Ombudsman NTT Pasang Pigura Pengaduan Layanan Publik di PLBN Motaain

Kupang, FNN - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur memasang pigura pengaduan pelayanan publik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, yang berbatasan dengan Timor Leste.

"Pigura "Kriiing Ombudsman" ini kami pasang untuk menjawab kesulitan akses warga melapor saat mengalami permasalahan terkait pelayanan publik di pintu perbatasan negara," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan sebelumnya Ombudsman NTT menerima keluhan pelintas batas yang melewati PLBN Motaain terkait adanya pungutan tambahan pengurusan paspor dari petugas Imigrasi Atambua.

Selain itu, para pemilik kendaraan ekspor-impor mengeluhkan pemeriksaan kendaraan oleh personel TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Timor Leste, yang sebenarnya menjadi tugas dan kewenangan Bea dan Cukai di PLBN.

"Tetapi syukurlah permasalahan ini telah diselesaikan oleh para pihak terkait di sana," katanya.

Beda Daton mengatakan masyarakat pengguna layanan di PLBN Motaain sebelumnya kesulitan melaporkan persoalan pelayanan publik yang dialami karena tidak mengetahui akses untuk melapor.

Oleh sebab itu, kata dia, pemasangan pigura "Kriiing Ombudsman" ini diharapkan dapat mengatasi kesulitan tersebut.

Ia mengatakan pihaknya terus bergerak memasang pigura guna menjangkau hingga ke pelosok wilayah NTT untuk memudahkan akses warga melapor melalui nomor kontak 08123788320 dan 08111453737.

Sejauh ini Ombudsman NTT telah memasang sekitar 128 pigura di wilayah di NTT yang tersebar di berbagai instansi pelayanan publik hingga tingkat desa.

Pengaduan pelayanan publik yang disampaikan melalui akses ini, kata dia, bermanfaat sebagai referensi bagi instansi penyelenggara layanan publik untuk terus membenahi kualitas pelayanan.

Beda Daton mengajak masyarakat untuk memperbaiki layanan pemerintah dengan ikut berpartisipasi menyampaikan laporan melalui nomor-nomor di pigura "Kriiing Ombudsman.

"Mari awasi, tegur, dan laporkan jika mengalami layanan yang belum sesuai standar di seluruh instansi pemerintah," katanya. (sws)

217

Related Post