KPK Periksa Enam Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Cukai Rokok FTZ
Tanjungpinang, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan enam pejabat daerah terkait kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, yang diterima di Tanjungpinang, Senin, mengatakan saksi-saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini di Mapolres Tanjungpinang itu, sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terhadap informasi dan data yang diperoleh," katanya.
Ia membeberkan, enam pejabat yang diperiksa sebagai saksi itu, yakni Alfeni Harmi, Staf Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan yang juga Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Bintan.
Kemudian, Mardiah, mantan Kepala Badan Pengusahaan FTZ Bintan (2011-2016) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Risteuli Napitupulu, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan, dan Edi Pribadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bintan yang juga Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013/Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dilakukan terhadap Radif Anandra, Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan (2016-sekarang), dan Muhamad Hendri, Sekretaris DPRD Bintan yang juga mantan Anggota 2 BP FTZ Bintan.
Berdasarkan data, Muhamad Hendri meninggal dunia pada 26 Juni 2021 atau belum lama setelah diperiksa penyidik KPK di Polres Tanjungpinang. Hendri meninggal dunia karena terinfeksi COVID-19.
Ketika disinggung soal jadwal pemeriksaan Hendri yang sudah meninggal dunia itu, Ali Fikri tidak meresponsnya. Ali juga tidak merespons apakah ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok FTZ tersebut.
KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, dan Kepala BP FTZ Bintan Muhamad Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berdasarkan pantauan, lima saksi diperiksa di Satreskrim Polres Tanjungpinang sejak tadi pagi. (mth)