Ketua MK Mengajak Semua Pihak Komitmen Mewujudkan Peradaban Konstitusi
Jakarta, FNN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajak semua pihak untuk meningkatkan komitmen, sinergi, dan kerja sama guna mewujudkan peradaban konstitusi yang semakin kuat dan bermakna bagi Indonesia.
Ajakan itu disampaikan Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Peringatan Ulang Tahun Ke-20 Mahkamah Konstitusi RI di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
“Semoga langkah dan ikhtiar kita selalu mendapat petunjuk dan hidayah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang sejahtera, adil, dan makmur,” kata Ketua MK.
Ia mengatakan konstitusi sebagai hukum dasar harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh elemen negara. Kepatuhan terhadap konstitusi, kata Anwar, merupakan bentuk komitmen dan penghormatan terhadap hukum dasar.
“Pengabaian terhadap konstitusi akan merusak sendiri bernegara. Bahkan, tatanan kehidupan bernegara dapat rusak dan menciptakan perpecahan yang bisa berujung runtuhnya peradaban suatu bangsa,” ucapnya.
Ia menyebut Ulang Tahun Ke-20 MK ini merupakan refleksi dua dekade eksistensi MK dalam sistem kenegaraan Indonesia. Adapun MK resmi dibentuk pada 13 Agustus 2003 seiring dengan disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam dua dekade ini, papar Anwar, MK telah berkontribusi dan memainkan peran penting dalam kancah global, meski MK Indonesia tergolong muda dibandingkan dengan lembaga serupa di negara lain.
Dia mengatakan MK memainkan peran penting menjadi salah satu inisiator terbentuknya beberapa organisasi regional dan internasional sebagai wadah kerja sama di antara lembaga konstitusi, serta menjadi tuan rumah dalam berbagai event internasional bagi lembaga MK di dunia.
“Di antaranya adalah terbentuknya The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC), Conference of Constitutional Jurisdictions of the Islamic World (CCJ-I), penyelenggaraan kegiatan World Conference on Constitutional Justice pada akhir tahun lalu, dan International Call for Paper,” rinci dia.
Selain itu, MK Indonesia menjadi motor penghubung bagi MK Asia dan Afrika dalam mendiseminasikan pentingnya peran penegakan konstitusi, hukum, dan demokrasi di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
“Bahkan, dalam membangun kerja sama dengan berbagai MK di dunia, MK Indonesia telah memberikan bantuan yang bersifat teknis kepada MK negara-negara sahabat, perihal penatalaksanaan administrasi peradilan,” kata Anwar.
Di samping kepakan sayap di kancah internasional, MK telah menyelesaikan 3.512 putusan dalam rentang waktu 20 tahun.
Adapun rinciannya adalah 29 Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN); 676 Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU); 1.136 Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA); dan 1.671 Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU).
Sidang pleno khusus tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting Tanah Air, di antaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Hadir pula para duta besar negara-negara sahabat dan perwakilan MK Aljazair, Angola, Kazakhstan, Mongolia, Namibia, Afrika Selatan, Thailand, Turki, dan Azerbaijan.(ida/ANTARA)