Lepas Radikalisme, Din Syamsudin Bakal Dibidik via KAMI?
By Mochamad Toha
Surabaya, FNN - Saat kasus “radikalisme” Din Syamsudin sedang ramai diberitakan, dalam sidang terdakwa Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan, nama Din Syamsudin dan Abdullah Hehamahua dimunculkan oleh ahli digital forensic Bareskrim Polri, Herman Fransiskus.
Herman dihadirkan jaksa dalam sidang kasus penghasutan demo berujung ricuh di Jakarta dengan terdakwa Syahganda Nainggolan. Herman mengungkapkan isi chat Din Syamsuddin hingga Abdullah Hehamahua dalam grup WhatsApp (WA) 'Deklarator KAMI'.
Seperti dilansir Detik.com, Kamis (18 Feb 2021 18:48 WIB), awalnya, jaksa Paris Manalu meminta Herman mencarikan chat dari 3 nomor handphone yang tergabung dalam grup WA 'Deklarator KAMI'.
Dari hasil pencarian nomor yang disebutkan jaksa, ditemukan 3 nama, yakni 'Hehamahua KAMI', 'Din Syamsudin', dan 'Nina Bahri ketemu di Bawaslu'. Sebelumnya, barang bukti digital ini diambil dari handphone milik Syahganda yang bertindak sebagai admin grup.
Kembali ke hasil pencarian, saksi ahli menemukan beberapa chat dari nomor Hehamahua. Salah satu isi chat itu, sebut Herman, memuat saran agar KAMI membentuk tim kecil guna menemui Presiden Joko Widodo.
“Jadi, saya meminta supaya ahli mencari dari nomor HP 085882359*** untuk ditampilkan dan saudara ahli menjelaskan apa isinya,” ujar jaksa Paris dalam persidangan di PN Depok, Jawa Barat.
Herman menyebut, jika misalkan ia search dari nomor tersebut, ada di (BAP) 382, nomor tersebut mengirimkan chat di dalam WhatsApp tersebut dengan kata-kata (sebagai berikut),” balas Herman.
Herman kemudian membacakan isi chat Hehamahua berisi saran pembentukan tim kecil oleh Presidium KAMI. Salah satu pesannya adalah rencana meminta Jokowi mundur apabila terjadi kericuhan demo seperti pada 8 Oktober 2020 di Jakarta.
“Saran: Kalau besok terjadi kondisi seperti tanggal 8 Oktober 2020 atau lebih parah, maka Presidium membentuk Tim Kecil (sekitar 7 orang) untuk menemui Presiden guna meminta beliau mengundurkan diri dan menyerahkan kekuasaan ke Wakil Presiden.”
“Wakil Presiden bertugas untuk berkoordinasi dengan MPR dalam menyiapkan sidang umum istimewa MPR untuk antara lain menetapkan kembali ke UUD 45 asli,” ungkap Herman saat membacakan chat Hehamahua di BAP.
“Untuk maksud tsb, perlu ada pembagian tugas di antara Presidium, Komite Khusus dan Komite Eksekutif dan melobi beberapa pihak mengenai hal tsb. Misalnya, Pak Gatot melobi Pak Moeldoko, Pak Din melobi KH Ma'ruf Amin dan Pak Rachmat melobi Pak Mahfud MD,” ujar Herman.
“Saya insya’ Allah akan melobi Ketua MPR. Pak Bachtiar bisa melobi Menko Ekonomi. Demikian dan terima kasih. Itu pada tanggal 12-10-2020 pukul 05.23.42 PM,” lanjutnya, mengutip isi chat tersebut.
Herman kemudian membacakan lagi dua chat lain dari Hehamahua di grup itu. Chat tersebut berisi soal gerakan mahasiswa dan rekrutmen anggota KAMI yang asal comot.
“Maaf saya keliru. Cuma, setahu saya, gerakan mahasiswa sejak 65, 74, 77, dan 98 semuanya adalah gerakan moral dan berhasil melengserkan Soekarno dan Soeharto,” ujar Herman kala membacakan chat kedua.
“Maaf, memang kurang taktis. Cuma, saya tidak pernah menjadi orang munafik dalam berjuang sejak mahasiswa. Satu pelajaran yang saya petik di grup ini, ternyata rekrutmen anggota pendukung KAMI dan peserta grup WA ini, tidak secure alias asal comot,” lanjutnya membacakan chat ketiga dari Hehamahua.
Herman tidak menjelaskan soal konteks chat tersebut. Dia hanya diminta jaksa menjelaskan isi chat dari hasil pencarian nomor yang ternyata memunculkan nomor milik 'Hehamahua KAMI'.
Selain itu, jaksa meminta saksi ahli menjelaskan isi chat dari nomor 'Nina Bahri ketemu di Bawaslu' dan Din Syamsudin. Herman membacakan chat Din di grup 'Deklarator KAMI' soal permintaan agar pendukung KAMI untuk menahan diri melihat situasi saat itu.
