Harun Masiku tidak Masuk Situs Interpol Karena Alasan Teknis

Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan kenapa nama mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tidak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice.

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan, hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum red notice Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

"Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan 'red notice' itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah 'red notice' itu di-'publish' atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta," kata Amur, di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Amur menjelaskan, mekanisme penerbitan red notice Harun Masiku sudah selesai dan penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikannya kepada masyarakat umum.

Menurut dia, jika penyidik meminta untuk di-publish maka red notice Harun Masiku masuk ke situs yang bisa dilihat orang umum. "Jadi orang yang melihat website (situs) itu melihat bisa mengetahui," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Amur memastikan, walau red notice tersebut tidak dipublikasikan untuk umum, tetapi sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota. Data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.

"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amurm

Menurut Amur, akan sulit lagi jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasikan. Hal itu karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalannya.

"Apabila minta dipublis, Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta di-publish. Apakah perkaranya sangat besar dan memerlukan penanganan segera? Banyak nanti akan 'tiktoknya', pertanyaan berulang kembali. Sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur.

Alasan lain tidak dipublikasi-nya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik ingin ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil data dari situs tersebut.

"Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kami khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin. Bisa mengambil dari situs itu dan bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, kami pilih tidak di-publish," ujar Amur.

Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (MD).

362

Related Post