Pemkab Aceh Barat Sudah Ajukan Qanun Pilkades ke DPRK

Meulaboh, Aceh, FNN - Bupati Aceh Barat, Provin si Aceh, H Ramli MS mengatakan pemerintah daerah setempat telah mengajukan Rancangan Qanun (peraturan daerah) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Keuchik) kepada DPRK, guna dilakukan pembahasan di lembaga legislatif.

“Sudah kita ajukan draftnya pada Oktober lalu, tapi sampai sekarang kami belum tahu apakah sudah dibahas atau belum di DPRK,” kata Bupati Ramli MS di Meulaboh, Jumat.

Ia mengatakan, usulan rancangan peraturan daerah tersebut sangat penting dilakukan oleh pemerintah daerah, karena pelaksanaan pemilihan kepala desa di Aceh Barat dijadwalkan akan dilaksanakan pada Desember 2021.

Selain itu, pemilihan tersebut direncanakan berlangsung di tengah pandemi COVID-19.

Sehingga, kata dia, pemerintah daerah perlu mengajukan payung hukum, agar pelaksanaan pemilihan kepala desa di Aceh Barat tidak bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Meski sudah diajukan ke DPRK Aceh Barat, Ramli MS mengaku dirinya belum mengetahui secara pasti apakah draft Pilkades Aceh Barat sudah dilakukan pembahasan atau pengesahan.

“Kami berharap aturan hukum Pilkades di Aceh Barat ini segera ada titik temunya, sehingga masyarakat bisa segera memilih calon kepala desa secara demokratis, jujur dan adil,” kata Ramli MS. (sws)

242

Related Post