Kepolisian Indonesia dari Masa ke Masa 1945-2022
Oleh Natalius Pigai, Aktivis HAM
KEPOLISIAN Indonesia dari 1945-1959 adalah era transisi. Tanggal 29 September 1945 R.S. Soekanto ditetapkan oleh Presiden sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Tugas utama R.S. Soekanto adalah “mengubah mental kepolisian yang bermental kolonial. Menyatukan seluruh fungsi kepolisian yang terpecah-pecah pada masa Hindia Belanda.
Soekanto memulai tugas Sebagai Kapolri dari “modal nol". Tidak punya kantor dan tidak punya staf. Secara formal tidak mempunyai wewenang karena melanjutkan Hoofd van de Dienst der Algemene Politie. Wewenang kepolisian ketika era Seokanto yang terpecah-pecah dianggap berlaku. Bahkan kondisi ini berlangsung sampai era Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin dan hingga era Orde Lama.
Kapolri Soekanto digantikan oleh Soekarno Djojonegoro. Pada era ini dimulainya pembangunan institusi Polri dan terjadinya konflik regional, yang dimulai dari tahun 1959-1963. Era ini juga sebagai perubahan nama, penguatan prinsip Polri dan terjadinya konflik regional. Kepolisian massa kepemimpinan Soekarno Djojonegoro menadai beberapa peristiwa penting.
Pada era Soekarno Djojonegoro itu, Kepolisan Negara bergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di tahun 1960. Selain itu, empat (4) janji prajurit kepolisian, "Catur Prasetya" diikrarkan pada tanggal 1 Juli 1960. Setahun kemudian pada tahun 1961 Catur Prasetya resmi dijadikan sebagai pedoman kerja kepolisian Indonesia, selain Tribrata sebagai pedoman hidup.
Kepolisian Indonesia juga berubah nama menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Terjadnia konflik Irian Barat dengan Belanda dan pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI) Darul Islam (DI) atau Tentara Islam Indonesia (TII), APRA dan lain-lain.
Setelah Soekarno Djojonegero berakhir, Polri dipimpin Soetjipto Danoekoesoemo dari tahun 1963-1965. Pada eranya Soetjipto Danoekoesoemo lahirlah Lembaga Pendidikan Polisi dan KUHP 1963-1965. Selain itu, beberapa peristiwa penting seperti Kepala Kepolisian Negara yang disebut Menteri Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak).
Lahir juga Sekolah Staf dan Komando Angkatan Kepolisian (Seskoak) di Lembang Bandung yang didirikan tahun 1965 di era Soetjipto Danoekoesoemo. Adanya pemberlakuan KUHP Tentara, (Hukum Acara Pidana (HAP) Tentara. Selain itu diberlakukan juga Kitab Undang-Undang Darurat Tentara (KUDT) yang berlaku untuk semua anggota Polri.
Setelah rerakhirnya Soetjipto Danoekoesoemo di tahun 1965, naiklah Kapolri R. Soetjipto Joedodihardjo, yang menjabat dari tahun 1965-1968. Era kepemimpinan Kapolri R. Soetjipto Joedodihardjo ini penuh dengan gejolak politik. Sebab pada era inilah terjadinya masa transisi dari kekuasaan Orde Lama (Orla) ke Orde Baru (Orba).
Pada 1965, Presiden Soekarno melantik Raden Soetjipto Joedodihardjo menjadi Menteri/Pangak Republik Indonesia diubah menjadi Kementerian Angkatan Kepolisian (Kemak). Perubahan ini sehubungan dengan keluarnya Keputusan Presiden 27 Maret 1966 tentang susunan Kabinet Dwikora yang disempurnakan lagi (Dwikora III). Namun namanya berubah lagi menjadi Depak menyusul pembentukan organisasi Kabinet Ampera.
