Mafia Skandal Timah Kerja Keras Perlebar Episentrum

Foto: Jampidsus Kejagung Febria Adriansyah

Oleh Kisman Latumakulita | Wartawan Senior FNN

SETELAH Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengenai sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), perhatian publik kini tertuju ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kantornya Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (Jampusus) yang menangani korupsi di PT Timah Tbk. Dugaan nilai kerugiannya terbesar sejak Indonesia merdeka 79 tahun lalu, sejak 17 Agustus 1945.

Awalnya Jampidsus Febrie Adriansyah mengumumkan duagaan kerugian negara hanya Rp 271 saja. Namun hari ini (Rabu, 29 Mei 2024) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengoreksi angka kerugian yang pernah diumumkan Jampidus Febrie. Burhanuddin menduga nilai yang malah lebih besar lagi, yaitu Rp 300 triliun.

Para sindikat melakukan dugaan korupsi terkait tata niaga timah. Lokasinya di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. selama 7 tahun, dari tahun 2015 sampai 2022. Angka kerugian bertambah Rp 29 triliun, dari yang semula hanya Rp 271 triliun menjadi Rp 300. Untuk mendapatkan hitungan Rp 300 triliun itu, Kejaksaan Agung dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).      

Publik terkaget-kaget antara percaya dan tidak percaya. Yang kaget dan terperangah bukan saja di dalam negeri, namun juga yang di manca negara. Publik bertanya-tanya, siapa sih pelakunya itu? Berani amat mereka. Hebat amat mereka. Sudah berani, rakus pula. Nilai korupsinya Rp 300 triliun itu kan 10% lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia 2023 senilai Rp 2.463 triliun.

Sampai hari ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 22 orang. Para tersangka tersebut umumnya hanya pelaksana di lapangan saja. Penyidik Gedung Bundar belum sentuh pelaku kakap seperti yang dibilang wartawan senior Bang Dahlan Iskan RBT atau RB. Ada juga jenderal purnawirawan bintang empat yang berinisial B.  

Pelaku yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Dia menjabat Dirjen Minerba dari 2015 - 2020. Saat Bambang menjabat Dirjen Minerba itulah aksi korupsi mafia timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dimulai. Aksi pencurian mereka berlangsung sampai tahun 2022.

Pelaku kakap tampaknya panik berat. Aksinya sudah diketahui Gedung Bundar. Untuk meyakinkan dugaannya, Gedung Bundar mengajak ahli yang mampu menghitung kerugian negara dari aspek kerusakan lingkungan. Akibatnya pelaku kakap melancarkan aksi teror ke Kejaksaan Agung. 

Awalnya pelaku kakap berusaha melobi dan ajak berdamai Gedung Bundar. Biasa disebut “delapan enam" (86), pasal perdamaiaan KUHP. Namun rupanya ajakan lobi dan berdamai tidak ampuh menghentikan gerak Gedung Bundar. Langkah selanjutnya melancarkan teror ke Kejaksaan Agung. Pelaku mengirim rombongan motor gede (moge) dengan sirine yang berputar-putar di sekitar Gadung Kejaksaan Agung. 

Sempat juga pelaku kakap mengirim drone ke Gedung Bundar. Tujuannya memantau kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyelidik dan penyidik kasus timah di Gedung Bundar. Jajaran kejaksaan sigap dengan senjata untuk menembak drone yang dikirim para mafian timah. 

Teror terakhir adalah mengirim anggota Densus 88 Polri untuk mengintai Jampidus Febrie Adriansyah yang akan makan malam di sebuah restoran. Untung saja pengawal Jampidsus yang anggota TNI itu sigap, sehingga bisa membekuk anggota Densus. Tim pengintai Jampidsus lain, yang berada di luar dan sekitaran restoran juga buru-buru kabur. 

Prosedur tetap yang berlaku di polisi, hanya dua orang yang punya kewenangan untuk menggerakkan Densus 88 Polri, yaitu Kapolri dan Kabareskrim. Namun Kabareskrim Komjen Wahyu Widada sudah menyatakan kepada Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa dirinya tidak tahu-menahi dengan kegiatan pengintaian tersebut.  

Sampai sekarang Kapolri Jenderal Sigit masih diam. Kapolri belum bersuara. Mungkin Kapolri lagi memerintahkan Kadiv Provam Irjen Polisi Suhardiyanto melakukan penyelidikan di internal dulu, untuk mengetahui duduk masalah yang sebenanrnya seperti apa? 

Publik tentu menunggu penjelasan resmi dari Kapolri, Kadiv Provam atau Kadiv Hmas Irjen Polisi Sandhi Nugraha. Namun publik juga mungkin perlu bersabar menunggu penjelasan resmi dari Mabes Polri. Jangan terburu-buru. Khawatir salah atau keliru, bisa berakibat menambah masalah baru. Bisa tambah runyam kalau ada masalah baru akibat salah bicara. 

Langkah Jampidsus Febrie yang semakin mendekat ke pelaku besar RBT atau RB dan Jendral bintang empat inisial B membuat mereka resah. Mereka lalu bekerja keras memperlebar wilayah pertempuran ke samping. Misalnya, kasus rekening gendut yang sudah basi dan tutup buku 15 tahun lalu, dicoba untuk dibuka-buka lagi. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan di tahun 2014 menyatakan kasus rekening gendut sah tidak terbukti secara hukum. Hanya hoax saja. (*)

1022

Related Post