Jin Buang Anak atau Rezim Buang Sial?

Pemenjaraan terhadap wartawan senior FNN, Edy Mulyadi terkesan dipaksakan. Tak ada kerugian negara sedikit pun dari ungkapan Jin Buang Anak.

Oleh Kamilia Alta | Jurnalis Yunior FNN 

UNGKAPAN ‘Jin Buang Anak’ menjadi viral usai Edy Mulyadi menyebutnya dalam video di Kanal Youtubenya,Bang Edy Channel, mengenai penolakannya terhadap pemindahan ibu kota negara.

Pernyataan Edy Mulyadi dinilai menghina calon ibu kota negara baru Kalimantan Timur dan membuat orang Kalimantan tak menerima serta melaporkan Edy ke polisi.

Yang marah itu kan masyarakat, lantas mengapa pemerintah ikut numpang dalam perkara ini yang kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggul sekarung pasal berlapis ke muka hakim.

Sungguh kasihan nasibnya, kini Edy sedang jadi pesakitan di pengadilan. Edy didakwa dengan sekarung pasal berlapis. Pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Jo pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 156 KUH Pidana. Ancamannya maksimal 10 tahun pejara.

Padahal tercantum jelas dalam pasal 28 UUD 1945 berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan dijamin oleh hukum.

Lagian pernyataan itu tidak ditujukan kepada masyarakat Kaltim tetapi buat pemerintah dikarenakan Edy adalah salah seorang yang tidak setuju dengan rencana pemindahan IKN ke Kaltim.

Umumnya kedudukan pers dimata hukum itu sama hal ini berlaku pers Liberal ala barat, seperti pers di Amerika, dan di semua negara yang disebut Barat, tunduk dan sering diseret ke meja hijau oleh pemerintah, birokrat ataupun dunia bisnis dan masyarakat dengan tuntutan pidana maupun perdata, karena dianggap merugikan kepentingan pihak yang terkena pemberitaan negatif pers.

Di depan hakim, hukum dan pengadilan pers itu sama saja derajatnya dan bukan diistimewakan. Yang membedakan dengan negara berkembang, seperti Indonesia di negara yang bercorak manunggal, kekuasaan kehakiman dan yudikatif maupun legislatif masih sangat resesi posisinya terhadap kuasa eksekutif yang dominan. Ya sepertilah itu pers di Indonesia.

Kasus Edy Mulyadi ini dijadikan rezim untuk membungkam secara keseluruhan pers yag merdeka dan professional.

Hal ini hampir seperti kasus pembredelan pers Indonesia masa Orde Baru, kehidupan para wartawan pun harus selalu bersikap kompromistis agar surat kabar tidak dibredel.Kompromi menjadi hal yang biasa masa Orde Baru agar pers tetap bertahan.

Pada saat itu, kehidupan wartawan demi memperjuangkan kebebasan pers masa Orde Baru bukanlah hal yang mudah dan berjalan begitu saja.Penuh tekanan, dan bayang-bayang pembredelan, yang bahkan bisa menyebabkan mereka di penjara dan kehilangan pekerjaan.

Tokoh nasional Rizal Ramli yang turut hadir dalam persidangan dan pasang badan untuk membela Edy Mulyadi terlihat heran melihat persidangan yang tidak layak dilakukan ini.

Menurutnya, persidangan kasus Edy Mulyadi dengan dakwaan membuat keonaran karena pernyataan ‘jin buang anak’ merupakan persidangan yang tidak fair. Seharusnya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Lantas, bagaimana asal-usul ‘jin buang anak itu’?

Penggunaan istilah tersebut sudah populer di Indonesia, tepatnya pada era 60 hingga 70-an. Istilah tersebut bahkan muncul di sejumlah film dengan celotehan khas Betawi yang dibintangi Benyamin Sueb.

Kemudian, sejarawan dan budayawan Betawi Ridwan Saidi juga menyampaikan ungkapan ‘jin buang anak’ merupakan ungkapan humoristik khas Betawi untuk menjelaskan tempat yang jauh.

Kata engkong Ridwan orang Betawi tahu bahwa jin itu senang di tempat sepi dan dingin. Di dalam sumur misalnya. Analog dengan itu tempat sepi yang sulit dijangkau orang juga disebut tempat jin buang anak.

Jin sering sekali menjadi sasaran humor Betawi. Ada juga jin main ayunan, menjelaskan perilaku santai.

Sementara itu, ahli Linguistik Forensik Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, menilai istilah itu memang umumnya digunakan atas ketidaksukaan atau penolakan terhadap suatu tempat. Dalam sejarahnya, ungkapan tersebut memang sering digunakan untuk hal-hal seperti itu.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Rocky Gerung yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ‘jin buang anak. Ia mengatakan dengan tegas bahwa ungkapan tersebut merupakan metafor dari kebudayaan Betawi dan tidak ditujukan untuk sekelompok masyarakat di Kalimantan Timur.

Tempat Jin buang anak itu di Jakarta juga ada beberapa lokasi. Pondok Indah, Depok, BSD, Bintaro, Citra Green Kalideres, Ancol, dll.

Ancol berlokasi di Jakarta Utara, kawasan ini dahulu dianggap tidak layak untuk ditempatkan karena menyeramkan, berawa-rawa dan bersemak-semak sehingga menjadi sarang penyakit malaria, bahkan disebut sebagai ‘tempat jin buang anak’.

Namun berkat jasa Soekardjo Hardjosoewirjo, Ancol yang dulu oleh masyarakat Betawi dikenal sebagai ‘tempat jin buang anak’, kini berubah total menjadi kawasan permukiman, industri dan tempat rekreasi yang indah.

Lalu, Alwi Shahab, wartawan dan sejarawan Betawi dalam bukunya, Robinhood Betawi, Kisah Betawi Tempo Doeloe, menyebut Kemang di Jakarta Selatan pada 1960-an dan 1970-an juga sangat sepi, hampir seluruh penduduknya orang Betawi yang menggantungkan hidup pada pertanian dan perkebunan, sedangkan pendatang bisa dihitung dengan jari.

Alwi ingat cerita ketika Mohammad Nahar pemimpin redaksi kantor berita Antara, diolok-olok oleh teman-temannya karena pindah ke Jl. Bangka, tempat paling bergengsi di Kemang saat ini : “Anda tinggal di tempat jin buang anak.”

Jadi sekali lagi, ungkapan itu ya sama sekali tidak bermakna bahwa tempat tersebut benar-benar telah dihuni ‘anak-anak jin’ yang dibuang oleh ‘induk jin’.

Kembali ke Edy Mulyadi yang saat ini tinggal menunggu vonis hakim, Edy seperti menjadi tumbal oleh kepolisian yang menjerat UU konvesional yang sekarung itu. Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.Kasihan ya.

Apakah kasus Jin Buang Anak ini memang betul peristiwa hukum yang perlu ditegakkan atau sekadar ritual Rezim Buang Sial yang merupakan episode lanjutan dari Gentong Nusantara. (*)

272

Related Post