Hukuman Mati Menanti Juliardi Batubara, KPK Macan Ompong?

by Furqan Jurdi

Jakarta FNN – Rabu (23/12). Kita sedang menghadapi krisis ekonomi dan krisis Kesehatan Akibat Pandemi Covid~19. Pada tanggal 13 April Presiden menetapkan Covid 19 sebagai bencana nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Artinya sampai saat ini kita masih menghadapi bencana.

Untuk mengatasi dampak dari bencana itu, presiden telah mengeluarkan beberapa paket kebijakan yang untuk menstimulasi dampak Covid di berbagai sektor. Salah satunya adalah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang namanya sangat panjang itu. Lalu kemudian di sahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Pasal 27 UU a quo, terdapat imunitas bagi pejabat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selama itu berkaitan dengan covid~19. Namun dalam hal imunitas, menurut Prof. Eddy Oemar Syarif Hiariej, ada dua postulat. Pertama, impunitas continuum affectum tribuit delinquendi. Berarti imunitas yang dimiliki seseorang membawa kecenderungan kepada orang itu untuk melakukan kejahatan.

Kedua, impunitas semper ad deteriora invitat. Yang berarti imunitas mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan yang lebih besar. Berdasarkan kedua postulat itu, imunitas dalam hukum pidana pada dasarnya tidak dikenal. Imunitas dalam hukum pidana hanya diberikan kepada orang tertentu atas tindak pidana yang dilakukan di luar teritorial negaranya.

Berdasarkan Pasal 50 KUHP “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Bahwa seorang pejabat memiliki imunitas, hal tersebut tidak berlaku apabila ada perbuatan yang memenuhi pasal-pasal pidana.

Jadi, imunitas dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 adalah imunitas bersyarat. Pertama, diterapkannya prinsip iktikad baik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam UU Nomor 2/2020. Kedua, tugas pokok dan fungsi aquo dilaksanakan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu tidak ada kekebalan hukum apabila ditemukan itikad jahat (mensrea) dan menyalahi peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan pejabat negara yang menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak memiliki itikad baik dalam mengeluarkan keputusan, entah itu ada pasal imunitas atau tidak, tetap akan dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

Jadi, dalam konteks apapun, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, kapan saja dapat dihukum. Ada atau tanpa imunitas.

Hukum Mati Koruptor

Korupsi adalah kejahatan extra ordinary crime. Sehingga tingkat kerusakannya demikian besar. Ada beberapa kerusakan akibat dampak korupsi ini. Berdasarkan Background Paper Declaratioan of 8 International Conference Against Corruption di Lima, Peru 2002, ada tujuh dampak korupsi yang melatarbelakangi internasionalisasi kejahatan korupsi.

Pertama, korupsi dianggap merusak demokrasi. Kedua, sambung najih, korupsi dianggap merusak aturan hukum, teristimewa pembuatan undang-undang yang sarat dengan praktik suap-menyuap dan dalam penegakan hukum. Ketiga, korupsi menghambat pembangunan berkelanjutan. Keempat dari korupsi adalah merusak pasar. Kelima, korupsi merusak kualitas hidup, khususnya korupsi di sektor pendidikan dan kesehatan. Keenam, korupsi dapat membahayakan keamanan manusia. Terakhir, korupsi melanggar hak asasi manusia.

Melihat dampak Korupsi yang sedemikian besar tersebut di atas, jelas bahwa korupsi bukanlah kejahatan biasa. Melainkan kejahatan yang luar biasa. Sehingga dalam melakukan upaya pemberantasannya harus dengan cara-cara yang luar biasa juga. Karena itu, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kita mengenal istilah hukuman mati bagi koruptor.

Hal itu terbaca dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Sedangkan, di dalam ayat (2) disebutkan “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Keadaan tertentu dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) tercantum, bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Korupsi di Kemensos

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa anggaran penanganan covid sudah mencapai Rp. 677 triliun. Dengan pembagian struktur PEN menjadi sebanyak Rp.87,55 triliun untuk kesehatan, perlindungan sosial Rp. 203,9 triliun, insentif usaha Rp. 120,61 triliun, UMKM Rp. 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp. 53,57 trilun dan sektoral/pemerintah daerah Rp. 106,11 triliun.

Melihat data tersebut, anggaran perlindungan sosial yang dikelola oleh Kementrian Sosial sangat besar, yaitu senilai Rp. 203,9 triliun. Sedangkan realisasi anggaran sudah mencapai Rp 144,4 triliun. Namun dibalik anggaran besar, dan realisasi anggaran tersebut, ternyata ada praktek korupsi yang masif terjadi di Kementerian Sosial. Hal ini sangat melukai perasaan masyarakat.

Oleh karena itu, dalam situasi bencana nasional sebagaimana yang telah di tetapkan oleh presiden dalam Kepres Nomor 12 Tahun 2020, sampai saat ini masih berlaku, maka sesuai dengan rumusan Pasal dalam UU Tipikor di atas, terbuka peluang hukuman mati bagi para koruptor yang melakukan korupsi dana bantuan sosial terkait bencana nasional yang sedang dihadapi negara saat ini.

Apalagi anggaran tersebut diperuntukan untuk pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi dan moneter yang sedang menimpa Indonesia saat ini. Karena itu, dalam perspektif hukum pidana, tersangka korupsi di Kementrian Sosial dapat di dakwah melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu dan dapat dijatuhi hukuman mati. Wallahualam Bis shawab.

Penulis adalah Ketua Presidium Nasional Pemuda Madani & Ketua Lembaga Dakwah DPP IMM

559

Related Post