Jabatan Panglima TNI Sebaiknya Diganti Kasgab TNI
Jakarta, FNN – Analis militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mengusulkan jabatan Panglima TNI sebaiknya diganti dengan istilah Kepala Staf Gabungan (Kasgab) TNI sebagai perpanjangan tangan presiden di institusi militer (Mabes TNI).
“Dalam konstitusi pasal 10 UUD 1945 menyebutkan Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,” kata analis komunikasi, politik, dan militer dari Unas, Selamat Ginting di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, jika mengacu kepada konstitusi, mestinya pimpinan tiga matra langsung bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Maka, istilah jabatannya adalah Panglima Angkatan Darat (Pangad), Panglima Angkatan Laut (Pangal), dan Panglima Angkatan Udara (Pangau).
Karena itulah, lanjut Selamat Ginting, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mesti diubah. Sebab Pasal 1, Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dalam UU TNI rancu dengan Pasal 10 UUD 1945. Rancu sebab posisi Panglima TNI dalam sistem hierarki jabatan dengan Presiden, mengingat posisi Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi. Sering diistilahkan sebagai Panglima Tertinggi TNI.
“Posisi Panglima TNI itu tidak tercantum dalam konstitusi,” kata Selamat Ginting yang pernah menjadi wartawan bidang politik pertahanan keamanan negara selama 30 tahun.
Apalagi, kata kandidat doktor ilmu politik ini, setiap menjelang pergantian Panglima TNI, senantiasa menimbulkan kegaduhan secara politik. Jadi dengan posisi sebagai Kasab, maka berfungsi semacam menteri koordinator.
Kasab Nasution
Kondisi tersebut, lanjut Selamat Ginting, pernah diberlakukan di era Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno pada 1962. Tepatnya pada 21 Juni 1962, Jenderal Abdul Haris Nasution menjadi Kepala Staf Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Kasab). Pada masa itu sebagai Pangad Letnan Jenderal Ahmad Yani, Pangal Laksamana Madya RE Martadinata, Pangau Marsekal Madya Omar Dhani.
Bahkan sebelumnya pada 1955, dibuat suatu organisasi Gabungan Kepala-Kepala Staf yang merupakan bagian dari Kementerian Pertahanan. Gabungan Kepala-Kepala Staf ini diketuai seorang ketua. Dijabat bergiliran mulai dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Barulah pada era Orde Baru Presiden Soeharto, istilah Kasab diubah menjadi Panglima ABRI (Pangab). Jenderal Soeharto sebagai presiden merangkap sebagai Pangab. Saat itu tujuannya untuk mengintegrasikan antar-angkatan, dampak dari peristiwa G.30S/PK tahun 1965.
Kemudian pimpinan matra dikembalikan menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) hingga kini. Istilah KSAD, KSAL, dan KSAU dimulai pada 1950.
Bersamaan dengan pengangkatan TB Simatupang sebagai Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) menggantikan Jenderal Soedirman yang wafat dengan posisi Panglima Angkatan Perang. (*)