Pemprov Kepri Berpotensi Dapat Kembali Tarik Retribusi Labuh Jangkar

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat berdiskusi bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman dan Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu di Pulau Nipah, perbatasan Batam dengan Singapura.

Tanjungpinang, FNN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berpotensi dapat kembali menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal setelah mendapat sinyak positif Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menjelang akhir tahun 2021 memberi kado istimewa berupa surat yang menetapkan Pemprov Kepri sebagai pemerintah daerah yang berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal di perairan berjarak 0-12 mil.

"Ini tentu kabar baik untuk Pemprov Kepri yang sejak beberapa tahun lalu berjuang untuk menggarap pendapatan dari sektor labuh jangkar," kata Jumaga, yang diusung PDIP.

Menurut dia, Pemprov Kepri sudah melengkapi formil dan materiil sebagai pemda yang berhak menarik retribusi jasa labuh jangkar kapal. Karena itu, Pemprov Kepri pada tahun 2021 pernah menarik retribusi jasa labuh jangkar.

Pendapatan dari jasa labuh jangkar yang ditarik dari perusahaan perkapalan baru sekitar Rp300 juta, kemudian terhenti setelah Kementerian Perhubungan bersikeras tetap menarik retribusi jasa labuh jangkar tersebut.

"Saya rasa alasan yuridis Pemprov Kepri menarik retribusi labuh jangkar semakin kuat setelah Menkopolhukam mengeluarkan surat. Saya minta Pemprov Kepri segera menindaklanjutinya," ucap mantan pengacara itu.

Jumaga menuturkan Kepri membutuhkan sumber pendapatan baru, terutama dalam dari sektor kemaritiman. Pendapatan asli daerah Kepri yang terbesar selama ini bersumber dari pajak kendaraan bermotor sekitar Rp1 triliun dari Rp3,8 triliun. Padahal Kepri memiliki 96 persen lautan dan 4 persen daratan.

Penarikan retribusi jasa labuh jangkar diharapkan mampu menambah pendapatan daerah secara signifikan.

"Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi labuh jangkar sebesar Rp200 miliar per tahun. Kemungkinan target tersebut dapat ditingkatkan jika berjalan optimal," katanya. (mth)

278

Related Post