Natalia Rusli Buron, Kapolres Metro Jakarta Barat: Siapapun Menghalangi Proses Penyidikan Dikenakan Pidana
Jakarta, FNN – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyebut, berdasar LP 3677 dengan Tersangka Natalia Rusli sudah P21 di mana Berkas perkara dan Tersangka wajib diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Demikian dalam keterangan tertulisnya. Namun, Natalia Rusli yang dipanggil oleh penyidik Polrestro Jakarta Barat tidak kooperatif. Anak tersangka Natalia yang bernama Dylan Nathanael mengatakan kepada penyidik, sudah pindah kantor, padahal hari yang sama surat untuk Natalia masih diterima Dylan.
Kapolrestro Jakarta Barat memberikan tanggapannya ketika dihubungi secara tertulis. “Terkait Tersangka NR sudah diterbitkan surat penangkapan, saat ini sedang dicari keberadaannya. Semoga bisa segera kami dapatkan, tetap akan menjadi atensi dan perhatian kami,” kata Kombes Pasma Royce.
Lebih lanjut Polrestro Jakarta Barat minta kepada segenap masyarakat untuk menghubungi Polrestro jika melihat atau mengetahui keberadaan Natalia Rusli. “Siapapun yang membantu menghalangi proses penyidikan bisa juga dikenakan pidana karena melawan hukum,” tegasnya.
Natalia Rusli yang dketahui mengaku sebagai advokat, menghilang setelah akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dicek di rumah dan kantornya dibilang tidak ada. Masyarakat diharap waspada karena pendiri Master Trust Lawfirm ini sudah menjadi Tersangka Penipuan kepada para klien yang memberikan kuasa kepadanya. Natalia mengaku advokat ternyata ijazahnya tidak terdaftar Dikti.
Korban-korban Natalia Rusli sangat banyak, dari korban Indosurya, Fikasa, dan Pracico. Bahkan seorang jenderal aktif kepolisian Brigjen polisi ES, ditipu mulut manis Natalia Rusli. Namun, karena koneksi Natalia dan kedekatannya dengan Raja Sapta Oktohari tidak mudah memproses hukum Natalia Rusli.
Natalia Rusli yang menjadi Tersangka diketahui juga pernah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dengan mantan Sesjamdatun Chaerul Amir dalam menjanjikan penangguhan penahanan Christian Halim.
Diminta Hadapi Proses Hukum
Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyampaikan agar Natalia Rusli yang mengaku advokat untuk menaati hukum dan ikuti proses hukum.
“Segera datang ke Polres Metro Jakarta Barat, Anda ditunggu Kanit Harda. Kasus dugaan penipuan dengan Natalia Rusli sebagai tersangka sudah P21 menunggu pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Nanti silakan, Natalia Rusli buktikan dirinya tidak bersalah,” ucap Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm.
Dari informasi yang beredar, penyidik Polrestro kesulitan mencari Natalia Rusli. Surat panggilan yang dikirimkan ke kantor Natalia Rusli, Master Trust Lawfirm, di Menara Karya ditolak dengan alasan sudah pindah. Padahal pada hari yang sama surat untuk Natalia diterima oleh Dylan Nathanael, anaknya Natalia Rusli di Menara Karya.
“Bagaimana tanggapan masyarakat, di mana lawyer telah menyuruh anaknya berbohong pada pihak kepolisian, dari kecil anaknya diajari untuk berbohong dan tidak menaati aparat penegak hukum yang berlaku? Apalagi diketahui, Dylan sedang menjalani kuliah hukum, bukankah seharusnya memberikan contoh yang baik?” ujarnya, Jumat (25/11/2022).
Diketahui bahwa Natalia Rusli setelah menipu korban-korbannya, menjadi kuasa hukum Mahkota dan OSO Sekuritas besutan Raja Sapta Oktohari.
“Natalia Rusli ini sangat pandai berbicara, merayu dan menarik uang dari para korbannya. Mulut manis dan penampilan perlente adalah modal dasarnya. Harap masyarakat waspada dan jangan mudah percaya, apalagi tidak jelas Universitas Timbul Nusantara di mana Natalia Rusli mengambil gelar SH namun tidak terdaftar Dikti,” tegasnya.
Diketahui bahwa ijazah Sarjana Hukum keluaran IBEK (Universitas Timbul Nusantara) Natalia Rusli tidak terdaftar Dikti dan sesuai Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2019, pasal 5: Ijazah haruslah mengikuti program PIN (Program Ijazah Nasional) di mana penomoran ijazah harus sesuai Aturan DIKTI.
Dengan tidak terdaftarnya ijazah Natalia Rusli maka syarat Formil untuk masuk Magister Hukum, yaitu memiliki ijasah S1 yang valid dan Sah tidak terpenuhi.
Natalia Rusli selain kasus penipuan di Polrestro Jakbar, juga dipolisikan di Polres Meto Jakarta Utara oleh korban RY. Korban Natalia Rusli bukan hanya masyarakat sipil, bahkan Brigjen Polisi aktif ES pun menjadi korbannya. LQ Indonesia Lawfirm adalah yang pertama kali memproses hukum Natalia Rusli dan membongkar praktek modus operandinya.
LQ Indonesia Lawfirm dikenal vokal, berani dan berintegritas tinggi, sehingga hanya dalam waktu 3 tahun sudah memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. (mth/*)