Indonesia di Tepi Jurang Kehancuran

Novel "Ghost Fleet" (Foto: Kompas.com)

Novel Ghost Fleet, bukan sekedar imajinasi atau hanyalah, tetapi abstraksi rentetan skenario yang akan terjadi bahwa pada tahun 2030 negara Indonesia telah lenyap dari peta dunia.

Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

KATA 'Indonesia' memang disebut dalam novel Ghost Fleet, namun hanya tujuh kali di enam halaman dari 400 lebih halaman yang ada.

Imajinasi novel Ghost Fleet, bahwa Indonesia bubar 2030 bisa jadi nyata, jika terjadi Great Depression seperti 1929. Ekonomi kita yang alami pendarahan akibat perang dagang USA-RRC.

“From the water right now, Jamie Simmons thought the Zumwalt looked less like floating death and more like one of those ramshackle floating tidal towns off what used to be Indonesia, people weaving sheets of metal, plastic, and wood into improbable geometries to create homes”.

(Dari air sekarang, Jamie Simmons berpikir Zumwalt kurang terlihat seperti kematian mengambang dan lebih seperti salah satu kota pasang surut terapung yang bobrok dari bekas Indonesia, orang-orang menenun lembaran logam, plastik, dan kayu menjadi geometri yang mustahil untuk membuat rumah).

Artinya saat itu, pada 2030, Indonesia sudah hilang.

Sinyal nafsu dorongan Presiden Jokowi ingin tetap berkuasa baik melalui perpanjangan masa jabatannya - jabatan Presiden 3 tahun maupun turun penawaran menjadi Wakil Presiden pada Pilpres 2024, terang benderang bagian dari Imajinasi novel Ghost Fleet dalam sebuah skenario besar rontoknya NKRI.

Dalam perjalanan waktu negara kita saat ini dalam bahaya besar menuju failed state. Negara kita hari ini hampir penuh dikuasai oligarki politik dan oligarki ekonomi. Pergeseran kekuasaan dan kedaulatan atas nama rakyat dan demokrasi Pancasila, hanya simbolis semata.

Rezim ini hanyalah proxy boneka dari sebuah kekuatan besar oligarki yang berkolaborasi dengan kekuatan elit global baik dari barat maupun timur. Di mana orientasi dan opportunity negara diselenggarakan atas remot kekuatan oligarki.

Kombinasi cara Neo-Liberalisasi dan Neo-Komunisme dalam mendegradasi kedaulatan negara kita dari semua sisi adalah sebuah realitas yang sedang berjalan.

Navigasi dan kebijakan negara dijauhkan dari ramu rambu pagar keamanan dan keutuhan negara, yaitu pagar UUD 1945 asli yang di dalamnya terdapat Pembukaan memuat tujuan negara dan Pancasila.

Keadaan yang sangat penyakitkan ketika Pribumi sedang terus terkena gempuran, keluarlah Instruksi Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Sebuah Keputusan yang menghilangkan akar sejarah terbentuknya NKRI.

Pasal 6 (1) UUD 1945 yang semula berbunyi: “Presiden ialah orang Indonesia ASLI .. diganti menjadi: “Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.

Kompas dan kiblat bangsa sempurna menuju arah kehancurannya sejak ditetapkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Amandemen UUD 1945 dimulai pada 1999 hingga 2002, andemen paling brutal dan ugal ugalan untuk menenggelamkan negara ini.

Otomatis muncul post truth dalam bentuk logical fallacy, yang mengaburkan segala bentuk kejahatan negara menjadi sebuah pembenaran absolute, oleh boneka kekuasaan, meramkah degradasi dan kerusakan: ekonomi, politik, sosial budaya, dan Hankam.

Beruntun sinyal ambruknya negara ditandai ketimpangan ekonomi akibat penguasaan sumber daya nasional oleh segelintir orang adalah bentuk fakta nyata hari ini.

“Bahwa laporan Bank Dunia pada 15 Desember 2015, sebanyak 74 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 persen penduduk ini pemilikan tanah paling ekstrim di dunia”.

Hutang berkedok investasi adalah kanker ganas yang secara bertahap melumpuhkan sendi-sendi penting kedaulatan negara. Karena hutang dan investasi dari negara luar dapat mendikte kebijakan dalam negeri kita.

Sempurna, dengan masuknya TKA dengan dalih masuknya investasi yang diduga kuat adalah tentara asing lengkap dengan tenaga intelijen masuk dengan leluasa.

Novel Ghost Fleet, bukan sekedar imajinasi atau hanyalah, tetapi abstraksi rentetan skenario yang akan terjadi bahwa pada tahun 2030 negara Indonesia telah lenyap dari peta dunia.

Logika politik mengatakan kalaulah tidak lenyap dari peta dunia - Indonesia akan mengalami kehancuran yang nyata.

Kesadaran bersama seluruh rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara wajib “Kembai ke UUD 1945 asli” adalah sebuah kemutlakan yang harus bersama diperjuangkan. “kembali ke UUD 45 asli atau negara hancur dan lenyap darr peta dunia”. (*)

445

Related Post