Ngapain Gus Nabiel Uring-Uringan?

by M. Rizal Fadillah

Jakarta FNN – Sabtu (22/08). FKP2B menyampaikan sikap penolakan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dengan seperangkat argumen hukum, politik, dan akademik. Namun sikap ini dikomentari negatif oleh Muchamad Nabiel Haroen, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP. FKP2B diminta untuk membaca utuh isi RUU oleh Nabiel.

Meski demikian, tentu saja Gus Nabiel juga bisa diminta untuk membaca utuh tuangan sikap dan argumen FKP2B dalam surat terbukanya tersebut. Sebab menurut Gus Nabiel, RUU BPIP adalah respons pemerintah atas aspirasi warga yang ingin perubahan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Nah rupanya anggota DPR ini tidak mampu untuk membaca secara utuh aspirasi warga masyarakat soal RUU HIP yang berbau komunis tersebut.

Warga bukannya ingin perubahan atas RUU HIP. Melainkan warga ingin pencabutan atau pembatalan. Tak ada artinya perubahan atas RUU dengan paradigma yang sama. Sebab RUU HIP adalah akar atau fondamen. Sedangkan RUU BPIP adalah cabang. Bukankah Gus Nabiel sangat mengetahui bahwa BPIP itu menjadi bagian dari konten RUU HIP?

Justru yang terjadi adalah kekacauan berfikir atau berlogika dalam hukum. Bagaimana RUU cabang dibuat tanpa akar. Goyah kan jadinya. Inilah model dari sebuah RUU yang manipulatif, asal-asalan, serta berisi selundupan misi menghidupkan faham komunis. Faham komunis yang dikemas dalam Trisila dan Ekasila, serta kebudayaan yang berketuhanan.

Keliru menilai FKP2B itu melakukan argumentasi a historis. Justru FKP2B mengungkap fakta-fakta tentang argumentasi historis. RUU BPIP historisnya adalah RUU HIP. Dan kedua RUU tersebut dalam konteks Pancasila tidak dapat melepaskan dari basis Pancasila 1 Juni 1945.

Tolong dibaca dengan utuh RUU BPIP oleh Gus Nabiel, terutama pada konsideran butir a dan b. Historis Pancasila 1 Juni 1945 itu tertuang apik. Ini paradigma. Ini juga selundupan ide, ini yang sangat berbahaya itu. Publik tidak perlu dibohongi bahwa RUU BPIP adalah perpanjangan misi dan duplikasi dari RUU HIP. Publik, khususnya umat Islam sangat memahami renacan busuk tersebut.

Baiknya Gus Nabiel juga membaca dengan utuh AD/ART PDIP. Maka nantinya akan ketemu antara misi perjuangan partai dalam kaitan dengan Pancasila yang adalah Pancasila 1 Juni 1945. Bukan berjuang membela atau memurnikan Pancasila 18 Agustus 1945, yaitu Pancasila kini yang berlaku.

Pancasila yang telah menjadi hasil konsensus bersama itu 18 Agustus 19445. Wajar pula jika FKP2B mengkritisi kompetensi pimpinan atau personal Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Ketua BPIP Yudian Wahyudi telah "babak belur" dikritik soal pernyataan-pernyataannya dari mulai salam Pancasila hingga agama yang dianggap musuh Pancasila.

Ibu Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP juga harus introspeksi. Jangan hanya menjadi "pejuang" dan "pengarah" untukk Pancasila 1 Juni 1945. BPIP harus "full" berpijak pada Pancasila 18 Agustus 1945. Jika tidak, dikhawatirkan menjadi krisis pilitik. Padahal seluruh komponen bangsa sedang berjuang melawan pandemi covid 19.

Dampak pendemi covid 19 hampir melumpuhkan seluruh sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Hari ini sektor ekonomi lumpuh hampir sempurna. Sektor politik juga lumpuh. Itu ditandai dengan kerja DPR dalam pembuatan beberapa Undang-Undang, yang tidak mendengarkan masukan dari masyarakat. Sektor sosial dan budaya juga ikut lumpuh.

Sebaiknya DPR RI mau mendengar aspirasi rakyat. Tampung dan olah dengan obyektif dan seksama. Bukan menjadi penanggap parsial atas aspirasi. Mohon baca utuh jika ada surat terbuka yang mungkin agak panjang. Renungkan dan sikapi dengan baik. RUU BPIP adalah RUU usulan Pemerintah. Telah mengabaikan inisiatif DPR. RUU berbalas RUU.

Kacau sekali DPR periode ini. DPR adalah wakil Rakyat. Bukan wakil Pemerintah. Anggota DPR harus berani mengoreksi kesalahan politik atau hukum dari Pemerintah. RUU BPIP memang harus ditolak. Tidak layak untuk dilanjutkan pemebahasannya.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

461

Related Post