Jaksa Tegaskan Tak Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Sidang Perdana Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).

Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan JPU dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).

“Dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada Karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” ujar jaksa.

JPU mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan dan anggota Polri lainnya untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Polri, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan usai tragedi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan DVR CCTV rusak, tak dapat dipakai, hilang sehingga tidak dapat digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” jelas jaksa.

Lalu, anggota Polri berhasil mengamankan CCTV dari dua lokasi, yakni pos satpam dan kediaman anggota Polri Ridwan Rhekynellson Soplanit. CCTV dari dua lokasi itu berhasil diamankan dua hari setelah Brigadir J meninggal.

DVR CCTV tersebut kemudian diserahkan oleh Ariyanto selaku PHL Div Propam Polri kepada Kompol Chuck Putranto.

Kemudian, Chuck melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwama hitam, yang kemudian menyuruh Ariyanto meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto.

Selanjutnya, Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat folder khusus yang isinya menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo juga menelepon Arif Rachman Arifin untuk mengingatkan agar jangan menyampaikan aib keluarga.

“Jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib,” ungkap JPU.

Arif Rachman menelpon Chuck Putranto untuk bertemu di Polres Metro Jaksel. Selain itu, Arif Rachman Arifin juga menghubungi Eks Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, untuk mengabarkan akan datang ke Polres Metro Jaksel.

Arif Rachman Arifin tiba dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim Metro Jaksel.

Setelah Chuck Putranto tiba beberapa menit kemudian, Arif Rachman Arifin mulai menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik.

“Arahannya sama supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab,” pungkas Jaksa.

Adapun dalam persidangan, PN Jakarta Selatan telah menetapkan susunan Majelis hakim yang dipilih untuk dapat memimpin sidang perdana kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dalam hal ini, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua Majelis hakim. Sementara Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi Hakim anggota dalam persidangan ini. (Lia)

376

Related Post