“Dear all, sehubungan dengan dinamika dan eskalasi situasi dan sdh mulai ada gerakan mendeskreditkan KAMI. Diminta kpd semua utk dapat menahan diri,” ucap Herman membacakan bagian chat Din.
Dalam sidang ini, terdakwa Syahganda Nainggolan hadir secara virtual. Selaku hakim ketua adalah Ramon Wahyudi, sementara penasihat hukum dipimpin Abdullah Alkatiri. Tim jaksa dihadiri Putri Dwi Astrini, Syahnan Tanjung, Paris Manalu, dan Maylany Wuwung.
Dalam perkara ini, Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta.
Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun.
Adakah pengungkapan chat Din Syamsudin di grup ‘Deklarator KAMI’ itu bakal dijadikan “pintu masuk” untuk menyeret mantan Ketum PP Muhammadiyah ini setelah manuver GAR ITB yang melaporkan Din ke KASN dianggap “gagal”?
Apalagi, belakangan muncul dan beredar “Laporan Keuangan Proyek DinS dari GAR ITB Tanggal 1 Februari 2021” di medsos dengan rincian penggunaanya, dan asal dana pemasukan “Proyek DinS” tersebut.
Pemasukan Proyek: Donasi individual dari 71 orang alumni ITB Rp 41.834.579,00; Donasi komunitas dari para alumni ITB Angkatan 1973 Rp 8.451.082,00; Pendapatan bunga tabungan Rp 35.399. Jumlah total pemasukan proyek sekitar Rp 50.000.000,00.
Pengeluaran Proyek di antaranya:
Biaya pasang dan penjagaan spanduk PECAT DS tgl 9 Juni 2020: Rp 5.260.000,00; Biaya 3 buah papan “Dukung Brimob Polri” tgl 12 Des 2020: Rp 2.850.000,00; Biaya 1 buah papan bunga “Dukung Mengkopolhukam” tgl 30 Des 2020: Rp 1.300.000,00;
Biaya pasang 4 buah spanduk "GAR Dukung Unpad" tgl 5-6 Jan 2021: Rp 2.000.000,00; Biaya 1 buah papan bunga “Dukung Program Vaksinasi” tgl 13 Jan 2021: Rp 1.400.000,00;
Biaya rilis & Surat GAR kpd Satgas SKB-11 Menteri tgl 19 Jan 2021: Rp 1.408.000,00; Biaya operasional delegasi GAR ke Menteri PAN-RB tgl 21 Jan 2021: Rp 645.000,00;
Biaya rilis & kirim Surat GAR kpd KASN ttg DinS tgl 28 Jan 2021: Rp 1.300.000,00; Biaya 1 bh papan bunga "Dukung SE Menpan RB" tgl 29 Jan 2021: Rp 850.000,00; Biaya media release Surat GAR kepada KASN ttg DinS tgl 30 Jan 2021: Rp 1.000.000,00.
Jumlah Biaya Langsung: Rp 34.586.600,00; Jumlah Biaya Tak Langsung: Rp 964.079,89. Jumlah Total Pengeluaran Proyek: Rp 35.550.679,89; Saldo Dana Proyek DinS Terakhir: Rp 14.770.380,59.
Melansir KOMPAS.TV, Juru bicara Gerakan Anti Radikal (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Shinta Madesari membantah, menuding mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai sosok radikal.
“Kami tidak menuduh Pak Din radikal. Teman-teman di Muhammadiyah belum baca detil laporannya, jadi ambil kesimpulan masing-masing," kata Shinta saat diwawancara "Kompas Petang" di Kompas TV, Sabtu (13/2/2021).
Shinta juga mengatakan bahwa laporannya sudah masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Ya jadi nanti yang memutuskan KASN. Mau ditindaklanjuti atau tidak,” katanya pasrah.
Sebelumnya, GAR Alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN, dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 pada 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr.. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, MA, PhD.
Dan, surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 pada 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, MA, PhD. Ada enam poin laporan GAR Alumni ITB ke KASN.
1. GAR menganggap Din bersikap konfrontasi terhadap lembaga negara dan keputusannya. Peristiwa ini dicatat GAR ITB pada 29 Juni 2019; 2. Din dicap mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan pada pemerintah, berisiko terjadinya proses disintegrasi bangsa;
3. Din dituding melakukan framing menyesatkan kepada pemahaman masyarakat umum. Ia berupaya mencederai kredibilitas pemerintahan RI yang sah; 4. GAR ITB menyoal posisi Din sebagai PNS yang menjadi pemimpin kelompok yang beroposisi pada pemerintah. Hal ini terjadi saat deklarasi KAMI pada 18 Agustus 2020;
5. Din dinilai telah menyebarkan kebohongan, fitnah, dan mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah; 6. Din dituding berupaya mengeksploitasi sentimen agama.
Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan ada sekelompok alumni ITB menemui Menpan RB Tjahjo Kumolo. Namun, lanjutnya, Tjahjo hanya mendengarkan saja.“Pemerintah tidak menindaklanjuti laporan itu, apalagi memproses,” kata Mahfud, Sabtu (13/2/2021).
***
Penulis wartawan senior FNN.co.id