Hukum Menjadi Alatnya Orang Sombong

by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum

Jakarta FNN – Selasa (20/10). Hukum seharusnya selalu terlihat sebagai sesuatu yang sangat mengagumkan pada setiap waktu disepanjang hidup yang membentang. Seharusnya begitu, karena sedari asalnya hukum menyandang sifat sebagai sarana untuk orang-orang yang berakal. Mereka yang berahlak mulia, dan memulikan setiap orang.

Hukum juga menjadi sarana yang membuat lingkungan kehidupan menjadi tempat untuk orang-orang hidup secara mulia. Sehingga dalam postur sehebat itu, hukum selalu merupakan pantulan derajat kemuliaan ahlak dan kesadaran paripurna tentang pengadilan abadi yang menanti kelak disuatu saat nanti. Hukum, sekali lagi, tidak pernah tidak menjadi pantulan dari ahlak dan hasrat yang berakar padanya.

Bangga Untuk Menyakiti

Hukum itu aturan dan aturan itu hukum. Law as a rules, and rules as a law. Begitu ilmuan hukum memberi atribut pada hukum. Tidak salah, tetapi tidak cukup. Karena ia tidak menjelaskan kandungan epistemologisnya. Orang-orang sombong punya perspektif tersendiri dalam memandang hukum. Dalam semua sudutnya, perspektif mereka berbeda secara mendasar dengan perspektif orang-orang arif.

Sombong dan arif itulah titik tolak isi substansi dan pelaksanaan hukum. Sombong yang tidak pernah tidak membakar. Sombong yang tidak pernah tidak menyesatkan dan membutakan itu, suka atau tidak, yang mengarahkan isi hukum. Itu juga yang menjadi pengarah pelaksanaan hukum.

Orang-orang barat tidak bicara soal ini setiap kali mereka bicara pembentukan dan penegakan hukum. Tidak. Yang mereka bicarakan, paling jauh, persis seperti dilakukan oleh Joseph Raz, yang dalam dunia ilmu hukum dikenal sebagai salah satu positivis kawakan ini.

Bukan tak berusaha membuat substansi hukum terlihat hebat. Tetapi usaha itu hanya sampai pada mengenal hukum-hukum non UU, yang melembaga dalam masyarakat. Ini Joseph Raz sebut primary rules. Soal ini dihasratkan untuk dikenal oleh pembetuk, terutama pelaksana hukum. Masalahnya, dalam kenyataan masyarakat, pada level konsep, bukanlah sesuatu yang bersifat tunggal.

Keharusan mengenal dan mengambil apa yang diyakini benar hidup dalam masyarakat, juga diserukan sejumlah sosiolog. Roscou Pound, yang tersohor dengan law as tool for social enggenering, yang ditipikalisasi sebagai fungsi hukum pada masyarakat industri juga tak menyelesaikan soal. Mengapa?

Bukan hanya kompleksitas masyarakat itu sendiri, yang mengakibatkan tidak mudah menemukan hal-hal yang disepakati secara sukarela menjadi nilai bersama, tetapi lebih dari itu. Masyarakat industry, ditandai salah satunya dengan masyarakat individualis. Masyarakat yang sangat bertumpu rasionalitas dan mengagungkan kepentingan pribadi dan kelompok.

Boleh saja mengidentifikasi Habermas dan Adorno, ilmuan-ilmuan sosial dari Frankfurt School itu sebagai mengada-ada. Tetapi terlalu sulit menyangkal konstatasi kogklusif mereka tentang masyarakat industry. Dalam pandangan mereka masyarakat industri tidak pernah lain dari masyarakat kelas.

Hukum, dalam identifikasi mereka adalah refleksi, pantulan kemauan dari masyarakat kelas atas. Umumnya kelas kaum kapitalis. Menyerahkan isi hukum pada masyarakat aristokrat, nama lain dari masyarakat kapitalis adalah menyerahkan arah pembentukan dan pelaksanaan hukum pada mereka.

Juga menyerahkan keadilan, bahkan seluruh aspek kehidupan dikendalikan oleh mereka. Orang-orang aristokrat jauh sebelum revolusi industri ini teridentifikasi sejarah sebagai orang-orang yang sombong. Orang-orang yang hanya menggap dirinya sebagai pemilik kebenaran berdasarkan hukum.

