Mengapa Semakin Kuat Desakan PDIP Dibubarkan?

by M Rizal Fadillah

Bandung FNN - Jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan alasan ideologi, Front Pembela Islam (FPI) soal administrasi dan anggota yang terlibat terorisme, maka Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang beralasan ideologi dan terlibat korupsi juga patut untuk dibubarkan. Asas keadilan dan kesamaan di depan hukum mesti ditegakkan pemerintah.

Hanya dengan "pernyataan" berbingkai hukum, maka HTI dan FPI dibubarkan. Kalau HTI dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sedangkan dan FPI dibubarkan melalui Surat Keputusna Bersama (SKB) enam menteri dan pejabat tinggi negara. Keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT).

HTI dan FPI, keduanya dibubarkan tanpa melalui proses peradilan. Suatu proses yang seharusnya dilalui untuk tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Sementara PDIP selain persoalan ideologi, juga kadernya terbanyak terlibat korupsi diantara partai-partai politik. PDIP pun kini didesak banyak pihak untuk dibubarkan dengan tiga alasan utama.

Pertama, menjadi sponsor utama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi pancasila (RUU HIP) yang jelas-jelas keberatan untuk mencantumkan Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI, dimana PKI dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang dan Larangan untuk Menyebarkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme. PDIP juga banyak menampung kader-kader berhaluan kiri yang membela PKI dan faham komunisme.

Kedua, PDIP menjadikan Trisila dan Ekasila sebagai misi perjuangan Partai. Ini artinya secara sadar atau tidak, telah merongrong kewibawaan ideologi Pancasila. Disamping itu, Pancasila menurut versi PDIP adalah rumusan 1 Juni 1945. Bukan rumusan kesepakatan 18 Agustus 1945. Ini sama saja dengan makar kepada Pancasila itu sendiri (vide Mukadimah Aanggaran Dasar (AD) PDIP, khususnya alinea ketiga dan Pasal 6 ayat 2 AD PDIP).

Ketiga, banyak kader yang terjerat kasus korupsi, sehingga PDIP adalah partai politik yang menyumbang pelaku korupsi terbesar di negara Republik Indonesia. Kasus terakhir adalah korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang juga bakal menyeret kader-kader PDIP lainnya. Sangat dahsyat dan brutal merampok uang rakyat di masa pandemi covid-19.

Ketika, penguasa negara mengarahkan pembubaran organisasi kepada aspirasi keumatan, maka wajar muncul desakan bahwa yang lebih pantas dan layak untuk dibubarkan adalah PDIP. Tentu sepanjang partai ini belum mau melakukan perubahan platform perjuangan maupun perilaku mental dan moral para kadernya yang hobby melakukan tindak pidana korupsi.

Awalnya PDIP adalah partai yang merakyat dengan slogan partai "wong cilik". Namun kini setelah menjadi "the ruling party", karakter PDIP berubah menjadi partau politik yang elitis. Bahkan cenderung kurang peka dengan penderitaan yang dialami oleh rakyat.

Kemenangan Pemilu bukanlah ukuran kepercayaan rakyat yang sesungguhnya. Terutama pada iklim politik yang pragmatis dan kapitalistik. Jadi teringat kepada pidato Ketum Partai Nasdem Surya Paloh di depan Civitas Akademica Universitas Indonesia dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) beberapa waktu yang lalu.

Surya Paloh berpidato dengan menggebu-gebu dan menyatakan bahwa "kita ini malu-malu kucing untuk mendeklarasikan diri kalau Indonesia hari ini adalah negara kapitalis yang sangat liberal. Itulah kenyataan Indonesia yang hari ini".

Kompetisi "wani piro" berujung pada melahirkan pejabat negara yang bermental maling atau korup. PDIP tak mampu menepis kultur ini. Bahkan kini kader-kader PDIP tampil menempati posisi terdepan, dan menjadi juara satu partai dengan kader paling banyak melakukan tindak pidana korupsi diantara parati-partai politik yang ada di tanah air.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

1180

Related Post