LPSK: Kasus Kekerasan Seksual Kemenkop UKM 2019 Dibuka Kembali

Jakarta, FNN – Selasa (22/11/2022) pada pukul 15.30 WIB telah berlangsung Zoom Meeting yang diadakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan pembahasan mengenai Kasus Pemerkosaan Pegawai Kementerian Koperasi dan UKM 2019 yang telah dibuka kembali.

Korban ND (25 tahun) mengalami kekerasan seksual saat mengikuti kegiatan Rapat Diluar Kantor (RDK) Kementerian Koperasi dan UKM di Bogart pada Kamis (5/12/19). Dalam kasus tersebut ditetapkan 4 tersangka.

Meski kasus lama, LPSK mulai dengan cermat melangsungkan test assessment kepada korban untuk pelengkap berkas dokumen.

“Berdasarkan observasi dan assessment psikologi, korban mengalami stress dan trauma berat,” tutur Juru Bicara LPSK Rully Novian.

Dengan adanya hasil assessment, LPSK turut membuat rekomendasi terhadap kasus ini.

“LPSK memberikan rekomendasi guna berlangsungnya kasus ini, yaitu selalu memastikan Restoratif Justice (RJ) tidak berubah menjadi transaksional justice. Kemudian, peraturan APH terkait RJ harus lebih ketat dan rinci agar meminimalisir upaya penghapusan kejahatan dengan dalih RJ,” ungkap LPSK.

LPSK juga menjamin bahwa kejahatan yang meresahkan publik dan ancaman pidana tinggi sebaiknya tetap diselesaikan berdasarkan putusan pengadilan.

“Kepentingan korban maupun masyarakat atas keadilan dan rasa aman harus menjadi salah satu standar penegakan hukum,” tutup LPSK. (Ind)

326

Related Post