LPSK Menaungi Korban Investasi Ilegal dan Robot Trading

Syahrial (Tenaga Ahli LPSK), Edwin Partogi Pasaribu (Wakil Ketua LPSK), dan M. Ramdan (Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK).

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan paparan ganti rugi korban perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) investasi ilegal dan robot trading.

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK menyampaikan bahwa sejak Maret – Desember 2022 LPSK menerima 4.550 pengajuan ganti rugi (restitusi) dari perkara TPPU 15 platform robot trading dan investasi ilegal di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Adapun 15 platform tersebut meliputi Fahrenheit, Viralblast, Binomo. Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.

Edwin menjelaskan sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, TPPU merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK dan korban berhak memperoleh restitusi. Dan LPSK memiliki kewenangan dalam pemberian penilaian restitusi tanpa dipungut biaya.

Dari sejumlah permohonan yang masuk, Edwin menyampaikan sebanyak 4.063 permohonan telah dilakukan penghitungan dengan jumlah total mencapai Rp 1,9 Triliun. Dan sebanyak 487 permohonan tidak bisa dilakukan penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian.

LPSK pun membentuk 6 tim khusus untuk merepotkan tingginya angka restitusi korban.

“Tim bekerja mulai dari memeriksa kelengkapan formal, bukti dukung kerugian, memverifikasi klaim dan bukti, serta menentukan nilai kewajarannya,” tukas Edwin.

Edwin mengungkapkan bahwa LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menangani masalah tersebut untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara dan kerugian, serta agar restitusi dapat dimuat dalam tuntutan jaksa.

Lebih lanjut, Syahrial Martanto Wiryawan, Tenaga Ahli LPSK menyampaikan bahwa LPSK dihadirkan sebagai saksi terkait restitusi di PN Surabaya. Adapun terkait hasil persidangan, ada permohonan restitusi yang dikabulkan seperti Fahrenheit dan Viralblast, permohonan restitusi tidak dikabulkan seperti Binoml dan Olymtrade yang dianggap perjudian, serta sisanya masih dalam status hukum penyidikan hingga persidangan.

Terkait perbedaan hasil keputusan tersebut, Edwin berpendapat bahwa itu terjadi karena Majelis Hakim dan Pengadilan yang berbeda dalam memberikan keputusan.

Syahrial pun menegaskan perbedaan platform Binomo dan Olymtrade adalah sistem binary option, yaitu menentukan nilai naik turun, sedangkan dengan platform lain yang sistemnya membeli paket investasi dan robot trading.

Adapun dari 15 platform tersebut, nilai terbesar terdapat pada platform KSP Indo Surya dengan jumlah 488 orang pemohon dan bernilai lebih dari Rp1,4 triliun.

Oleh sebab itu LPSK memberikan rekomendasi yang harus diperhatikan,  yaitu:

1. Pada masyarakat untuk tidak mudah tergiur keuntungan besar yang tidak wajar dari kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi informasi.

2. Terdapat modus yang beragam dalam peristiwa investasi ilegal dan robot trading yang di dalamnya mengandung penipuan dan penggelapan, maka kerugian pada korban harus dikembalikan.

3. Aparat Penegak Hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku, tapi juga mengurangi dampak kerugian yang dialami korban atas tindak pidana tersebut dengan memfasilitasi restitusi dan perlindungan korban. (IP/Rac)

425

Related Post