Jawa Barat Gulirkan Pogram Pembebasan Denda Pajak

. Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021 Program tersebut bertujuan menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor yang menurun pada triwulan satu dan dua tahun 2021.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko di Bandung, Kamis, 22 Juli 2021.

Menurut dia, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program tersebut. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak. Akan tetapi, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembayaran sepeda motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta pergantian mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Hening mengatakan, program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan. Terbukti dapat membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

"Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," ujar Hening sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dia menjelaskan, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari Rp 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," katanya.

Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp 4.060.249.125.192 (Rp 4,06 triliun), sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp 3.749.897.646.800 ( Rp3,7 triliun). Selisih triwulan III dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp 310.351.468.392 (Rp 310 miliar) atau 7,64 persen.

Selisih pendapatan tersebut, kata Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar.

Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung sampai Desember 2021. "Memang periodenya lima bulan, tetapi diharapkan bisa optimal menarik pendapatan," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan, terjadi defisit anggaran Rp 5 triliun pada APBD Jabar. "Dari target Rp 41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp 35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," kata Hayani.

Hal ini ditengarai antara lain karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 turun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020. [MD].

238

Related Post