dipenuhi keduanya. Pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.

Penyidik lalu mendatangi kediaman dan lokasi lainnya diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky. Akan tetapi, keduanya tidak ditemukan. Akhirnya, pada 11 Februari 2020 penyidik mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.

Ferdy diketahui menyiapkan rumah atau tempat tinggal di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Tempat itu dijadikan sebagai tempat bersembunyi Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Juga sekaligus menyimpan barang-barang yang dijadikan sarana oleh tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh KPK.

Ferdy juga mengurus dan memenuhi segala kebutuhan sehari-hari saksi Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta keluarganya. Padahal, ia mengetahui status saksi Rezky Herbiyono dan Nurhadi adalah sebagai tersangka dan DPO oleh KPK.

Pada Mei 2020, penyidik mendapat informasi keberadaan Nurhadi dan Rezky. Kemudian, pada 1 Juni 2020, tim penyidik mendatangi lokasi tersebut guna menangkap keduanya.

Namun, setiba di lokasi terdakwa telah bersiap-siap menunggu di depan pintu gerbang rumah memakai mobil Toyota Fortuner nomor polisi B-1187-Q dengan kondisi mesin kendaraan yang hidup. Hal itu dilakukan sebagai upaya melarikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Akan tetapi, sebelum terlaksana, Ferdy melihat mobil tim Penyidik KPK mendekat dan langsung menjalankan kendaraannya sehingga tidak terkejar oleh penyidik dan selanjutnya Ferdy pulang ke Surabaya.

Penyidik kemudian menggeledah rumah tersebut. Mereka menemukan Nurhadi sedang bersembunyi di salah satu kamar. Sedangkan Rezky juga bersembunyi di kamar lain. Keduanya pun ditangkap dan dibawa ke gedung KPK. (MD).

246

Related Post