Korsel Minta Indonesia Evaluasi Larangan Masuk WNA

Jakarta, FNN - Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia meminta kerja sama pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan larangan masuk warga negara asing (WNA), terutama warga Korea Selatan ke Indonesia yang diberlakukan di tengah lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air.

"Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia terus meminta kerja sama pemerintah Indonesia agar kebijakan terkait dapat dibenahi sehingga warga dan pengusaha Korea yang berkeinginan masuk ke Indonesia dapat masuk ke Indonesia dengan menaati protokol kesehatan," menurut keterangan yang diperoleh dari rilis pers Kedubes Korea, Jakarta, Jumat.

Kedubes Korea menyatakan bahwa pemerintah Korea Selatan secara aktif memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran COVID-19.

Sejauh ini, pemerintah Korea Selatan juga belum mempertimbangkan langkah untuk mengevakuasi warga Korea dari Indonesia.

Perusahaan-perusahaan Korea Selatan tetap menjalankan investasi di Indonesia sesuai dengan rencana yang ada untuk memulihkan perekonomian Indonesia.

Dalam hal investasi, Korea Selatan bahkan menduduki peringkat kelima terbesar dalam investasi langsung terhadap Indonesia pada 2020. Terlebih lagi, pada kuartal pertama 2021, Korea Selatan berada di posisi ketiga terbesar investor asing di Indonesia.

Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang hidup dan mencari nafkah di Indonesia, komunitas warga Korea juga turut berupaya untuk mengatasi COVID-19 bersama dengan masyarakat Indonesia.

Namun demikian, warga Korea Selatan khususnya para pemegang KITAS/KITAP yang pulang ke Korea untuk sementara beberapa waktu lalu belum dapat kembali ke Indonesia karena kebijakan larangan masuk WNA yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia beberapa waktu terakhir.

Sebagai imbasnya, kegiatan berinvestasi dan berbisnis mereka di Indonesia menjadi terhambat.

Oleh karena itu, pemerintah Korea Selatan meminta kerja sama pemerintah Indonesia agar kebijakan tersebut dapat dibenahi sehingga mereka dapat melanjutkan kegiatan investasi di Indonesia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan lain yang ditetapkan untuk menekan laju penyebaran COVID-19. (sws)

283

Related Post