Pak Jokowi Minta Dikritik, Hipokrisi Dalam Demokrasi?

by M. Rizal Fadillah

Bandung FNN - Dalam sambutan di acara Ombudsman, Presiden Jokowi berpidato yang terlihat hebat dan mantap. Diantaranya Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk memberi masukan dan aktif mengkritik pemerintah. Sikap yang sangat luar biasa dalam menghadapi perbedaan pendapat dengan masyarakat, terutama kalangan oposisi civil society dan pers.

Permintaan tersebut ditanggapi masyarakat beragam. Sayangnya, lebih banyak yang bersikap sinis daripada bahagia. Angin politik sepoi-sepoi ini membuat mata terbelalak. Bak mimpi di siang bolong. Bukan terkejut, tetapi tak percaya. Bahkan senyum sambil tertawa kecil. Apakah gerangan yang main dimainkan lagi oleh Presiden kita ini?

Mantan Wakil Presdien (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan bagaimana caranya mengkritik itu tanpa ditangkap oleh polisi. Sebab terlihat Jokowi seolah-oleh membuka pintu untuk dikritik. Tetapi tombak penjara siap menancap di dada bagi mereka yang masuk dari pintu yang terbuka. Sebab tidak sesuai antara yang diomongin dengan kenyataan yang terjadi.

Sejumlah tokoh oposisi yang berbeda pendapat dengan pemerintah masih mendekam di dalam penjara. Tecatat Habib Rizieq Shihab (HRS), Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Ustazah Kingkin, Gus Nur dan lain-lain telah lebih dulu ditahan polisi. Bahkan Ustadz Maheer sampai-sampai meninggal di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hanya berselang beberapa sebelum atau sesudah himbauan agar pemerintah dikritik dengan keras, lima mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) kembali ditahan penguasa. Penahanan dengan delik yang sangat ece-ece, yaitu pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Makanya, pertanyan Pak Jusuf Kalla itu sebenarnya sebagai sindiran terhadap orang yang paling tau prilaku Pak Jokowi yang tidak seiya sekata.

Dulu Pak Jokowi juga mengatakan rindu untuk didemo. Jejak digitalnya masih ada sampai kini. Tetapi ujungnya pendemo babak belur, ditangkap, bahkan tewas ditembak oleh aparat. Wajar saja kalau masyarakat skeptis dengan pemintaan Pak Jokowi agar pemerintah dikritik dengan keras itu. Tentu ada tiga skenario dari permintaan Jokowi untuk dikritik tersebut.

Pertama, memang Jokowi dan lingkaran elit telah sadar bahwa tanpa kritik, kehidupan demokrasi bergeser menjadi otokrasi. Itu berarti tercatat dalam sejarah, bahwa di eranya pemerintahan Jokowi, telah mengingkari amanat Konstitusi. Meskipun demikian, masih lebih baik terlambat diperbaiki, daripada tidak sama-sekali. Better late than never.

Kedua, pemeritahan Jokowi terpaksa membuka pintu kritik, karena putus asa menghadapi kenyataan ketidakmampuan dalam mengelola negara dengan baik dan benar. Masalah kesehatan, ekonomi, hukum, dan politik hancur-berantakan tak terkendali. Masih terbuka sedikit celah untuk meminta maaf kepada publik, ya hanya dengan terpaksa membuka pintu kritik.

Ketiga, nah ini yang paling banyak diduga masyarakat. Kritik memang dibuka luas dan lebar. Tetapi setelah itu dibungkam dengan masif. Merujuk pada cara Presiden diktator Uganda Idi Amin yang menyatakan “menjamin kebebasan berbicara, tetapi tidak menjamin kebebasan setelah bicara”. Prilaku yang mirip sama juga dilakukan oleh pemimpin Cina Mao Zedong.

Mao Zedong menyatakan “membiarkan bunga mekar, setelah itu bunga semua dipetik. Para pengeritik terhadap kekuasaan Mao zedong dibantai habis setelah diberi kebebasan untuk mengkritiknya. Semoga pengalaman buruk pada Idi Amin dan Mao Zedong tidak terjadi di Indonesia. Makanya tidak berlebihan bila Pak Jusuf Kalla mengingatkan agar tanya lagi “bagaimana caranya agar tidak dipanggil polisi”?

Skenario Ketiga inilah yang paling dikhawatirkan rakyat. Berangkat dari ketidakpercayaan terhadap janji-janji kampanye dan juga kinerja Pak Jokowi. Apalagi Jokowi dikenal sebagai Presiden yang inkonsisten. Mencla-mencle sebutannya. Pidato Jokowi dianggap hanya main-main. Karena di bawah mimbar pidato itu masih ada dua anjing galak yang terus menggonggong, yakni buzzer dan UU ITE.

Pada sisi lain, paradigma Polisi belum berubah untuk reformasi kultural. Masih seperti tentara di eranya Orde Baru 32 tahun lalu. Polisi masih menjadi alat pemerintah. Bukan sebagai bukan alat negara. Artinya, penegakan hukum dapat dimanfaatkan sebagai alat pemenuhan keinginan politik pragmatik. Digunakan untuk menekan dan menghukum lawan-lawan politik semata.

Jadi permintaan untuk aktif kritik, dan masukan sebagaimana diungkapkan Jokowi di acara Ombudsman dinilai bertendensi untuk memproteksi. Sepanjang masih banyak tokoh dan aktivis dipersekusi dan berada dalam jeruji besi, undang undang pengancam terus unjuk gigi, serta aparat yang gemar dan hobby mengeksekusi, maka permintaan untuk dikritik tetap menjadi sebuah hipokrisi dalam demokrasi.

Rakyat menuntut bukti dan tidak butuh basa basi. Sebaiknya jangan tebarkan PHP lalgi. Toh, sudah terlalu banyak janji-janji kampanye yang tidak tersealisasi. Pagi tempe, sore dele.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

387

Related Post