Listrik Terancam Padam: Rakyat Melawan Rezim Pro Oligarki!
Oleh Marwan Batubara | IRESS
Pada awal Januari 2022, puluhan juta pelanggan PLN terancam pemadaman listrik akibat krisis pasokan batubara, energi primer untuk puluhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dioperasikan PLN. Untuk menghindari pemadaman, pemerintah lantas menerbitkan larangan ekspor batubara (Surat KESDM No.B-1605/DJB.B/2021).
Sekitar dua minggu berselang, karena kondisi disebut “membaik” ekspor kembali dibuka. Guna mencegah terulangnya krisis pasokan batubara, pemerintah menyatakan akan melakukan berbagai “perbaikan” kebijakan. Ternyata kebijakan utama yang memihak rakyat hingga kini tak kunjung terbit, sehingga ancaman krisis pasokan dan pemdaman ada di depan mata.
Padahal krisis terjadi akibat ulah para pengusaha oligarkis berburu untung BESAR karena naiknya harga batubara dunia. Mereka lebih memilih mengekspor batubara dibanding menjual ke PLN yang volume dan harganya mengikuti ketentuan domestic market obligation (DMO, 25%) dan domestic price obligation (DPO, US$ 70/ton untuk kalori 6322).
Ternyata pemerintah tidak optimal melindungi kepentingan PLN. Pemerintah pun tak mampu menertibkan dan memaksa para pengusaha memenuhi ketentuan DMO dan DPO. Pemerintah justru terpengaruh dan memihak kepentingan para pengusaha oligarkis!
Padahal energi tersebut berdampak bukan saja kepada puluhan juta pelanggan yang berpotensi terkena pemadaman, tetapi lebih dari 260 juta rakyat konsumen listrik. Sebab, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik tergantung pada biaya energi primer pembangkit. Jika harga energi primer naik, maka BPP listrik juga naik, dan berujung pada naiknya tarif listrik yang harus dibayar pelanggan PLN, atau disubsidi APBN demi menjaga keuntungan pengusaha.
Sebaliknya, pemerintah menebar informasi tidak akurat, tendensius, dan mengungkap berbagai kambing hitam. Dikatakan, krisis batubara antara lain terjadi karena PLN gagal pasok akibat kontrak bermasalah, PLN gagal fokus bisnis inti, PLN Batu Bara (PLNBB, anak usaha PLN) berbisnis dengan trader, Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA, anak usaha PLN) gagal bayar, PBA menerapkan skema FOB, bukan CIF, dll. PLNBB dan PBA *dilabel* sebagai biang krisis, sehingga harus dibubarkan atau dipisahkan dari PLN.
Guna mengelabui, menggiring opini dan melindungi pengusaha oligarkis sebagai biang kerok krisis, sejumlah menteri menerbitkan kebijakan berbau kamuflase. Maka, dicopotlah Direktur EP PLN, Rudy H.P. Menko Marves LBP mengatakan pembelian batubara dari trader dihapus, skema FOB diganti CIF, DPO US$ 70 akan dirubah jadi harga pasar, PLN harus diholdingisasi (mangsa oligarki) dan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara akan dibentuk.
Padahal berbagai alasan yang ditebar mengada-ada, tidak kredibel dan tidak objektif. PLNBB dan PBA merupakan anak usaha yang sangat menunjang operasi dan sekaligus menguntungkan PLN, sehingga berkontribusi atas terjaganya BPP listrik. Justru kedua anak usaha tersebut berperan mengamankan kebutuhan batubara PLN, dan sekaligus menangkal pengusaha oligarkis yang ingin menguasai berbagai rantai bisnis PLN.
Sejalan dengan kebijakan yang merugikan BUMN di atas, pemerintah juga menerbitkan Kepmen ESDM No.13.K.HK.02.MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. Setelah terbitnya Kepmen ESDM No.13/2022, para pengusaha serakah pelanggar kewajiban DMO dibiarkan kembali berbisnis as usual, tanpa ketegasan sanksi hukum. Jangankan sanksi finansial yang adil dan berefek jera, mengumumkan daftar perusahaan pelanggar DMO saja pemerintah “tak mampu”.
BLU Batubara
Ternyata setelah terbitnya Kepmen ESDM No.13/2022 dan pernyataan Menko Marves LBP pengusung BLU Batubara, peraturan dasar implementasi BLU tak kunjung terbit. LBP, pencetus BLU karena ingin menghapus DPO, belakangan nyaris tak terdengar suaranya.
