Hukuman Mati bagi Pengkhianat Negara (Berlakukan Hukum Darurat Perang)
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih
LUAS Singapura 73.430 hektar, merupakan negara terkecil di Asia Tenggara. Luas Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) adalah sekitar 30.000 hektar, Agung Sedayu Group dan Salim Group akan membuat negara PIK 2 setelah sebelumnya telah berdiri negara PIK 1 di Indonesia.
Negara PIK 2 jelas proyek liar karena dalam wawancara kepada Majalah Tempo edisi 8 Desember 2024, Aguan menjelaskan bahwa PIK 2 bukan bagian dari PSN. Menko Perekonomian Erlangga Hartanto mengatakan yang sama pada Jumat, 17 Januari 2025.
Dikatakan Erlangga Hartanto bahwa termasuk PIK 2 yang merupakan proyek ekowisata akan ditinjau ulang. Logikanya proyek liar dari tanah yang di rampas dengan cara pemaksaan, ancaman, tekanan bahkan intimidasi bagi rakyat yang tidak mau melepas hak tanahnya, mutlak harus di batalkan.
Pembangunan PIK 2 itu lanjutan dari PIK 1 yang sudah menjadi negara dalam negara full untuk hunian etnis Tionghoa. PIK 2 akan sama fungsinya dengan PIK 1 bukan proyek ekowisata. Itu proyek penghianatan terhadap negara.
Masih kurang puas lantas mematok laut tanpa perijinan selama ini berjalan mulus pasti melibatkan pejabat ternak Oligarki. Sampai terjadi terbitnya sertifikat HGB dan HM di atas lautan. Ini proyek gila dipastikan melibatkan pejabat negara sebagai budak oligarki.
Kebiadaban yang luar biasa melibatkan pejabat negara di semua lini termasuk mantan Presiden Jokowi, anggota DPR dan beberapa menteri yang sekarang masih bercokol di kabinet Merah Putih, harus di babat habis.
Lebih gila lagi PIK 2 tidak masuk PSN tetapi proses pembuatan sertifikat dilaut di plot sebagai proyek PSN sekitar 1500 ha.
Data yang diterima, dibeberapa Desa/Kelurahan laut dan pantai yang dibuat sertifikat dan sudah diurug jadi daratan sbb :
Kec. Kosambi : 306 Ha, : Kel. Dadap 126 Hektar, Desa Kosambi Timur 95 Ha dan Kel. Salembaran Jaya 85 Ha. Kec. Teluknaga : 290 Ha, Desa Tanjung Pasir 200 Ha dan Desa Tanjung Burung 90 Ha . Kec. Pakuhaji : 183 Ha, Desa Kohot 123 Ha dan Desa Kramat 60 Ha.
Keji, kejam dan biadab gambaran sawah subur di Pantai Utara Banten (Serang dan Kabupaten Tangerang). Luas sawah subur di Pantai Utara Banten sekitar 70.000 Ha, sudah dan dalam prosesnya digusur PIK-2.
Penggusuran dilakukan dengan cara memaksa, sadisnya menggunakan kaum pribumi yang telah menjadi kaki tangan PIK-2 bersama notaris bergerak dan beroperasi di desa-desa "membujuk" rakyat seolah olah dibeli dengan harga yang telah ditentukan.
Malang betul nasib kaum pribumi diadu domba oleh preman digaji bulanan untuk intimidasi rakyat, pejabat dan aparat disogok untuk memuluskan proses, sebelum akhirnya akan dimusnahkan oleh oligarki
Keputusan dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Rawa Burung - Kec. Teluk Naga. Mutlak harus segera dan secepatnya keluarkan keputusan cabut PIK 2 dan Cabut PSN yang membahayakan kedaulatan NKRI.
Untuk menghukum para pelaku yang terlibat mustahil bisa di lakukan melalui proses peradilan hukum yang normal. Hukuman hanya bisa dilakukan untuk menghukum penghianat negara harus diberlakukannya hukum darurat perang dan hukumannya adalah hukuman mati. (*)