Menjegal Anies Baswedan & Menguatnya Posisi Tito Karnavian
by Tarmidzi Yusuf
Bandung FNN - Sebenarnya tulisan ini merupakan dua tulisan saya yang dirilis setahun yang lalu. Prediksi dan analisis yang disajikan banyak bersesuaian dengan kondisi objektif politik hari ini. Pertama, tulisan tentang “Anies Baswedan Dihadang Skenario 2022 Tidak Ada Pilgub DKI”. Penulis rilis 19 November 2021. Kedua, tulisan penulis, 25 Januari 2020 tentang Posisi Strategis Tito Karnavian dan Upaya Menjatuhkan Anies Baswedan Menjelang 2024.
Dua tulisan tersebut sengaja saya angkat lagi. Sehubungan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang hangat dibahas DPR. Melihat peta politik DPR hari ini, termasuk prediksi pecah kongsinya Anies Baswedan dan Gerindra di tahun 2024. Kemungkinan tahun 2022 dan 2023 tidak ada Pilkada serentak termasuk DKI Jakarta.
Menurut Undang-Undang No 10/2016, Pilkada serentak dilakukan pada 2015, 2017, dan 2018. Kemudian akan dilakukan lagi pada 2020 sebagai lanjutan Pilkada 2015. Pilkada 2022 adalah lanjutan dari Pilkada 2017, dan 2023 lanjutan Pilkada 2018.
Pada Pilkada 2024, akan diikuti seluruh daerah yang melakukan Pilkada pada 2020, 2022, dan 2023. Konsekuensinya, pemenang Pilkada 2020 hanya akan menjabat selama empat tahun. Sementara untuk Pilkada 2022, dan 2023 akan dipilih pejabat kepala daerah (jika UU Pemilu tidak direvisi) untuk mengisi kekosongan, sambil menunggu Pilkada 2024.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pilgub DKI Jakarta akan digelar pada 2022. Merujuk pada UU No 10/2016 ada kemungkinan Pilgub DKI Jakarta tahun 2022 ditiadakan. Akan digelar serentak pada tahun 2024 berbarengan dengan Pilpres. Artinya, selama 2 tahun hingga 2024 DKI Jakarta akan dijabat oleh Pejabat Gubernur.
Untuk pertama kalinya, Indonesia berencana menyerentakkan pilkada, pileg, dan pilpres pada 2024. Tercatat ada 541 daerah yang akan menggelar pilkada selanjutnya. Selama tidak ada revisi UU Pemilu Nomoe 10 tahun 2016, klausul kepemimpinan pejabat kepala daerah sampai tahun 2024 berlaku. Posisi Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri dinilai sangat strategis untuk maju pada Pilpres 2024.
Bila UU Pemilu tidak direvisi, ada sekitar 25 Pejabat Gubernur diangkat oleh Mendagri Tito Karnavian. Tito Karnavian atas restu Jokowi bisa membangun 'kekuatan politik' melalui penunjukan sekitar 25 Pejabat Gubernur termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tiga propinsi lumbung suara Pilpres 2024. Membangun kekuatan politik diluar jalur partai, karena keduanya tidak punya posisi strategis di partai dan Tito Karnavian bukan orang partai.
Tidak menutup kemungkinan bakal ada skenario beberapa jenderal polisi aktif turun gunung. Ditunjuk sebagai pejabat gubernur di ketiga propinsi yang paling potensial untuk mengantarkan Tito Karnavian ke kursi Presidenan. Selain jenderal polisi aktif bisa juga pejabat sipil loyalis Tito Karnavian ditunjuk sebagai pejabat gubernur, bupati dan walikota.
Masalahnya kemudian adalah partai apa yang bakal mengusung Tito Karnavian? Disinilah kita memahami kenapa Moeldoko, pensiunan Jenderal AD 'berambisi' mengambil alih Partai Demokrat. Orang-orang dilingkaran Istana sedang berkompetisi merebut tiket pilpres 2024. 'Adu kuat' mantan Kapolri vs mantan Panglima TNI.
Belajar dari Pemilu 2019, dimana Pileg dan Pilpres disatukan telah banyak menelan korban jiwa. Lebih dari 894 orang petugas pemilu meninggal, yang hingga kini masih menjadi misteri penyebab kematian ratusan petugas pemilu tersebut. Tidak dapat kita bayangkan bila 2024 Pileg, Pilpres dan Pilkada disatukan. Mungkin saja ribuan petugas pemilu harus merenggang nyawa.
Belum lagi money politic dan kongkalikong penyelenggara pemilu dengan kandidat presiden, caleg dan kandidat kepala daerah sulit untuk dikontrol. Bisa jadi akan menimbulkan 'kekacauan nasional'. Resistensi konflik dan perpecahan sangat tinggi. Sebaiknya dikaji lagi penyatuan pemilu yang rentan manipulasi dan korban meninggal dunia.
Revisi UU Pemilu menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kekacauan dan kecurangan nasional. Revisi tentang pemilu serentak (pileg, pilpres dan pilkada) dan sulitnya pembuktian kecurangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah mustahil kecurangan bisa dibuktikan di UU yang sekarang.
Keterlibatan Polisi dan TNI di Bawaslu dan Panwaslu di semua level baik nasional maupun daerah untuk menjamin netralitas Polisi dan TNI dalam pemilu. Sudah menjadi rahasia umum, kalau ada kelompok politik tertentu yang punya track record curang dan bengis kepada rakyatnya sendiri. Seperti dipertontonkan pada Pilpres 2019 yang lalu.
Akhirnya, terjawab sudah misteri kenapa Mendagri dijabat oleh Tito Karnavian. Padahal pada periode pertama Jokowi menjadi jatahnya PDIP. Apalagi Kapolri yang sekarang, Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan loyalis Jokowi.
Munculnya kekuatan politik baru dari jenderal polisi memungkinkan presiden selanjutnya dari jenderal polisi dengan dukungan kelompok jenderal merah dan kekuatan politik “siluman” yang punya segalanya (uang, jaringan, intelijen dan media).
Prediksi saya, bila kekuatan politik Islam lemah dan mau “dilemahkan”, presiden 2024 kemungkinan besar tipikalnya seperti Jokowi. Presiden yang didukung oleh kelompok jenderal merah dan kekuatan politik “siluman” yang mengontrol politik dan ekonomi 5 tahun terakhir.
Disinilah kenapa Anies Baswedan sebagai calon Presiden yang memiliki peluang besar untuk menang, mau dijegal melalui RUU Pemilu yang meniadakan Pilkada serentak 2022 dan 2023. Selanjutnya, terserah pecinta NKRI dan ummat Islam. Mau pasrah dengan keadaan karena lemahnya posisi politik atau bangkit dari keterpurukan untuk melawan.
Bangkit untuk melawan agenda terselubung dari pembenci Islam yang secara terbuka telah melakukan deislamisasi, baik secara politik, ekonomi, pendidikan dan dakwah
Penulis adalah Pegiat Dakwah dan Sosial.