Mengurai Benang Kusut Jual Beli Bulldozer di Samarinda

Ilustrasi Bulldozer

Samarinda, FNN - Jual beli bulldozer yang awalnya tak ada masalah, tiba - tiba berujung sengketa. Pihak pembeli melaporkan pihak penjual ke Polresta Samarinda atas dugaan tindakan penipuan dan pemalsuan dokumen. Tidak hanya itu pembeli juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda atas dugaan wanprestasi.

Sengketa jual beli bulldoser jenis D85E-SS-2 Nomor SN: JI6910, Nomor Invoice: 961734-1.1 Tahun 2014 ini terjadi antara Aseng (Direktur CV Indokarya Makmur Bersama) sebagai pembeli dan Indra (Direktur Utama CV Mahakam Jaya Mandiri sebagai penjual. Harga disepakati Rp 900 juta dibayar tiga tahap.

Penasihat hukum tergugat, Sunarty SH MH menegaskan transaksi jual beli alat berat tersebut sudah selesai dilakukan pada 30 Januari 2023, hanya saja barang belum dimobilisasi. Namun sebelumnya telah melalui proses cek dan ricek yang teliti antara lain, pemeriksaan barang, pemeriksaan dokumen, pembayaran DP,  pelunasan yang dihadiri saksi para pihak. 

"Pada saat pemeriksaan alat dan dokumen, tidak ada komplain atas sesuatu hal yang janggal atau dianggap tidak sesuai. Pembeli hanya meminta agar baut dan tali gas dikencangkan," katanya kepada FNN, Jumat (10/08/2023) di Samarinda.

Proses jual beli kata Sunarty dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, berisi 3 bab dan 12 pasal. Proses jual beli sudah terjadi antara pembeli dan penjual dengan tanda pelunasan.

"Ketika barang sudah dicek dan pembayaran sudah dilakukan lunas, apa lagi yang mau diperkarakan," kata Sunarty.

Tiba-tiba dalam waktu kurang lebih 3 jam pihak pembeli membatalkan pembelian. Mereka, kata Sunarty meminta pengembalian uang. Namun pihak penjual tidak bersedia memenuhi keinginan pembeli karena dalam Perjanjian Jual Beli pada pasal 1 ayat 10 dikatakan bahwa "Apabila Pihak Pembeli  membatalkan kontrak atau melanggar dari perjanjian atau ketentuan sesuai Pasal 1 point-point di atas, maka dana atau biaya kerugian yang sudah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali dan Pihak Penjual tidak bertanggung jawab serta terlepas dari tuntutan hukum."

Dengan berlandaskan pasal tersebut pihak penjual tidak mau mengembalikan dana penjualan barang, namun kata Sunarty pihak pembeli terus menerus melakukan desakan, paksaan, dan kekerasan verbal. Tak hanya itu lanjutnya, mereka menakuti-nakuti dengan mengklaim bahwa mereka dilindungi Naga 9 yang mudah saja mengatur dan mengendalikan kepolisian. "Siapa Naga 9, saya tidak kenal," katanya.

Akhirnya karena terdesak dan tertekan pihak penjual, kata Sunarty memberikan sisa uang yang ada sebesar Rp 130 juta, bahkan Surat Jual Beli dirampas secara paksa. "Pada saat meminta uang, pembeli memaksa membuka rekening penjual dan memang tersisa Rp 130 juta," paparnya.

Masih belum puas, pihak pembeli meminta kekurangan dana. Berhubung penjual sudah tidak punya uang, atas kesepakatan para pihak akhirnya bulldozer dikembalikan ke pemilik awal (pihak ketiga) dengan kompenasi senilai Rp400 juta.

 "Pengembalian barang ke pemilik awal diketahui oleh pihak pembeli," kata Sunarty, (10/08/2023) di Samarinda.

Pihak pembeli kemudian melayangkan gugatan perdata ke PN Samarinda dengan, tuduhannya wanprestasi jual beli barang. Tak hanya itu pihak penggugat juga melaporkannya ke kepolisian pihak Polresta Samarinda dengan tuduhan penggelapan barang, pemalsuan dokumen, dan penipuan.

Sunarty menyatakan bahwa  tidak ada kesalahan yang dilakukan kliennya. Ia yakin kliennya bersih dari sangkaan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penipuan. Ia akan tetap bertahan di Point 10 pasal 1 Perjanjian Jual Beli yakni  bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa ditarik kembali dan penjual tidak bertanggungjawab. 

Kata Sunarty, persoalan uang 130 juta yang diberikan kepada penggugat, itu lantaran kasihan dan juga ditekan oleh pembeli. Intinya persoalan jual beli sudah selesai. Persoalan uang yang diminta oleh pihak pembeli adalah persoalan kemanusiaan sekaligus tekanan.

"Waktu meminta uang 130 juta itu mereka memohon-mohon, dan kadang kadang mengancam,' kata Sunarty.

Sunarty mensinyalir pembeli/penggugat terkesan hanya mau mengeksploitasi kebencian dengan dalih hukum. Pada awalnya penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda. Pada sidang pertama gugatan perdata, tergugat menjelaskan semua kejadian jual beli dengan runtutan yang jelas dan lengkap. Namun tiba-tiba pihak penggugat mempercepat pengajukan pelaporan ke Polresta Samarinda dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. "Kok semangat sekali mau menghukum orang," kata Sunarty.

Sementara pihak pembeli/penggugat yang diwakili penasihat hukumnya, Riyono Praktikto, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya tetap mengajukan gugatan sekaligus laporan pidana. "Kami sudah melaporkan pidananya dulu daripada perdatanya," kata Pratikto kepada FNN melalui sambungan telefon, Jumat, (11/08/2023).

"Pidananya ada tiga yakni penipuan, penggelapan barang, dan pemalsuan dokumen. Sementara perdatanya soal wanprestasi," tambahnya.

Perkara Perdata Didahulukan 

Pada dasarnya sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perkara yang harus didahulukan apabila terjadinya sengketa perdata dan pidana secara bersamaan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa: “Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan,” dikutip dari Kliklegal.com.

Didasari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Sehingga seharusnya sudah menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana.  

Hal yang sama dikemukakan oleh C Djisman Samosir, dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, dalam kesempatannya sebagai ahli dalam sidang praperadilan sengketa Henry Jocosity Gunawan (2017) menyampaikan pendapatnya bahwa perkara pidana seharusnya ditunda terlebih dahulu prosesnya, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (sws).

425

Related Post