BLU akan berperan memungut iuran batubara. Harga batubara akan dilepas sesuai mekanisme pasar. Namun, tiga industri yang wajib dipasok sesuai DMO 25%, masih menerima harga khusus (domestic price obligation, DPO) yakni PLN, DPO = US$ 70, serta industri pupuk dan semen, DPO = US$ 90 per ton. Para pemasok batubara untuk ketiga industri tersebut akan menerima kompensasi dari BLU berupa selisih dari harga pasar dengan harga DPO.
Kementerian ESDM menyatakan draft peraturan tentang BLU telah disusun dan dibahas dengan Kemenkeu. Namun peraturan tersebut tampaknya tidak segera terbit dengan berbagai alasan sumir. Sebaliknya, pengusaha oligarkis tidak merasa penting atas terbitnya peraturan BLU. Mereka memilih kondisi status quo sesuai Kepmen No.13/2022. Dengan demikian mereka berkesempatan untung BESAR akibat masih terus naik dan tingginya harga batubara.
Saat ini batubara PLN dipasok sejumlah perusahaan yang berkontrak dengan PLN. Dengan kondisi harga batubara global yang terus naik, para kontraktor ini memilih untuk tidak memperpanjang kontrkak. Lambat laun hal ini membuat pasokan batubara PLN tidak aman.
PLN memang bisa berkontrak dengan kontraktor/pengusaha baru. Namun para pengusaha ini enggan berkontrak dengan PLN, karena peluangnya terbuka oleh pemerintah. Sesuai Kepmen ESDM No.13/2022, perusahaan yang tidak berkontrak dengan PLN hanya dikenai penalti US$ 18/ton (kalori 4600). Karena tingginya harga global (awal Agustus 2022: US$ 390/ton), maka jelas pengusaha lebih memilih membayar penalti dibanding menjual ke PLN.
Untuk mengamankan pasokan batubara bagi PLN, Menteri ESDM memang berwenang menerbitkan penugasan kepada perusahaan tertentu. Ketentuan penugasan ini tercantum dalam Kepmen ESDM No.13/2022. Namun hal ini bersifat darurat dan sangat berrisiko gagal pasok. Sehingga, secara keseluruhan, dari ketiga opsi yang ada, pasokan batubara PLN menjadi tidak aman dan berpotensi pemadaman listrik pelanggan.
Tuntutan Rakyat
Sepanjang tahun 2021 harga rata-rata batubara global sekitar US$ 160/ton. Sepanjang 2022 hingga Agustus harga rata-rata naik jadi US$ 340/ton. Jika diasumsikan konsumsi PLN adalah 120 juta ton, harga DPO US$ 60/ton (asumsi kalori 5000) dan harga rata-rata jual sepanjang 2022 adalah US$ 320/ton (asumsi kalori rata-rata 6000), maka pendapatan yang diperoleh dari selisih harga ekspor dengan harga DPO sekitar: US$ (320 – 60) x 120 juta = US$ 28,8 miliar.
Jika diasumsikan biaya produksi US$ 40/ton, kurs US$/Rp = Rp15.000, serta perbandingan untung pengusaha dan bagian negara: 40% : 60%, maka keuntungan bersih para pengusaha pengekspor adalah US$ (28,8 miliar – (120 juta x 40)) x 40% = US$ 9,6 miliar = Rp 144 triliun. Jika diasumsikan pengusaha mematuhi kewajiban DPO sekitar 20%, maka keuntungan para pengusaha pengekspor oligarkis tahun 2022, hanya dari melanggar DMO sekitar Rp 115 triliun.
Tambahan untung Rp 115 triliun tersebut (belum dikurangi penalti alakadarnya) sangat besar untuk dilewatkan dan “dimanfaatkan”. Maka “berbagai cara bernuansa moral hazard” pun potensial dilakukan pengusaha oligarkis. Sebagai *HASILnya:* Kepmen No.13/2022 tetap berlaku dan implementasi BLU Batubara ditunda. Namun dampaknya adalah pasokan batubara PLN bisa kritis dan listrik puluhan juta pelanggan bisa padam. Pemerintah tinggal pilih, memihak rakyat atau pengusaha. Jika kebijakan moral hazard berlanjut, maka saatnya rakyat bangkit melawan rezim oligarkis![]
Jakarta, 9 Agustus 2022