Struktur organisasi kepolisian beberapa kali berubah karena kondisi dan situasi politik ketika itu agak memanas. R. Soetjipto Joedodihardjo menjabat Kapolri sampai dengan tahun 1968. Setelah itu, di tahun yang sama Presiden Soeharto mengankat Hoegeng Iman Santoso sebagai Kapolri menggantikan R. Soetjipto Joedodihardjo.
Hoegeng yang terkenal sebagai polisi paling bersih itu menjabat sebagai Kapolri dari tahun 1968-1971. Hoegeng berhasil merubah wajah polisi menjadi yang jujur dan cemerlang di panggung dunia internasional. Kapolri Hoegeng Iman Santoso melakukan pembenahan beberapa bidang yang menyangkut struktur organisasi Polri. Struktur organisasi polisi baru, yang terkesan lebih dinamis dan komunikatif.
Berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1969 Kepala Polisi berubah nama menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kepemimpinan Hoegeng muncul Polri dalam peta organisasi Polisi Internasional seperti International Criminal Police Organization (ICPO). Hal itu ditandai dengan dibukanya Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol di Jakarta.
6. Era 1974-1977 Pendirian Samsat Dan Narkotika Kapolri Widodo Budidarmo adalah ketika Polri sepakat mendirikan Kantor Bersama 3 Instansi (Samsat) di wilayah hukum Polda Metro Jaya menjadi cikal bakal Samsat. Pada masa itu pula pemerintah mengeluarkan UU Nomor 9 tentang Narkotik pada tanggal 26 Juli 1976.
7. Era Polri Melahirkan KUHAP 1978-1982 Prof Dr. Awaloedin Jamin menjabat Kapolri selama empat tahun, dari tahun 1978 sampai tahun 1982 melahirkan KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 sebagai hasil karya bangsa Indonesia sendiri disahkan DPR-RI. KUHAP sebagai pengganti Het Herziene Inlandsh Reglement (HIR), hukum acara pidana produk kolonial Belanda yang dianggap telah usang dan tidak manusiawi. Polri berperan aktif menyumbangkan pokok-pokok pikiran untuk materi KUHAP baru itu.
8. Era1982-1986 Anton Soejarwo Melanjutkan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian. Melaksanakan Pola Dasar Pembenaan Polri
9. Era 1986-1991 Mochamad Sanoesi Pola Dasar Pembinaan Polri & Kamtibmas. Ketika menjabat Askamtibmas Kasum ABRI, Sanoesi Polri menyusun Strategi Pembinaan Kamtibmas. Naskah inilah yang kelak menjadi embrio dari Optimasi dan Dinamisasi. Strategi Opdin sebagai benang merah kelanjutan dari kedua Strategi Kapolri sebelumnya, yaitu "Pola Dasar Pembenahan Polri" oleh Kapolri Jenderal Pol DR Awaloedin Djamin MPA, dan "Rencana Konsolidasi dan Fungsionalisasi (Rekonfu)" oleh Kapolri Jenderal Pol Anton Soedjarwo.
10. Era 1991-1993 Kunarto Melanjutkan Tupoksi Polri.
11.Era 1993-1996 Banurusman. Melanjutkan Tupoksi.
12.Era1996-1998 Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Kapolri Dibyo Widodo untuk melayani dengan cepat segala keluhan masyarakat muncullah gagasan pembentukan satuan Unit Reaksi (URC), dimana setiap ada laporan dari masyarakat, dalam tempo singkat satuan Polri segera tiba di tempat kejadian. Kehadiran URC di TKP dengan cepat pertama-tama adalah pengamanan TKP dengan memberikan pita kuning bertanda "DILARANG MELINTAS GARIS POLISI" sehingga semua data, baik berupa sidik jari maupun bukti-bukti yang lain belum terjamah oleh orang lain.
