Jaksa Agung ST. Burhanuddin Sebaiknya Mundur (Bagian-2)
by Kisman Latumakulita
Jakarta FNN – Rabu (09/09). Waktu terus berjalan memimpin proses pengungkap skandal dugaan suap Proposal Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Tjoko Tjandra U$ 100 juta. Tekanannya meningkat perlahan semakin meningkat. Lapisan-lapisan hitam tebal, yang membungkus kasus ini, khususnya membungkus nama Sanitiar (ST) Burhanudin, Jaksa Agung ini, terus terbuka pelan-pelan. Lapisannya terus meleleh, karena dimakan oleh waktu.
Nama Jaksa Agung, ST Burhanudin, yang seperti artikel saya terdahulu, kali inipun teta beta desak untuk mundur dari jabatannya. Bukan karena tidak tahu-menahu masalah komunikasi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka dengan Tjoko Tjandra. Namun Jan Maringka yang sebelum pemeriksaan di Komisi Kejaksaan (Komjak) dicitrakan bertindak sendiri. Ternyata tidak seperti itu.
Ternyata Jan Maringka berada dalam koridor kordinasi dengan Jaksa Agung, ST Burhanudin. Ini berarti tindakan Jan Maringka adalah tindak resmi institusi Kejaksaan. Karena diperintah resmi oleh Jaksa Agung. Dan hasilnya juga sudah dilaporkan kepada Jaksa Agung sebagai user dari operasi inteljen Kejaksaan. Maka, masuk akalkah kalau hanya Jan Maringka yang menjadi korban? Dicopot dari jabatan Jamintel Kejasaan Agung? Apa salah dan dosa Jan Maringka Pak Jaksa Agung?
Ini Hasil Pemeriksaan Komjak
Fakta yang ditemukan Komjak setelah memeriksa Jan Maringka, sangat menarik. Mantan Jamintel yang sekarang telah dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Agar tak bias, beta kutip secara apa adanya fakta itu dari Republika.co.id, berdasarkan hasil wawancaranya dengan Ketua Komjak pada tanggal 7 Sepetember 2020.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak, tulis republika menerangkan, pemeriksaan Jan Maringka sudah dilakukan pada Kamis (03/09). Pemeriksaan tersebut kata Barita, terkait dengan adanya laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), tentang adanya keterlibatan Jan Maringka dalam skandal tuan Djoko Tjandra.
“Saat diperiksa, dan dimintakan klarifikasi, yang bersangkutan (Jan Maringka) mengaku, menghubungi (Djoko Tjandra) dua kali. Menghubunginya lewat telefon,” kata Barita, saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Senin (7/9).
Komunikasi antara Jan Maringka, dan Djoko Tjandra terjadi pada 2 dan 4 Juli 2020. Akan tetapi, Barita menjelaskan, hubungan via telefon Jan Maringka, dan Djoko Tjandra terkait kedinasan dan fungsi intelejen. Jan Maringka, kata Barita menjelaskan, komunikasi tersebut meminta Djoko Tjandra mengakhiri status buronan, dengan pulang ke Indonesia untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) 2009. Keputusan MA 2009 memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dalam kasus korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999.
Namun, kejaksaan tak dapat mengeksekusi putusan tersebut karena Djoko Tjandra berhasil kabur ke Papua Nugini sehari sebelum MA membacakan vonis. Pada 30 Juli 2020, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, dan dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalankan eksekusi dua tahun penjara
“Itu (komunikasi Jan Maringka dan Djoko Tjandra), atas perintah dan sepengetahuan, juga dilaporkan ke Jaksa Agung (Burhanuddin), sebagai user (pengguna fungsi) intelijen,” terang Barita.
Terungkapnya komunikasi antara Jan Maringka dan Djoko Tjandra, serta peran Jaksa Agung Burhanuddin, membuat terang peran pejabat tinggi Kejakgung itu, dalam pusaran skandal hukumnya (lihat Republika.co.id 08/09/2020). Mau diapakan fakta ini? Mau dianggap sampah? Kalau ini sampah, pasti bukan sampah biasa. Sampah ini bernilai besar.
Selamatkan Institusi Kejaksaan
Andaikan ahli sulap kelas dunia sejak zaman Fir’aun sampai sekarang sekalipun, tidak bisa ubah fakta jorok, kotor, busuk di atas itu. Sangat tidak bisa. Fakta itu sangat telanjang sekali. Diperoleh oleh Komjak. Institusi ini punya fungsi memeriksa kelakuan para Jaksa negeri. Fakta itu diperoleh saat memeriksa Jan Maringka. Hasilnya disampaikan sendiri oleh Ketua Komjak. Masa mau bilang bohong?
Ketua Komjaknya menyampaikan fakta itu tidak dengan cara bisik-bisik di ruang tersembunyi, atau sebagai informasi off the record. Dia menyampaikan secara resmi, dan terbuka kerpada publik lho. Menyampaikannya kepada jurnalis Republika.co.id. Media yang terbilang sangat kredibel ko.
Sebagai jurnalis, beta yakin sahabat jurnalis Republika tersebut pasti menyampaikan identitas kewartawanannya. Termasuk menyebut media tempat dia menjadi jurnalis ketika hendak mewawancarai Ketua Komjak Barita. Apalagi mewawancarai via telpon. Pasti dia menyebut identitasnya dan medianya. Singkatnya fakta ini sangat sangat dan sangat kredibel.
