Pandemi Covid19: antara Konstitusi & Manajemen Krisis Jokowi
Oleh : Gde Siriana Yusuf
Jakarta, FNN - Kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia. PBB pada tahun 1948 dalam Universal Declaration of Human Rights pasal 25 telah menetapkan bahwa setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya.
Konstitusi RI melalui amandemen kedua tahun 2000 pasal 28H ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Secara redaksi amandemen ini fokus pada sisi rakyat yaitu aspek hak asasi, tetapi tidak secara eksplisit menjabarkan dari aspek kewajiban negara. Lalu setelah amandemen keempat tahun 2002, pasal 34 (3) menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Sesungguhnya pada konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang pernah berlaku tahun 1949-1950, pada pasal 40 sudah menyatakan secara jelas dan harfiah bahwa penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat. Kalimat pada konstitusi RIS tersebut tentu menjadi semacam mandatory bahwa memajukan kesehatan rakyat, dan bukan sebatas pada pelayanan kesehatan saja, merupakan tanggung jawab negara yang dijalankan oleh pemerintah atau penguasa dengan sungguh-sungguh.
Membandingkan makna harfiah pada kedua konstitusi tersebut, saya melihat makna pada RIS lebih eksplisit dalam tuntutan adanya kesungguhan pemerintah, sedangkan pada amandemen keempat UUD1945 sangat mudah diintepretasikan secara politis dan ketidaksungguhan akan mudah dimanipulasi dengan bentuk-bentuk penyediaan pelayanan kesehatan. Katakan misalnya penyediaan fasilitas layanan kesehatan yang dibutuhkan seharusnya 100, tapi pemerintah sediakan 20 saja sudah dianggap tidak melanggar konstitusi. Atau kebijakan kesehatan yang tidak punya road map yang jelas tidak dapat dianggap sebagai ketidaksungguhan pemerintah.
Barangkali itulah yang kini sedang terjadi di negeri kita. Di awal tahun 2020 masyarakat mempertanyakan kesungguhan pemerintah untuk menghadapi kedatangan pandemi Covid19 ketika yang ditunjukkan pemerintah justru ucapan-ucapan guyonan. Kesungguhan juga harus direpresentasikan dalam pola kerja manajemen krisis, yaitu aspek leadership dan kebijakan yang dilandasi scientific approach.
Pasal 34 UUD 1945 hanya menyebutkan kewajiban negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, dapat dimaknai bahwa kewajiban pemerintah hanya sekedar menyediakan pelayanan kesehatan saja. Dengan demikian itu tidak dapat dijadikan sebagai paradigma kesehatan. Seharusnya digunakan paradigma pembangunan kesehatan yang produktif, yang bukan dibatasi pada penyediaan pelayanan fasilitas kesehatan saja, yaitu bukan hanya mengobati tetapi senantiasa menjaga masyarakat tetap sehat, sehingga koheren dengan pembangunan manusia dan pembangunan ekonomi. Dengan demikian kesehatan dapat menjadi fungsi produksi dan modal yang tahan lama dalam pembangunan ekonomi.
Jadi dalam menghadapi pandemi ini pemerintah yang mewakili negara tidak saja sebatas menyediakan vaksin dan sarana kesehatan lainnya dalam menghadapi pandemi Covid19. Pemerintah juga harus sungguh-sungguh menuntaskan pandemi Covid19 dengan menjaga seluruh masyarakat dari serangan pandemi berikutnya. Keberlanjutan program pemberian masker gratis, vaksin gratis, asupan gizi dan vitamin yang cukup, dan kepatuhan Prokes Covid19 masih menjadi keharusan karena sampai hari ini dunia tidak tahu kapan pandemi berakhir, dan upaya itu membutuhkan biaya sangat besar. Apalagi dunia hari ini sudah berubah dengan adaptasi kebiasaan baru. Maka kesungguhan ini perlu direpresentasikan dengan alokasi anggaran yang diprioritaskan melebihi sektor lainnya untuk saat ini.
Jangan terjadi dengan alokasi anggaran besar itu, misalnya program vaksinasi bukan untuk sungguh-sungguh mencegah masyarakat tertular Covid19, tetapi sekedar merealisasikan proyek pembelian vaksin. Atau bantuan pangan untuk masyarakat terdampak justru dikorupsi pejabat negara.
Kesungguhan pemerintah juga harus direpresentasikan oleh leadership Jokowi dalam manajemen krisis. Harus ada road map yang terencana dan komprehensif akan datangnya gelombang susulan pandemi dan kapan pandemi melandai, serta program yang diperlukan untuk mengantisipasi. Kebijakan yang terkonsolidasi dan jelas pendekatan yang digunakannya, serta dikeluarkan dari satu pintu Satgas Covid19. Dan yang paling penting, kesungguhan harus ditunjukkan oleh perilaku presiden Jokowi sendiri. Selama ini, masyarakat sudah dapat menilainya sendiri. Bagaimanapun sikap masyarakat hari ini adalah hasil dari perilaku leadership Jokowi selama ini.