Pemprov Banten Diminta Kaji Ulang Pinjaman Daerah
Serang, FNN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati meminta pemprov setempat mengkaji ulang terkait dengan rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) tahap kedua sebesar Rp4,1 triliun.
"Terkait dengan adanya kebijakan baru mengenai adanya bunga pinjaman oleh PT SMI, harus dikaji ulang karena harus melihat kemampuan keuangan daerah agar nantinya tidak membebani APBD Banten," kata Nawa Said Dimyati dalam diskusi "Pojok Aspirasi DPRD Banten" di Serang, Sabtu (12/6).
Latar belakang pinjaman kepada PT SMI yang dilakukan Pemprov Banten, lanjut dia, sama seperti beberapa daerah lainnya di Indonesia, yakni dalam upaya memulihkan kondisi perekonomian yang terdampak pandemi COViD-19.
"Rencana ini sejak 2020 yang akan meminjam RP4,9 triliun. Nah, pada tahun 2020 sudah terealisasi sekitar Rp800 miliar dan tidak ada masalah," kata politkusi Partai Demokrat ini.
Menurut Nawa Said, yang menjadi persoalan adalah PT SMI sebelumnya tidak ada bunga dalam pinjaman itu namun tiba-tiba ada bunga.
Ia mengemukakan bahwa pinjaman itu sebelumnya bisa dalam jangka waktu 10 tahun, sekarang maksimal 5 tahun.
"Ini yang membuat Pemprov Banten perlu melakukan kajian kembali dan konsultasi publik agar nantinya pinjaman ini tidak ganggu APBD," kata Nawa Said.
Pada awalnya, kata dia, pengajuan pinjaman itu DPRD memberikan pendapat karena hitungan dari sisi kemampuan fiskal tidak mengganggu APBD jika dengan jangka pembayaran pinjaman 10 tahun.
"Ada program-program yang sebelumnya direncanakan dibiayai dari pinjaman PT SMI dan sudah mulai lelang. Ini juga yang bikin masalah," katanya.
Selain menghitung lagi kemampuan anggaran untuk cicilan bayaranya jika kurang dari 10 tahun, kata dia, kemudian harus mendapatkan fatwa hukum dari pengacara negara.
Rencana pinjaman PT SMI sebesar Rp4,1 triliun, lanjut dia, akan dianggarkan untuk membiayai layanan dasar di Pemprov Banten sebesar Rp77,4 miliar untuk Dinas Pendidikan, Dinas PUPR Rp1,6 triliun, Dinkes Rp1,01 triliun, Dinas Perkim Rp700 miliar, dan Disperindag sekitar Rp30 miliar.
"Saya secara pribadi dan anggota DPRD menyerahkan penuh semuanya kepada pemprov dengan memperhatikan kemampuam bayar," kata Nawa Said. (sws)