Kejahatan Terencana, Cucu Pertamina di Singapura Berpotensi Alami Kerugian Rp 2 Triliun (Bag-2)

Oleh Kisman Latumakulita/Wartawan FNN

Anak Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang berkantor di Singapura, PT Pertamina Internasional Marketing & Distribution Pte. Ltd (PIMD) menyatakan masih berupaya menagih piutang senilai U$ 133,75 juta dollar kepada Phoenix Petroleum dari Philipina. Namun skandal yang sengaja membuat PT. Pertamina berpotensi rugian sekitar Rp 2 triliun, pada kurs Rp 15.000 per dollar Amerika tersebut, sudah waktunya dilakukan penyelidikan oleh para penegak hukum dari Kejaksaan Agung, Bereskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyelidikan sudah waktunya untuk dilakukan. Skandal yang membuat Pertamina berpotensi mengalami kerugian Rp 2 triliun lebih ini, bukan karena salah dalam hal perencanaan. Bukan juga karena adanya force majuere. Skandal ini murni kejahatan terencana. Skandal ini karena Direksi PT. PIMD kegatelan, cawe-cawe, bahkan lancang untuk melakukan corporate action di luar kewenangan yang diberikan oleh perusahaan induk PT. PPN.

Kalau saja Direksi PT. PIMD tidak kegatelan. Tidak cawe-cawe dan tidak lancang, maka potensi kerugian Rp 2 triliun tersebut dipestikan tidak akan terjadi. Apalagi tugas yang diberikan oleh PT. PPN sebagau perusahaan induk kepada PT. PIMD sudah sangat jelas. Hanya sebatas menjual atau mengekspor produk-produk yang diproduksi oleh PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI). Hanya sebatas itu saja. Tidak lebih dan tidak kurang.

Sejak awal pendiriannya, PT. PIMD malah sudah dibatasi tidak melakukan corporate action di luar core bussines. Direksi PT. PIMD dilarang untuk ikut-ikutan melakukan kegiatan bussines komersial yang berkaitan dengan produk minyak dan gas (migas) yang diinpor oleh PT PPN dan PT KPI. Misalnya, melakukan inpor minyak mentah Bahan Bakar Minyak (BBM), solar dan Liquefied Pteroleum Gas (LPG).    

Sementara itu, Humas PT. PPN yang menjadi induk PT. PIMD, Irto Gintings mengakui kalau Poenix Petroluem sampai sekarang memang belum melakukan pembayaran. Namun PT. PIMD masih terus melakukan upaya-upaya agar pihak Phoenix Petroleum melakukan pembayaran. Sayangnya Irto Gintings tidak menjelaskan upaya-upaya seperti apa yang telah dilakukan oleh PT. PIMD.

Sumber FNN di Pertamina pusat mengungkapkan, skandal sebesar ini hampir pasati sepengetahuan para petinggi PT. Pertamina, baik yang di kantor pusat maupun di PT. PPN. Tidak mungkin corporate action dengan nilai sebesar Rp 2 triliun itu tidak diketahui oleh para pembesar di Pertaminan pusat dan PT. PPN. Masalahnya karena tidak sanksi yang diberikan kepada direksi PT. PIMD.

Kenyataan yang terjadi malah sebaliknya. Managing Director yang menjadi pimpinan puncak di PT. PIMD Agus Witjaksono dapat promosi. Pada bulan Juni 2022 Agus Witjaksono dipromosikan menjadi Chief Executive Officer (CEO) PPT Energi Trading Co. Ltd (PPTET) yang berkedudukan di Tokyo Jepang. PPTET adalah perusahaan patungan PT. Pertamina dengan 13 perusahaan Jepang lainnya, yang berdiri sejak tahun 1965.

“Skandal PT. PIMD ini benar-benar aneh bin ajaib. Orangnya jelas-jelas dan nyata-nyata sudah melanggar aturan main perusahaan. Hasil dari melanggar aturan itu berakibat membuat perusahaan berpotensi rugi sampai Rp 2 triliun. Masa orang yang bermasalah karena melanggar aturan perusahaan ko dipromosikan juga? “ tanya sumber FNN di internal Pertamina.

Sumber FNN menambahkan, wajar saja kalau masyarakat menduga kalau potensi kerugian sebesar Rp 2 triliun ini menjadi bancakan bersama. Patut diduga hasilnya dinikmati bersama antara petinggi PT. PIMD, petinggi PT. PPN dan petinggi PT. Pertamina Pusat bekerjasama dengan pihak Phoenix Petroleum Philipina. Dugaan kong-kalikong dan setali tiga uang itu semakin menguat. Faktanya, baik direksi PT Pertamina Pusat maupun direksi PT PPN tidak ada langkah-langkah nyata untuk melakukan penegakaan hukum terhadap Direksi PT. PIMD.

Proses hukum itu bisa pidana melalui Kejaksaan, Kepolisian dan KPK terhadap mantan direksi PT PIMD. Sedangkan perdata bisa berupa gugatan kepada Phoenix Petroleum Philipina melalui Pengadilan Arbitrase Internasional, seperti yang dilakukan Karaha Bodas Company melawan PT. Pertamina awal tahun 2000-an, dan baru berakhir tahun 2007 dengan kemenangan di pihak PT Karaha Bodas Company.

Akibat kekalahan tersebut, PT. Pertamina harus membayar Karaha Bodas Company U$ 264 juta dollar. Dana Pertamina yang tersimpan di Bank Of Amerika yang telah lebih dulu disita oleh Pengadilan Amerika, terpaksa harus rela dilepaskan. Namun sejumlah orang penting Indonesia mendapat bagian besar dari kemenangan Karaha Bodas tersebut. Hampir sekitar U$ 100 juta lebih menjadi bagiannya mantan pejabat Indonesia. (bersambung)

   

2124

Related Post