Jadi mau apa lagi? Bisa apa tuan-tuan di Kejaksaan Agung, macam Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kapuspen serta penyidik kasus ini atas fakta di atas? Sudahlah tuan-tuan. Ini bukan soal ada pidana atau tidak. Juga bukan soal ada bukti atau tidak untuk kategorikan tindakan Jaksa Agung itu sebagai pidana atau bukan. Sama sekali bukan itu.
Jan Maringka diperintah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Itu keterangannya sendiri. Sangat valid. Tetapi dia sudah dimutasi, tak lama setelah Tjokro Tjandra ditangkap Polisi. Jan Maringka sekarang cuma jadi Staf Ahli. Lalu jaksa Pinangki tidak hanya dicopot dari jabatan kecilnya, tetapi telah dijadikan tersangka. ST Burhanudin, tuan Jaksa Agung bagaimana? Kan masih tetap jadi Jaksa Agung. Hebat betul ini sandiwara. Jangan begitulah. Tidak bagus untuk penegakan hukum dan citra institusi Kejaksaan.
Fairkah semua fakta yang telanjang itu? Orang gila puluhan tahun sekalipun akan segera berubah menjadi waras. Orang gila itu lalu segera menertawakan tuan-tuan bila tuan-tuan bilang “perlakuan kepada Jan Samuel Maringka itu dibilang oke saja, patut dan fair.
Kalaulah Jaksa Jan Maringka menganggap mutasinya fair, kenapa dia mau diperiksa oleh Komjak? Kalau Jan Maringka menganggap mutasinya fair, kenapa dia mau menerangkan seterang itu kepada Komjak? Masuk akalkah kalau Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin menganggap Maringka tidak tahu lokasi kebaradaan Djoko Tjandra? Dan itu menjadi kesalahan dari Jan Maringka? Sangat tidak logis.
Apa saja tindakan selama kurun waktu Maringka melaksanakan perintahnya Pak Jaksa Agung? Apakah Pak Jaksa Agung tidak monitor? Apa selama dalam rentang waktu tersebut, Pak Jaksa Agung sedang berada dalam situasi tidak mampu untuk berpikir? Juga sangat tidak logis dong?
Dari mana Jan Maringka memperoleh nomor telpon Djoko Tjandra? Apakah diberikan oleh Pak Jaksa Agung? Apakah diperoleh sendiri oleh Jan Maringka sebagai orang intel? Lalu apa saran Jan Maringka kepada Pak Jaksa Agung setelah menerima perintah dar Pak Jaksa Agung?
Apakah Jan Maringka menyarankan kepada Pak Jaksa Agung agar melibatkan Polisi? Sehingga Interpol bisa bekerja sesuai mekanisme mengejar seorang boronan yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap? Kalau tidak ada saran dari Jan Maringka, apakah Pak Jaksa Agung juga memerintahkan Jan Maringka ungtuk berkordinasi dengan Polisi?
Apakah Jan Maringka diperintahkan Pak Jaksa Agung memperpanjang red notice di Intepol? Sehingga tidak perlu mengorbankan Irjen Pol. Napoleon Bonaperte, Kepala NCB Interpol dan Brgjen Polisi Nugroho Prabowo, Sektretaris NCB Interpol, yang keduanya sudah dicopot dari jabatannya itu? Bahkan jendral Napoleon Bonaparte sudah ditetapkan menjadi tersesangka. Kalau tidak ada perintah itu, apa sebabnya Pak Jaksa Agung? Mau terlihat gagah bisa tangkap sendiri tuan Tjoko Tjandra?
Hal gelap itu tentu tak bisa terungkap dalam ekspos perkara. Pak Ali Mukartono, Jampidsus tak bakal bisa mengungkapnya. Tetapi untuk Pak Ali, beta mau tanya. Apakah valid bantahan-bantahan Pak Jaksa Agung atas sejumlah isu itu? Kan Pak Jaksa Agung tidak diperiksa oleh penyidik. Dia juga tidak diperiksa oleh Komjak. Beda dengan Jan Maringka. Bagiamana Pak Ali memberi nilai pada pernyataan Pak Jaksa Agung tersebut?
Beta mau tanya satu hal lagi. Begini Pak Ali, apakah penyidik telah punya data record pada HP Jaksa Pinangki? Kalau ini tidak dimiliki oleh penyidik, bagaimana Pak Ali menerima dan meyakini isu tentang video call Jaksa Pinangki dengan Pak Jaksa Agung ST Berhanuddin, hanya sebagai bualan semata?
Ini kasus betul-betul sudah jadi bubur. Sudah tak bisa lagi berharap lebih dari yang sekarang. Sudah sangat payah. Mau seribu kali ekspos juga akan tetap seperti begini ini. Semua hal gelap di atas akan tetap gelap segelap-gelapnya. Sudahlah cepat-cepat saja diadili itu orang-orang itu. Mau bebas ke, mau dihukum terserah pada tuan-tuan penyidik saja .
Tetapi sebagai pimpinan tertinggi Jaksa di republik ini, ST Burhanudian, Jaksa Agung, yang tak punya prestasi apapun selama sepuluh bulan ini, harus bertanggung jawab. Demi institusi dan bangsa ini, beta tetap mendesak Jaksa harus mundur. Tinggalkanlah sudah jabatan itu. Ayo, selamatkan institusi Kejaksaan. juga selamatkan wajah hukum Indonesia. Kasian Pak Jokowi. (bersambung).
Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.