Para aristokrat, kapitalis klasik ini, teridentifikasi oleh sejarah sebagai masalah terbesar dalam setiap jengkal lingkungan pemerintahan. Orang-orang yang hanya 1% menurut identifikasi Noam Chomsky, inilah masalah terbesar dan sesungguhnya terjadi di Amerika.

Entah karena hatinya telah tidak lagi bisa hidup, atau hal lain, orang-orang sombong tidak pernah tahu kalau mereka itu sombong. Sombong telah mengakibatkan mereka menganggap biasa saja terhadap semua yang dilakukannya. Menjilat, memuji, memuja dan menjadi benalu kekuasaan, selamanya ada dalam kamus nafas mereka. Semuanya diterima sebagai hal biasa, bahkan suatu kebenaran .

Fir’aun berada di daftar teratas manusia jenis ini. Nero dan Gaius Verres di Romawi Kuno, sebelum naiknya Cicero menjadi konsul adalah jenis yang hampir setara menjijikannya dengan Fir’aun. Entah di level berapa kekejiannya mereka dibandingkan dengan Fir’aun.

Hukum untuk mereka tidak lebih dari alat untuk melambungkan kesombongan mereka. Menyakiti dan mempermalukan, termasuk merendahkan manusia tersifati pada hukum yang mereka anut. Tidak lebih. Hukum tertingginya adalah hasrat yang dibimbing oleh sombong, tamak, rakus, picik dan licik.

Hasrat penguasa memproteksi kekuasaannya, itulah yang menjadi law of the land, konstitusi. Membantai lawan-lawannya, dianggap biasa oleh mereka. Yang dilakukan Fir’aun, Nero dan Gaius adalah tipikalnya. Sangat menjijikan.

Manusia jenis itu bukan tak mengerti keadilan. Tetapi keadilan yang mereka tumpukan dalam gudang kekuasaannya adalah apa yang mereka sendiri anggap adil. Manusia jenis ini juga memonopoli semua yang namanya kebenaran. Sekali mereka mengatakan sesuatu, sekonyol apapun itu, harus dianggap dan diterima sebagai hal yang benar. Hanya mereka yang tahu kebenaran dan keadilan. Diluar itu tidak.

Keadilan yang didesakan dari luar mereka, apalagi disuarakan oleh orang-orang yang berbeda garis politiknya, disambut dan dinilai sebagai cara orang-orang bodoh. Yang birahi politik sedang naik, mengacaukan, menantang, sekan-akan hendak meruntuhkan kekuasaan mereka. Persis seperti bos-bosnya. Begitu pula dengan para hulubalang-hulubalangnya.

Para hulubalangnya tidak memiliki waktu untuk memeriksa. Misalnya, panduan-panduan pada habes corpus, prinsip dan aturan tentang prosedur menangani kasus dan memperlakukan setiap orang. Meraka tak punya waktu untuk memeriksanya. Yang tertanam di kepala mereka adalah tangkap, tahan, menyakiti dan mempermalukan.

Penangkapan Sesat Buya Hamka

Petition of Right yang pertama kali diundangkan di Inggris tahun 1628, dan Habes Corpus diundangkan di Inggris tahun 1679, yang di Amerika bisa dikesampingkan dalam keadaan perang sekalipun, tak mampu mereka periksa. Panduan-panduan ini tidak mereka dianggap. Huruf-huruf hukum diganti dengan huruf-huruf hasrat untuk berkuasa, dan penguasa yang tidak mau diganggu oleh kaum oposisi.

Pembaca FNN yang budiman. Kenyataan itulah yang terjadi dan dialami oleh Buya Hamka. Ulama yang terus dikenang dengan sikapnya yang konsistens pada kebenaran dan kemanusiaan. Kebenaran yang digariskan dalam Islam, agama yang dipeluk Buya Hamka.

Buya Hamka ditangkap oleh penguasa Soekarno tanggal 27 Januari 1964. Namun baru mulai diperiksa penyidik secara intensif pada tanggal 1 Februari 1964. Surat perintah penahanan sementara Buya Hamka itu diparaf langsung oleh Presiden Soekarno.

Kasusnya pun dikarang-karang, lalu dituduhkan kepadanya, dengan cara khas menggiring Buya Hamka mengakuinya. Tekniknya sangat khas. Ada penyidik yang tidak mengenal kelembutan. Tahunya cuma kasar, menyudutkan dan merendahkan. Ada waktu untuk penyidik yang kerjanya menyudutkan, dan ada waktu untuk penyidik lain bertindak sebagai perayu dan penolong kelas tinggi.

