Konsultan: Insentif PPN Stimulus Penjualan Rumah Tapak di Triwulan II
Jakarta, FNN - Konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) menilai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti, khususnya rumah tapak menstimulus penjualan rumah tapak pada triwulan II tahun ini.
Head of Research JLL Yunus Karim mengatakan kalau melihat semester I tahun pajak rumah atau insentif yang diberikan oleh pemerintah cukup menstimulus penjualan rumah tapak.
"Karena memang pembeli dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif dibandingkan pada masa-masa biasa," kata Yunus dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Dia juga menambahkan para pengembang yang memiliki rumah ready stock atau rumah yang sudah jadi, serta rumah yang akan jadi dalam waktu dekat, tentunya terdampak oleh stimulus tersebut berupa peningkatan penjualan.
Head of Advisory JLL Vivin Harsanto menambahkan rumah tapak masih menjadi salah satu segmen yang bertahan di tengah pandemi. Minat pasar terlihat masih cukup tinggi merespons peluncuran produk baru oleh pengembang.
"Permintaan yang didominasi oleh pengguna akhir dan keterjangkauan harga menjadi salah satu faktor yang membuat sektor ini tetap memiliki performa yang baik. Selain itu, insentif PPN, relaksasi Loan to Value (LTV), disertai dengan promosi dari pengembang dan penawaran cara pembayaran yang variatif juga menunjang keberhasilan penjualan rumah tapak,” katanya.
JLL mencatat pada semester I tahun 2021 hampir 80 persen yang terjual memiliki harga di bawah Rp1,3 miliar. Di samping itu beberapa pengembang perumahan diperkirakan akan meluncurkan produk-produk rumah tapak baru sebagai dampak dari perluasan township atau kompleks perumahan serta melakukan joint venture terkait pembangunan rumah tapak di wilayah seperti Tangerang, Bogor, dan Bekasi, pada akhir tahun ini.
Sebelumnya Pemerintah telah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp300 juta hingga Rp2 miliar.
Langkah pemerintah menanggung PPN tersebut berlaku untuk rumah yang sudah jadi dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang diterbitkan Maret 2021.
Kemudian pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memperpanjang sejumlah insentif perpajakan hingga Desember 2021 untuk mendorong pemulihan ekonomi domestik. Salah satu insentif pajak tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang diperpanjang hingga akhir tahun ini.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021.
Pemerintah memberikan insentif berupa PPN untuk rumah dengan harga rumah maksimal Rp2 miliar. Sementara secara spesifik, insentif yang masuk ke dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun.
Pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah tersebut dengan rentang harga jual dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Insentif tersebut berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. (mth)