KPK Jadi Alat Politik Kleptokrasi
Oleh: Abdurrahman Syebubakar | Ketua Dewan Pengurus IDe
LAHIR dari rahim politik transaksional - hasil persilangan oligarki ekonomi dan oligarki politik, hampir mustahil rezim Jokowi berani memerangi korupsi. Sebaliknya, ia menjelma menjadi kleptokrasi, di mana kekuasaan berada di tangan para penyelenggara negara korup di bawah naungan sistem politik ekstraktif. Sistem ini, menurut Daron Acemoglu dan James A Robinson (Why nations fail, 2012), menghisap sumberdaya negara untuk kepentingan kekuasaan dan ekonomi segelintir elit di atas penderitaan rakyat banyak.
Rezim [kleptokrasi] berlindung di balik otoritas institusional untuk menutupi tindak kejahatan korupsi di dalam tubuhnya, dan menghancurkan setiap yang berusaha membongkarnya (Yasraf A. Piliang, Kompas, 2012).
Dus, alih-alih memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rezim kleptokrasi Jokowi justru melumpuhkan lembaga anti-rasuah tersebut secara sistematis sejak awal berkuasa, melalui skenario kriminalisasi Ketua Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto pada tahun 2015.
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada April 2017, hingga kini menjadi misteri. Rezim kleptokrasi Jokowi enggan mengusut tuntas dan membuka otak di balik penyerangan sadis ini. Hanya pelaku lapangan, diduga sebagai pemeran pengganti, yang dihukum ringan.
Keseriusan dalam pemberantasan korupsi semakin muskil dengan banyaknya kalangan internal rezim kleptokrasi Jokowi tersangkut kasus korupsi. Terlebih, kelompok parpol pendukung, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi sarang koruptor. Hingga kini, deretan panjang koruptor masih didominasi politikus parpol kepala banteng, besutan Megawati Soekarno Putri.
Sebaliknya, upaya melumpuhkan KPK terus berlanjut dalam bentuk yang lebih sistemik dan sistematis dengan lahirnya Undang-Undang (UU) KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi. Selain peletakan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif (termasuk konversi pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara/ASN), UU hasil revisi memandatkan dibentuknya Dewan Pengawas yang memangkas kewenangan pokok KPK terkait penyadapan, penyidikan, penuntutan, dan sejumlah prosedur yang merumitkan proses penindakan. Akibatnya, KPK terbelenggu dan tidak dapat bekerja dengan baik.
Tak ayal, korupsi makin luas dan buas di era rezim kleptokrasi Jokowi jilid I dan II. Terjadi lonjakan kasus korupsi selama beberapa tahun terakhir. Dari rekap data tindak pidana korupsi KPK, antara 2015 dan 2019, tercatat hampir 600 kasus, lebih dari dua kali lipat jumlah kasus korupsi selama lima tahun sebelumnya.
Sebelum pandemi, menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2019, terungkap kasus mega skandal Jiwasraya dan Asabri, yang melibatkan elit politik di lingkaran kekuasaan, dengan kerugian negara sekitar Rp.40 triliun. Skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia merdeka.
Di saat rakyat makin menderita akibat salah urus negara dan dampak negatif COVID-19, para koruptor berpesta pora menjarah uang negara. Sebut saja korupsi bantuan sosial (bansos) oleh eks Mensos Juliari Batubara, Wakil Bendahara Umum PDIP, yang memotong sekitar 40% dari Rp. 6,8 triliun total anggaran Bansos Sembako Jabodetabek. Belum menyebut potensi korupsi program-program bansos nasional dengan anggaran ratusan triliun.
Sekitar dua minggu sebelumnya, pada akhir November 2020, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Gerindra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas gratifikasi izin ekspor benih lobster, dibantu kader partai kepala banteng. Masih panjang daftar skandal korupsi era rezim kleptokrasi Jokowi yang banyak melibatkan elit politik pusat dan daerah.
