Pemerintah Perpanjangan PPKM Darurat
Jakarta, (FNN)- Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Keesokan harinya, 26 Juli 2021 akan dilakukan pembukaan secara bertahap.
"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021 malam.
Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," ujarnya.
Menurut P Jokowi, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan Covid-19. Selain itu, beertujuan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
"Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit karena over kapasitas pasien Covid-19 serta layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya diharapkan tidak terganggu dan terancam nyawanya," ucapnya.
Alhamdulillah, ungkap Presiden, setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," ungkap Presiden.
Bila kasus COVID-19 terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah," tutur Presiden.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturannya, teknis-nya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai dengan pukul 21.00. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 20 Juli 2021, total kasus di Indonesia sudah mencapai 2.950.058 jiwa dengan penambahan dalam 24 jam tercatat sebanyak 38.325 orang. Adapun kasus aktif tercatat 550.192 orang.
Pasien sembuh bertambah sebanyak 29.791 orang. Dengan demikian, akumulasi total yang telah sembuh 2.323.666 orang.
Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar Covid-19 bertambah 1.280 orang sehingga total kematian akibat 76.200 jiwa. (MD).