Jokowi: Kaduk Wani Kurang Duga
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih
Kaduk artinya berlebihan, "Wani" (berani), keberanianya "Kurang Duga" (kurang bahkan tidak pakai perhitungan).
Tindakan atau kebijakan yang keladuk dimaknai tindakannya terlalu berlebihan, sehingga kalimatnya menjadi "Keladuk Wani Kurang Duga", dengan arti yang sama yaitu bertindak asal asalan, diluar batas kemampuanya.
Ada yang menyamakan Kaduk Wani Kurang Duga dengan "hantam krama, hantam dulu urusan belakang" meskipun pada keduanya sebenarnya ada perbedaan. Hantam dulu urusan belakang, mungkin dilakukan dengan perhitungan.
Persamaannya adalah sama-sama tidak peduli terhadap kerugian dan penderitaan orang yang menjadi korban. Pitutur (petunjuk) ini mengajari kita bahwa perilaku demikian adalah perilaku buruk.
Sifat ini sangat berbahaya untuk seorang yang memiliki jabatan strategis apalagi menyandang sebagai kepala negara, dengan kemampuan minimalis, tidak memiliki cipta, rasa dan karsa berbasis keilmuan bahkan kosong kognitif dan afektifnya tentang nilai nilai sejarah liku liku perjuangan yang mendirikan negara, karena Jokowi memang bukan seorang pejuang.
Pikiran, ucapan dan prilakunya hanya akan mengandalkan kekuatan dari luar dirinnya sebagai boneka, hanya akan berbuat, berjalan dan bertindak sesuai remot yang mengendalikannya.
Dengan bekal asal berani dengan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman minimalis harus mengelola negara di pastikan, akan mendatangkan kerusakan, kehancuran dan rakyat akan menjadi korbannya.
Telah kita saksikan kerusakan kehidupan bernegara telah sampai, menyentuh dan membahayakan kehidupan rakyat, Jokowi mengaku diri sebagai pahlawan seperti katak dalam tempurung.
Betapa banyak kejadian mulai membusuk akibat dosa dosa Jokowi dalam mengelola dan mengendalikan negara akibat perilaku "kaduk wani kurang duga"
Perbuatan itu tidak hanya merugikan korbannya, tetapi Jokowi di pastikan akan memanggung akibatnya harus menyandang Presiden terburuk dan brutal.
Presiden paling menjijikkan karena memiliki sifat khianat, munafik dan selingkuh yang dilakukan terhadap negara dan warganegaranya. Tiga kelakuan ini diartikan sebagai penghianat terhadap konstitusi negara. Maka, pelakunya disebut penjahat negara, makar dan musuh abadi kenegaraan (enemy of the state).***