Pada saat yang sama, dalam Laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2021 yang dirilis Transparency International (TI), skor IPK Indonesia anjlok dari 40 menjadi 38, membuat posisinya merosot 11 peringkat sejak 2019, dari 85 menjadi 96 di antara 180 negara. Posisi Indonesia jauh berada di bawah Timor Leste dan Etiopia.
Sementara itu, Global Corruption Barometer (GCB) Asia 2020 dari TI mengungkap bahwa Indonesia juara ketiga suap (bribery) di kawasan Asia, dengan India dan Kamboja berada di urutan pertama dan kedua. Yang lebih tragis, Indonesia menduduki posisi puncak dalam korupsi seks (sextortion) – memanfaatkan kekuasaan dan jabatan untuk kepentingan seks.
IPK merupakan indeks agregat untuk mengukur tingkat persepsi korupsi sektor publik, berdasarkan penilaian para pakar dan survei eksekutif bisnis, dengan rentang skor antara 0 dan 100. Skor 0 berarti sangat korup, sementara 100 berarti sangat bersih dari korupsi (TI, berbagai tahun).
Anjloknya IPK Indonesia di era rezim kleptokrasi Jokowi menunjukkan penyuapan, dan pencurian dana publik oleh pejabat negara dan politikus makin luas. Juga menggambarkan absennya kemauan politik negara dalam pemberantasan korupsi.
Memang, tak dapat dipungkiri, keberadaan KPK tidak berbanding lurus dengan berkurangnya kasus korupsi di Indonesia. Sejak lembaga anti-rasuah ini berdiri pada 2002, insiden korupsi justru meningkat dengan volume kerugian negara yang makin besar. Hal tersebut kontras dengan tugas pokok KPK, yaitu tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dan kondisi paradoks ini semakin parah sejak rezim kleptokrasi Jokowi berkuasa.
Sebagai anak kandung reformasi, peran simbolik KPK untuk merawat semangat demokratisasi, tatakelola pemerintahan yang baik, serta penegakan hukum dan hadirnya (rasa) keadilan di tengah-tengah masyarakat, tidak relevan lagi. Yang tersisa, hanya mayat lembaga pemberantasan korupsi.
Mayat KPK lebih banyak berperan sebagai pelayan kepentingan politik penguasa, dengan pola tebang pilih dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah dugaan tindak pidana korupsi oleh keluarga dan lingkaran dekat elit kekuasaan yang tidak tersentuh dan tidak ditindaklanjuti KPK. Sebut saja, kasus dugaan korupsi RS. Sumber Waras dan tanah Cengkareng yang melibatkan Ahok, mega skandal E-KTP yang menyeret nama Ganjar Pranowo dan Puan Maharani, dan dugaan korupsi dua anak presiden, yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, atas laporan Dosen Universitas Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Sebelumnya, nama Gibran dan Puan santer disebut dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang menjerat mantan Mensos Sosial Juliari Peter Batubara. Namun, dugaan ini tidak direspon KPK secara memadai dengan melakukan penelusuran lebih jauh.
Sebaliknya, KPK dengan cepat melakukan penyelidikan atas laporan sumir masyarakat terhadap pihak tertentu yang dianggap mengancam kepentingan jahat elit politik tertentu dan para pemodalnya. Gubernur Anies Baswedan, misalnya, hari ini (7/9/2022) dipanggil KPK guna memberikan keterangan terkait Formula-E, khususnya soal komitmen fee. Padahal, gelaran Formula-E tidak saja dinyatakan layak dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga meraih sukes besar dan apresiasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, ajang balapan mobil listrik tersebut dinilai berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi. Hasil riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), mengungkap dampak ekonomi yang didapatkan Jakarta mencapai Rp 2,638 triliun, dari dampak tambahan pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Rp 2,041 triliun dan dampak ekonomi langsung Rp 597 miliar. Angka itu berkontribusi 0,08 persen terhadap pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (Kompas, 24 Juni 2022).
Dengan demikian, wajar publik mencurigai adanya agenda politik jahat di balik pemanggilan Anies oleh KPK. Targetnya menggerus popularitas dan elektabilitas Anies agar terganjal nyapres. (*)