Kemenkumham Memfasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Muara Enim
Palembang, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.
"Pendaftaran itu dilakukan melalui kegiatan pelayanan dan konsultasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel pada pekan pertama Juli 2023 ini," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan dalam kegiatan tersebut dilayani 12 pendaftaran hak cipta motif batik kujur, dan pendampingan pendaftaran merek kolektif SIBA (Sentra Industri Bukit Asam) dari PT Bukit Asam.
Selanjutnya untuk Layanan pendaftaran perseroan perorangan terdapat 25 pendaftaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.
"Saya mengapresiasi kegiatan tersebut, karena memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi kreatif mengenai manfaat perlindungan kekayaan intelektual terhadap hasil karya kreativitas yang mereka hasilkan," ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut memotivasi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.
Kemudian ke depannya diharapkan meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Kabupaten Muara Enim, kata Ilham.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muara Enim Isdrin pada acara pembukaan kegiatan tersebut mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM terkhusus Kantor Wilayah Sumsel yang telah memberikan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Menurut Isdrin, potensi hak kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Muara Enim ini sangat banyak dan beragam yang dikelola oleh ekonomi kreatif.
Melihat perkembangan dan kemajuannya saat ini, ekonomi kreatif sebagai kekuatan baru perekonomian harus dikembangkan secara berkelanjutan dengan penguatan di segala aspek seperti sumber daya , industri, pembiayaan, pemasaran, teknologi dan infrastruktur.
"Selain itu, dari sisi masyarakat bisnis, intelektual dan komunitas sebagai bagian dari kelembagaan ekonomi kreatif haruslah bersinergi dalam menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada," ujarnya.
Isdrin menambahkan bahwa "Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan menetapkan regulasi yang ramah bagi peningkatan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu bagian dari pengembangan, " tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara panel oleh para narasumber yang terdiri dari narasumber yang pertama Kepala Seksi Perizinan Parawisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel Triyanti Kartika yang membahas tentang tata cara pembuatan NIB dan penentuan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Narasumber kedua, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yulkhaidir yang membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual Merek dan pelatihan pendaftaran merek secara daring (online).
Dilanjutkan dengan narasumber yang ketiga, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni yang memberikan materi tentang Hak Kekayaan Intelektual Cipta dan Perseroan perseorangan yang dilanjutkan dengan pelatihan pendaftaran hak cipta dan pendaftaran perseroan.
Yenni menjelaskan bahwa pentingnya perseroan perorangan dan kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel itu berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim mengenai legalitas usahanya.
"Perseroan perorangan dan hak kekayaan intelektual ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim, sehingga masyarakat bisa mendapatkan haknya dan terlindungi sebagai pelaku usaha," ujar Yenni.(sof/ANTARA)