Kasus KM 50, Diduga Institusi Kepolisian Yang Mau Dikorbankan

by M. Rizal Fadillah

Bandung FNN - Hingga kini Kepolisian masih otak-atik untuk mengumumkan nama-nama tersangka pembunuhan enam anggota laskar mantan Front Pdembela Islam (FPI) di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Konon satu orang palakunya sudah meninggal dalam kecelakaan tunggal. Itu pun tak jelas peristiwanya. Dunia tentu mentertawakan kinerja dan pekerjaan yang sebenarnya sangat mudah, akan tetapi menjadi sulit seperti ini.

Masalah sulitnya adalah karena berupaya untuk mempertimbangkan skenario dan menyembuyikan kebenaran. Bukan menguak fakta kebenaran atau keadilan. Lemparan awal yang ternyata tidak sesuai dengan fakta dan logika. Akibatnya yang berikutnya bisa berubah ubah.

Penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sarat dengan kritik keraguan publik juga menghadapi kemandegan tindak lanjut. Meski Komnas HAM telah diback-up habis Presiden Jokowi dan Menteri Kordintor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) masih berjalan di tempat. Tidak melakukan penyelidikan lanjutan

Komnas HAM seharusnya melakukan penyelidikan lanjutan yang bersifat pro justisia. Sebab penyelidikan pro justisia itu sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000. Tinggal menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksan Agung bahwa Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan pro justisia untuk kasus kilometer 50 tol Japek.

Pertanyaan paling mendasar adalah benarkah pembunuh enam anggota Laskar FPI itu adalah aparat Kepolisian atau instansi lain selain Kepolisian? Melihat penetapkan tersangka yang berbelit-belit, dan cenderung disembunyikan, maka wajar saja kalau publik meragukan intitusi kepolisian sebagai pelaku pembunuhan. Meskipun telah diakui oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran.

Yang diragukan dan dibicarakan publik bukan hanya soal dua korban "tembak-menembak" dan empat yang ditembak. Sebab keenam anggota laskar mantan FPI itu mengalami luka tembak mematikan yang sama, yaitu seluruhnya ditembak dari jarak dekat. Memilah-milah keduanya adalah keliru besar. Komnas HAM hanya menerima keterangan sepihak dan diduga kuat ikut menyembunyikan kebenaran.

Jika Polisi sudah yakin bahwa pembunuh itu Elwira, Yusmin dan Fikri Ramdhani, maka segera umumkan saja, dan selesai. Selanutnya tangkap dan tahan mereka. Tinggal penyidikan lanjutan atas status tersangka mereka. Masalahnya adalah pelapor awal yang mentersangkakan "korban" pembunuhan adalah justru paket lain, yaitu Faisal, Fikri, dan Adi Ismanto.

Pilihan paket ini juga menjadi menarik. Tampak kalau Bareskrim Polri masih ragu dengan skenario ini. Sebab bisa-bisa mengorbankan institusi Kepolisian yang mungkin saja bukan pelaku sebenarnya. Wajar kalau publik menduga, pelakunya anggota polisi yang diperbantukan ke institusi negara yang lain. Akibatnya adalah institusi Kepolisian akan dicatat oleh sejarah sebagai pelaku pembunuhan warga negara yang berada dalam penguasaan anggota polisi yang bertugas.

Beredar viral tentang adanya tim penguntit dan pemburu Habib Rizieq (HRS) dan rombongan yang ternyata bukan semata-mata hanya dari elemen Kepolisian. Ada banyak personal dari Badan Intelijen negara (BIN). Diantaranya anggota BIN dari Daerah. Penguntitan yang dilakukan puluhan personal tentu saja didasarkan atas Surat Tugas dari atasan.

Kalau dengan Surat Penugasan dari atasan, maka dengan demikian ada kegiatan yang dilakukan secara sistematik dan terencana. Sehingga menjadi unsur-unsur dari terjadinya pelanggaran HAM berat. Aneh saja kalau Komnas HAM tidak berani mendapatkan keterangan atau informasi dari personil yang bukan dari institusi Kepolisian seperti ini. Komnas HAM hanya fokus di Polri saja.

Kalau benar terlibat, maka lambat atau cepat dugaan keterlibatan institusi lain di luar Kopolisian pasti akan terungkap. Itu berarti penyelidikan duagaan adanya pelanggaran HAM terkait pembunuhan enam anggota lankar mantan FPI di kilometer 50 tol Japek bakal dimulai dari awal lagi. Hasil kerja Komnas HAM yang sekarang bisa dikatagorikan sebagai penyelidikan yang abal-abal semata.

Dugaan hubungan antar instansi sebagai bagian operasi sistematik ini tergambarkan melalui cepatnya konperensi pers Kapolda Metro Jaya Fadil Imran bersama dengan Pangdam Jaya Dudung Abdurrahman. Jika konteks pembunuhan adalah penegakkan hukum, maka cukuplah konperensi pers dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya. Tidak perlu Pangdam Jaya ikut-ikutan pekerjaan yang bukan tupoksinya.

Kini pertanggungjawaban hukum tidak cukup selesai pada pelaku di lapangan. Akan tetapi kebijakan komando juga harus dibongkar. Komnas HAM diduga menutup voice note antar petugas dengan para komandan. Fadil Imran tidak bisa berleha-leha. Begitu juga dengan Dudung Andurahman. Kabareskrim belum tentu tak terlibat. Jadi kisah pelanggaran HAM berat Km 50 harus dibuka habis.

Jika hanya pelaku lapangan yang terkena target, maka persoalan masih akan terus menggantung. Bisa ujung-ujungnya pertanggungjawabanpelanggaran HAM berat pembunuhan dan penyiksaan enam anggota laskar mantan FPI adalah Presiden Jokowi. Harusnya negara hadir untuk melindungi anak bangsanya. Bukan sebaliknya, negara terlibat dalam pembunuhan rakyatnya.

Peristiwa ini bukan semata kasus hukum. Peristiwa ini adalah kejahatan kemanusiaan yang berbentuk pembunuhan politik. Harus dipertanggungjawaban juga secara politik. Kilometer 50 tol Japek tak boleh diabaikan. Kilometer 50 tol Japek adalah crimes against humanity.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

1223

Related Post