KPU: Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kalteng Capai 1,7 Juta Lebih

Palangka Raya, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim mengatakan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di provinsi setempat pada semester I 2021 tercatat 1.706.297 pemilih.

"Pemilih ini terdiri dari 875.516 laki-laki dan 830.781 perempuan. Data ini terdapat penambahan 7.848 pemilih dibandingkan dengan DPT Pilgub 2020 sebanyak 1.698.449 orang," kata Harmain di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan pada daftar tersebut terdapat pemilih baru 12.028 dengan rincian 5.957 laki-laki dan 6.071 perempuan. Kemudian juga tercatat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdiri dari pemilih meninggal 1.314 orang, pemilih ganda 14 orang, pindah domisili 2.824 orang, pemilih TNI 3 orang dan Pemilih Polri 25 orang.

"Data tersebut tersebar di 14 Kabupaten/Kota, 136 Kecamatan, 1.572 Kelurahan/Desa, 6.045 TPS yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Harmain.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat yang dilaksanakan daring dan luring itu turut dihadiri pihak KPU se-Kalteng, Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah serta beberapa instansi terkait yaitu Biro Administrasi, Badan Kesbangpol Linmas, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Korem 102 Panju Panjung.

Dia mengungkapkan pemutakhiran data tersebut telah telah dilakukan sejak bulan Mei 2021 setelah selesainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

Tahapan tersebut dilaksanakan diawali dengan verifikasi pemilih tambahan di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilihan yaitu Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP Elektronik. Proses ini dilakukan oleh seluruh KPU se-Kalteng.

KPU Kabupaten/Kota kemudian melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman, dan instansi lain terkait.

Masyarakat juga dapat memberikan masukan dengan menghubungi KPU di daerah secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan.

KPU Kabupaten/Kota juga berkoordinasi dengan instansi, seperti TNI/Polri, pengadilan setingkat, untuk mendapatkan data pemilih baru, seperti purnawirawan TNI/Polri atau pemilih yang dicabut hak pilihnya.

"Kegiatan ini juga dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi data dan informasi dengan dasar keterbukaan informasi sehingga dapat mengurangi kecurigaan pemilih dan mengurangi potensi manipulasi data," katanya.

Harmain mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan guna memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan.

"Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya," katanya. (sws)

237

Related Post