Pemberhentian Perangkat Nagari Secara Sepihak Marak Terjadi di Sumbar

Padang, FNN - Kasus pemberhentian perangkat nagari atau desa secara sepihak oleh wali nagari marak terjadi di Sumatera Barat dan berdasarkan data yang dihimpun sudah lebih 10 kasus yang dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Sumbar.

"Secara aturan wali nagari boleh memberhentikan perangkat nagari namun harus mekanisme yang ada, bukan sepihak dan secara tiba-tiba," kata Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap di Padang, Sabtu.

Menurut dia untuk memberhentikan perangkat nagari ada mekanisme mulai dari surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, pemberhentian sementara hingga pada akhirnya diberhentikan.

"Akan tetapi dari kasus yang dilaporkan tanpa ada SP1 dan SP2 perangkat nagari sudah diberhentikan saja secara mendadak oleh wali nagari," ujarnya.

Padahal dalam pemberhentian perangkat nagari juga harus ada rekomendasi camat dan yang terjadi adalah ada yang tanpa rekomendasi camat.

Ia menjelaskan biasanya di daerah ada aturan bupati soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.

Meilisa mengemukakan maraknya pemberhentian perangkat nagari ini dipicu oleh proses pemilihan wali nagari langsung dan ternyata yang terpilih tidak didukung oleh perangkat nagari.

Bahkan ada salah seorang wali nagari berterus terang dari semua perangkat nagari yang ada di kantornya sedikit sekali yang mendukung dia saat pemilihan dan sekarang menjadi anak buahnya.

"Tentu saja jika wali nagari tersebut memiliki mindset yang baik akan merangkul dan bersinergi, tapi bagi yang tidak suka akan langsung memberhentikan," kata dia.

Ia menemukan kendati ada yang beralasan karena kinerja perangkat nagari buruk tetap saja wali nagari tidak bisa langsung memberhentikan karena harus ada peringatan pertama, kedua hingga rekomendasi camat.

Ia melihat setelah jika fenomena ini terus dibiarkan wali nagari bisa menjadi raja-raja kecil.

"Wali nagari berhak memberhentikan perangkat nagari tapi dengan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Tidak hanya itu ada juga perangkat nagari yang banding sampai ke PTUN karena pemberhentian sepihak dan ternyata menang.

"Artinya wali nagari harus memulihkan kembali nama baiknya," katanya. (sws)

253

Related Post