Langkah Darurat Pemakzulan Presiden (Bagian-1)
Oleh Dr. Imail Rumadan/Pengajar Fakultas Hukum Universitas Nasional & Ketua Umum Pemuda ICMI
Dinamika dan gejolak perdebatan diseputaran isu pemakzulan Presiden intemsitasnya semakin meningkat. Gagasan yang diprakarsai oleh Petisi 100 dan Poros Transisi Nasional akhir-akhir ini semakin mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Tidak terkecuali para pakar hukum tata negara.
Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Zainal Arifin Muchtar misalnya, menyatakan bahwa pemakzulan presiden sah-sah saja. Bisa iya, bias juga tidak. tergantung pada sisi pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh presiden. Namun mekanisme yang tersedia saat ini untuk melakukan pemakzulan cukup panjang dan sangat rumit.
Ada kendala yang dihadapi secara teknis terkait mekanisme pemakzulan presiden. Sementara pakar hukum tata negara yang lain menyatakan bahwa gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional, karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45. Bahkan ada pakar hukum yang sangat tersohor secara tegas menyebutkan bahwa gerakan pemakzulan presiden adalah suatu bentuk tindakan makar.
Pernyataan semacam ini tentu menyesatkan logika berfikir public, sebab mekanisme pemakzulan presiden telah dirumuskan secara jelas dalam UUD 1945. Artinya patut untuk dipertanyakan apakah pernyataan tersebut secara tidak langsung menududuh bahwa konstitusi telah mengatur norma tentang makar? Konstitusi secara jelas mengatur mekanisme pemakzukan presiden yang disampaikan setiap warga negara.
Hak kostitusional setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden. Permasalahannya disini adalah harus dibuktikan pelanggaran hukum tersebut. Seberapa besar dugaan pelanggaran yang trelah dilakukan oleh Presiden, dan memiliki daya rusak terhadap launegara?
Menanggapi pernyataan para pakar hukum tersebut di atas, pemahaman sederhana yang dapat disampaikan sebagai orang yang belajar hukum, bahwa penyataan ini menunjukan adanya suatu kondisi dimana telah terjadi pemurtadan kepada konstitusi. Tampak kalau konstitusi telah dipaksa untuk keluar dari tujuannya hanya karena mengikuti tafsir yang kabur.
Tafsir yang kurang tepat dalam memahami konteks aspirasi warga negara yang menyuarakan pemakzulan presiden. Kondisi ini lantaran hati dan logika telah terhalang oleh gelapnya tabir materialism. Akibatnya, tidak lagi objektif dalam melakukan penilaian terhadap isu pemakzulan presiden.
Analogi sederhana yang disampaikan dalam konteks memahami derasnya desakan pemakzulan presiden saat ini. Setidaknya agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan pemahaman para pakar yang memiliki ketinggian ilmu pengetahuan di bidang hukum. Namun pemahaman dan pandangannya tidak lebih-kurang seperti mesin foto copy yang hanya sebatas mengkopi teks bacaan pada dokumen yang difoto copy tersebut.
Analogi sederhananya adalah ibarat sebuah kendaraan bus yang mengalami rem blong (kerusakan pada rem) saat kendaran sedang melaju dengan cepat di jalan tol. Tidakan yang diambil oleh sang sopir untuk menyelamatkan para penumpang bus adalah mengarahkan arah mobil pada jalur darurat (jalur keselamatan). Jalur yang tersedia pada pinggiran jalan tol, sebab tindak mungkin sang sopir tetap mengarahkan arah bus pada jalan normal. Akibatnya bisa terjadi tabrakan beruntun yang membahayakan banyak orang dan memakan banyak korban.
Analogi sederhana di atas menegaskan sebuah pemahaman bahwa, isu pemakzulan presiden yang digaungkan saat ini tidak bisa dipahami dalam pemahaman yang formalistik semata. ada kondisi dimana mekanisme konstitusi yang tersedia secara formal tidak memungkinkan untuk diterapkan. Mekanisme normal tidak bisa dipakaiu lantaran terlalu berbelit dan sangat rumit.
Kondisi ini ditambah dengan instrumen dan kelembagaan negara yang tersedia secara formal tidak berfungsi secara normal. Lembaga negara tersandra dengan berbagai kepentingan politik pragmatis. Sementara laju kerusakan negara akibat berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden Jokowi semakin parah. Perlu mengambil langkah darurat untuk menghentikan gerak laju sang presiden agar daya rusak negara yang ditimbulkan tidak menjadi besar.
Warga negara yang menyuarakan pemakzulan itu sebagai langkah sudah benar. Tanpa harus mendalami ilmu hukum lebih jauh secara formal sebagaimana para pakar tersebut. Namun dituntut untuk memahami dan mentaati segala aturan hukum yang berlaku di republik ini. Bahwa pemahaman secara sederhana terkait proses pemakzulan presiden harus berdasarkan konstitusi sebagai manifestasi terhadap negara berkedaulatan rakyat yang dilaksanakan pada UUD 1945 (constitutional democracy). bersambung