Hentikan Perbudakan ABK di Kapal China

by Jamaludin Suryohadikusumo

Jakarta FNN – Sabtu (13/06). China merupakan pasar kerja terbesar sektor perikanan dan pelayaran. China merupakan industri perikanan terbesar di dunia. Memiliki ribuan jumlah kapal ikan dan menjadikan China sebagai negara penghasil ikan nomor satu di dunia.

Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir mayoritas dari kapal perikanan asal China menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia. Tiap tahun diperkirakan puluhan ribu ABK Indonesia berangkat kerja di kapal ikan China,. Mereka berangkat melalui mining agency di Jakarta ataupun di daerah.

Dengan kata lain, China hasil perikananya banyak ditopang oleh tenaga kerja dari Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Indonesia jangan hanya menyalahkan maning agency jika terjadi kasus ABK yang bekerja di kapal China. Pemerintah harus melakukan introspeksi apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warganya?

Kalau Tenaga Kerja Asing (TKA) China dilindungi pemerintah Indonesia. Mestinya TKI kita juga diberikan jaminan pelindungan oleh pemerintah China. Namun peran ini harusnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Bukan oleh swasta.

Pemerintah harus menghapus berbagai aturan yang tumpang tindih mengenai penempatan ABK kapal. Kebijakan yang mengakibatkan ABK jadi korban. Jika tidak segera dilakukan perbaikan terhadap kebijakan yang tumpang tindih ini, maka sebenarnya pemerintah sudah ikut menyumbang kondisi keberadaan ABK yang tidak terlindungi selama ini.

Upaya perlindungan harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Target akhirnya untuk memastikan perlindungan kepada ABK, baik sebelum penempatan maupun ketika bekerja. Bahkan hingga purna penempatan kelak. Apa gunanya melakukan perlindungan di dalam negeri, jika pemerintah tidak bisa negosiasikan aturan perlindungan tersebut ke negara penempatan.

Hingga kini, sudah ada beberapa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Indonesia dan China. Penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan di Great Hall of The People, Kamis 26 Maret 2015 lalu.

Penandatangan MoU ini disaksikan pula oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden China Xi Jinping. Terdapat delapan MoU kerja sama Indonesia dengan China yang telah ditandatangani oleh kedua negara.

Kasus perbudakan yang terjadi di kapal China yang mencuat beberapa waktu lalu jangan sampai terulang kembali. Kausu ini harus dijadikan sebagai momentum pemerintah untuk meningkatkan bargaining tenaga kerja Indonesia. Upaya ke arah itu bisa dilakukan melalui saluran-saluran diplomasi. Untuk meningkatkan perlindungan warga Negara.

Jika pemerintah mau melindungi TKA China yang datang ke Indonesia. Bahkan ada kecenderungan pemerintah pasang badan untuk mereka TKA China. Apakah ada pejabat China yang mau pasang badan untuk memberikan perlindungan kepada TKI kita di China?

Pemerintah harus membangun sistem perlindungan TKI. Paling kurang melakukan negoisasi ulang dengan pemerintah China. Tujuannya, agar warga negara yang bekerja di China, khususnya di kapal ikan mendapatkan jaminan perlindungan hukum ketika bekerja di sana.

Pemerintah harus membangun MoU sebagai payung kerjasama yang mencakup aspek perlindungan menyeluruh terhadap hal-hal ABK kapal ikan. Yang menjadi dasar MOU antara Mining Agency User (ownership).

Penulis adalah Ketua Bidang Buruh dan Pekerja MPN Pemuda Pancasila

470

Related Post