Bila semakin tak menemukan titik terang, itu justru membuat penyidik frustrasi dan meningkatkan menggunakan berbagai teknik standar. Tekanan dan rayuan datang silih berganti. Dalam kasus rekayasa yang dituduhkan kepada Buya Hamka, Inspektur Saedakso dan Inspektur Muljo Kosoemo termasuk dalam kategori kasar. Sementara Daud, masuk kategori pintar dan merayu.

Soedakso cukup, bahkan menurut Buya tak putus-putusnya mencerca, mencaci maki dengan sindiran-sindiran tajam. Bahkan yang lebih menyakitkan, Soedakso mengatakan Buya Hamka ulama pembohong dan penghianat negara. “Jika anda tetap tidak mau mengakui perbuatan-perbuatan sebagaimana semua buktinya yang ada pada kami, maka kami akan menyiksa saudara Hamka dengan setrum”.

Tidak itu saja, penyidik juga menggalang orang lain yang ikut ditahan, yang dikaitkan kasus rekayasa itu. Orang itu dipakai menggalang Buya Hamka agar mengakui tuduhan-tuduhan yang diajukan penyidik. Tahukah kemana semua cara itu berakhir? Memastikan kasus yang mereka rekayasa itu terbukti.

Mohon maafkan mereka, Pak Hamka, “ujar Inspektur Siregar dengan hati-hati. “Semua polisi yang ada disini hanya menjalankan tugas. Mereka tidak bisa ambil keputusan apapun, selain menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan, Pak Hamka.”

Disela oleh serangkaian percakapan, Inspektur Siregar kembali mengatakan kepada Buya Hama. Katanya “Hanya satu permintaan saya Pak Hamka. Mohon mohon maafkan semua sikap, tindakan dan perkataan anggota tim penyidik yang barangkali tidak berkenaan di hati Pak Hamka” (tanda petik dari saya)

Sebab mereka, lanjut Inspektur Siregar, juga tidak tahu apa-apa, kecuali hanya sekadar menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan oleh atasan mereka” (semua tanda petik dari saya). Inspektur Siregar juga mengatakan secara pribadi, saya juga maaf jika sekiranya ada perkataan dan sikap saya yang menyinggung perasaan Pak Hamka (Lihat Haidar Musyafa, BUYA HAMKA, Sebuah Novel Biografi, Penerbit Imania, Jakarta, 2018, hal 631-681).

Hukum yang memalukan, yang menimpa Buya Hamka ini terjadi kala Indonesia masih memberlakukan UU Subversi. Juga terjadi ditengah PKI sedang berkibar kencang. Saat ini UU memalukan dan menjijikan ini telah dicabut. Indonesia pun telah bertransformasi menjadi negara demokratis.

Dr. Sahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Dr. Anton Permana, Ustaza Kingkin dan yang lainnya yang sedang ditahan penyidik, karena disangka melakukan tindak pidana, entah apa persisnya tindak pidana itu. Satu hal yang bisa dicatat adalah cara penangkapan mereka, khususnya Dr. Sahganda dan Jumhur Hidayat terlihat berbeda dengan penangkapan Buya Hamka.

Buya Hamka, tulis Haidar Musyafa, mengatakan rupanya yang datang kerumahku siang itu empat orang polisi dari Departemen Angkatan Kepolisian (DEPAK). Setelah berucap salam dan saling jabat tangan, aku langsung mempersilahkan keempat polisi itu untuk duduk di kursi yang ada di serambi rumahku, tempat yang biasa aku gunakan menerima semua tamu.

Tak lama setelah itu, salah seorang diantara polisi itu mengatakan jika kedatangan mereka kerumahku untuk menangkapku. Sejurus kemudian, polisi yang bertubuh tegap dan bertampang sangar tersebut menunjukan Surat Perintah Penahanan Sementara yang sudah diparaf langsung oleh Presiden Soekarno (Lihat Haidar Musyafa, Buya..hal 615).

Sangat memalukan. Buya Hamka tak pernah disidang. Buya keluar dari penjara setelah pemerintahan Bung Karno berakhir secara riil, setelah peristiwa G. 30 S PKI. Lalu bagaimana dengan Dr. Sahganda, Jumhur, Anton Permana, Ustazah Kingkin dan lainnya? Sepintas materi hukum pada kasus ini punya potensi untuk membebaskan mereka. Tetapi terlalu dini untuk dianalisis.

Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

620

Related Post