Rahman Sabon Minta Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Agar Menarik Pasukan Tempur TNI dari Papua Mengganti dengan BRIMOB/DENSUS
Jakarta, FNN - Beberapa hari lalu prajurit TNI AL asal Sulut menjadi tumbal KKB Papua. Hari ini Selasa (29/03/2022) prajurit Marinir TNI AL asal Konawe Sulawesi Tenggara juga menjadi tumbal korban dari prajurit TNI dengan Kelompok Teroris KKB Papua.
Tumbal-tumbal ini akibat pembiaran kekeliruan kebijakan pimpinan TNI dalam melakukan penanganan teroris masih menggunakan UU menjadi kewenangan tanggung jawab POLRI.
Saran untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa agar sebaiknya satuan tempur TNI segera ditarik dari medan tempur dihutan untuk memperkuat satuan intilijen dan teritorial dan posisinya diganti dengan Satuan BRIMOB/DENSUS saja sesuai dengan UU yang digunakan dalam penanganan teroris KKB Papua.
Padahal menurut Alumni LEMHANAS yang juga pemerhati masalah pertahanan itu mengatakan bahwa apabila pemerintahan Joko Widodo serius menyelesaikan masalah Papua terkait penyelesaian masalah gangguan keamanan Separatis Gerombolan Teroris Bersenjata KKB Papua ,maka seharusnya kewenangan diberikan pada TNI itu jelas tercantum dalam UU Teroris Thn 2018 Pasal 43 dan pasal 7 tentang tugas TNI diberikan kewenangan selain tugas operasi militer selain perang /OMSP juga untuk mengatasi terorisme.
Dan menurutnya POLRI seharusnya diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pada aparat negara dan tokoh masyarakat papua terutama kepala daerah terutama Gubernur, Bupati / Walikota yang secara nyata terlibat dalam mendukung Kelompok Teroris KKB baik yang berada di wilayah Papua dan daerah lainnya maupun yang ada di luar negeri.
Demikian pernyataan Dr. Rahman Sabon Nama kepada FNN. Buyut/Wareng Kelima dari Panglima perang jelajah pra kemerdekaan RI Adipati Kapitan Lingga Ratu Loli itu memberikan solusi untuk Pimpinan TNI/Polri. (sws)