Liga Indonesia ‘Baru Jalan Sudah Digoyang’

Oleh Rahmi Aries Nova

SETELAH hampir satu setengah tahun berhenti total. Liga Indonesia akhirnya mulai bergulir lagi, diawali dengan kick off Liga 1 pada 27 Agustus lalu, dan diikuti Liga 2 pada 26 September. Lega? Ternyata belum. Karena awal September lalu gugatan dari PT Mediate Indonesia (MNC Group) terkait hak siar justru didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Dalam gugatan yang diajukan pada 8 September 2021 dengan nomor perkara 747/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga, bersama Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, dan PT Mediatama Televisi (NEX Parabola) dinilai melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji karena melanggar perjanjian pemberian hak penayangan yang sudah disepakati pada 10 Februari 2020.

PT Mediate Indonesia menyatakan bahwa saat itu mereka mendapatkan hak eksklusif untuk mendistribusikan atau menayangkan pertandingan Liga 1, Liga 2, dan Liga 1 U-20 di Indonesia melalui layanan/platform DTH (Direct to Home)/Satelite Pay TV alias TV berlangganan. PT Mediate Indonesia menuntut LIB, PSSI dan Iwan Bule untuk menunda atau menghentikan sementara segala bentuk pendistribusian, penayangan, dan penyiaran pertandingan Liga1, Liga 2 dan Liga 1 U-20 di Indonesia melalui layanan/platform DTH/Satelite Pay TV kepada PT Mediatama Televisi (NEX Parabola). Dan meminta tergugat untuk melanjutkan perjanjian yang telah disepakati yaitu memberikan hak siar eksklusif via DTH pada MNC Group.

PT Mediate Indonesia juga menuntut PT LIB agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 269,94 miliar dan imateriil sebesar Rp 1 triliun ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun sejak tanggal surat gugatan sampai perkara berkekuatan hukum tetap. Dan jika tidak dilaksanakan PSSI, Iwan Bule, dan PT Mediatama Televisi diminta secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom secara tunai kepada penggugat sebesar Rp 1 miliar perhari secara terus menerus jika tidak melaksanakan baik sebagian maupun seluruh isi tuntutan.

Pada 17 Februari 2020 MNC Group memang mengumumkan bahwa mereka menjadi salah satu partner broadcast Liga 1, Liga 2, dan Liga 1 U-20. MNC Group akan menyiarkan secara DTH melalui TV berlangganan K-Visioan, broadband Internet, serta IPTV (Interactive Protocols TV) melalui MNC Play.

Tapi sepertinya kala itu pengurus PSSI dan LIB yang terbilang baru belum mempelajari secara menyeluruh perjanjian kontrak dengan pemegang siar tiga musim sebelumnya Elang Mahkota Teknologi (EMTEK) Group. Dan hasilnya saat ini EMTEK Grouplah yang memiliki hak siar di seluruh platform lewat Indosiar, Vidio, O Chanel, dan NEX Parabola (yang ikut digugat).

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita enggan mengomentari tuntutan yang fantastis ini dan mengaku saat ini dalam proses negosiasi. “Sekarang lagi menuju proses mediasi, kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya seperti dikutip skor.id

Proses yang akan memakan waktu lama, menghabiskan energi serta biaya yang besar, dan pastinya sangat merugikan sepakbola Indonesia yang baru siuman dan tengah mencoba merangkak lagi.

Penulis wartawan senior FNN

427

Related Post