13.Era1998-2000 Roesmanhadi Melanjutkan Tupoksi
14 .Era 2000-2000 Rusdiharjo Melanjutkan Tupoksi
15.Era 2000-2001 Bimantoro Melanjutkan Tupoksi
16.Era 2001-2001 Chaerudin Ismail Melanjutkan Tupoksi
17.Era 2001-2005 Penguatan Anti Terorisme Era Kapolri Da’i Bachtiar, pada 15 Oktober 2002 mengumumkan bahwa hasil penyelidikan para penyelidik Indonesia pada lokasi kejadian Bom Bali 2002 telah berhasil menemukan bekas bahan peledak. Menghasilkan UU Anti Terorisme.
18.Era 2005-2008 Berantas Perjudian Kapolri Sutanto telah memutus dan berantas perjudian yang masif dan menghentikan perjudian di seluruh Indonesia.
19.Era 2008-2010 Hendarso Daruri: Melanjutkan Tupoksi
20.Era 2010-2013 Timur Pradopo: Melanjutkan Tupoksi
21.Era 2013-2015 Soetarman: Melanjutkan Tupoksi
22. Era 2015-2015 Badrodin Haiti: Melanjutkan Tupoksi
23. Era 2016-2019 Melanjutkan Tupoksi Melalui Promoter Pada massa kepemimpinan Tito Karnavian institusi polisi bertugas melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagaimana amanat negara berdasarkan UU Kepolisian. Pelaksaan Tupoksi dilakukan melalui konsep Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).
24. Era 2019-2020 Idham Asis Melanjutkan Tupoksi
25. Era 2021-Sekarang Listyo Sigit Prabowo: Setelah 75 Tahun Wajah Polisi Berubah Dengan Berbagai Inovasi dan Prestasi Wajah Polisi Berubah dengan berbagai Inovasi dan Prestasi setelah 70 Tahun Indonesia merdeka. Melalui Konsepsi Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).
Di bawah pimpinan Listyo Sigit Prabowo Kepolisian muncul sebagai institusi penegak hukum yang humanis dan emansipastoris. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat berdasarkan survei yang dilakukan beberapa Lembaga diantaranya Lembaga Kajian Strategi Kepolisian (LEMKAPI) menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat dari tahun 2016 sampai dengan 2021 semakin meningkat yakni 86,3%, dan menurut Cyrus Network dimana tingkat kepercayaan masyarakat di tahun 2021 diangka 86,2%. Hasil survey ini menujukkan wujud nyata dari keberhasilan dan transformasi polisi yang presisi.
Berbagai inovasi yang telah dilakukan antara lain melalui kebijakan restorative justice, penghormatan terhadap hak asasi manusia, pelaksanaan pembangunan dalam melaksanakan penugasan tambahan pemerintah telah merebut kepercayaan masyarakat. Berikut adalah sederet inovasi dan prestasi yang diraih institusi polisi sejak tahun 2021 yakni melalui 16 program prioritas Kapolri dan 8 Komitmen Kapolri:
1. Tranformasi Organisasi
a. Pengembangan dan Penguatan Struktur dan Pengembangan Densus menjadi Bintang 2 dan Direktur Bintang 1.
b. Pengembangan Struktur Brimob,
c. Mengembangkan Pelayanan Pusdokkes sampai di tingkat desa
d. Pengembangan Struktur Baru di Bareskrim yakni Unit pelayanan korban perempuan dan anak.
e. Pengembangan dan Pengubahan Tipe Polsek 2. Transformasi Personalia a. Mengurangi Kesenjangan Gender b. Memberikan jabatan perwira tinggi kepada perempuan yang kompeten untuk memegang jabatan high risk. c. Rekrutmen pro aktif. Misalnya lulusan Santri, merekrut personil polri dari pedalaman, OAP. d. Penanganan Pandemi: Rekrutmen Dokter dan Perawat dalam rangkah Akselerasi Vaksinasi e. Meningkatkan Kualitas SDM dengan mengirimkan 700 personil untuk kuliah dan pelatihan di luar negeri.
f. Kegiatan Integrasi TNI/Polri dalam semua level
g. Pemberian Penghargaan sebanyak 3.100 kepada 2.900 anggota
h. Pemberian Punishment secara Tegas dan Terukur
i. Pemberian fasilitas rumah serta menyiapkan anggota menghadapi purna tugas
3. Pengembangan Teknologi Kepolisian a. Menyiapkan Satu Big Data Polri melaui Satu document centre b. Prediktif Policing melalui Artifisial Intelijen c. Pengembangan Sarana dan Prasarana Teknologi dan Informasi d. Pengembangan Puslitbang Polri dan mendapat akreditasi level sinta 5
4. Transformasi di Bidang Oprasional a. Menyiapkan Bos (Binmas Online System) b. Monitoring pemanfaatan dana desa melalui Online c. Penegakan hukum di bidang lalu lintas melaui ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement). d. Bencana hadir di tengah rakyat; Kebakaran hutan membentuk satgas dan menempatkan teknologi asap Digital Nasional. e. Maping atau Monitoring melalui alat Digital (sudah menjadi role model di dunia) f. Operasi untuk tanggulangi kebakaran hutan g. Berbagai operasi penanggulangan covid-19.
5. Penegakan hukum a. Telah terjadi penurunan 19,3% atau 53.360 perkara. Tingkat penyelesaian terjadi peningkatan sebesar 6,1%. b. Polri merubah pola dengan pendekatan Restorative Justice khususnya masalah biasa yang menimbulkan rasa ketidakadilan. c. Kejahatan terhadap perempuan dan anak dengan mengembangkan subdit Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi Direktorat sendiri. d. Transnasional polri berhasil selesaikan perkara sebesar 2.601 kasus. e. Kejahatan cyber lintas negara. Pelaku meretas 71.000 akun di 43 negara. f. Polemik UU ITE khususnya pasal karet dengan mengeluarkan Surat Edaran Kapolri. g. Aplikasi virtual policy untuk preemtif dan preventif. Tidak seperti dulu yakni “tangkap baru cari barang bukti”. h. Narkoba, pengungkapan 2,5 ton narkoba.28,423 T i. Pemberantasan Korupsi dengan merekrut 43 eks pegawai KPK. j. Terorisme 370 tersangka yg diamankan dengan cara preemtif. Sudah ungkap 7 DPO termasuk Ali Kalora yang tersisa hanya 4 orang di Poso. k. Soft Approach di Papua: Bimas Noken, Tifa, Koteka, Kasuari. l. Penugasan Polhukam; Tim Pungli selamatkan Rp. 325 M. Penangkapan OTT Pungli 11 Ribu. m. Pinjaman Online Illegal. n. Pemberantasan Mafia Tanah o. Ruang pengaduan melalui Satgas Pangan untuk control agar semua distribusi, stabilitas harga terjaga. p. Petugas covid polri 61 Ribu orang. q. Pemulian Ekonomi Nasional dengan mengaktifkan Satgan PEN r. Merevitalisasi SP2HP Berbasis Online.
6. Transpormasi Pelayanan Publik. a. Disabilitas; Aksesibilitas, Hak dan Juga kesetaraan b. Pelayanan teknologi informasi melalui Telp 001 c. Soal Transportasi melalui elektronik d. Pemantapan komunikasi PolriTv, Polri Radio dan lainnya e. Keterbukaan Kebebasan berekspresi; lomba mural pestival dan yang menang adalah yang kritik Polri f. Lomba Orasi menghormati kebebasaran ekspresi
7. Tansformasi di pengawasan a. Leadership, Teknis dan Etik. b. Propam Presisi c. Aplikasi Dumas Polri untuk Handling Complaint d. Mural dan tuntutan publik mendapat perhatian maka jika polri ada yang salah maka mesti pecat e. Kegiatan PON f. Kegiatan MT GP g. Kegiatan G20 (*)