Penegakan Hukum Terhadap Islamopobia
Menurut hukum positif, Islamophobia termasuk perbuatan pidana. Islamophobia bersintuhan dengan delik “berita bohong (hoaks)”, “penodaan agama”, dan “diskriminasi ras dan etnis”. Oleh karena itu, para pelaku Islamophobia harus diproses hukum sesuai dengan perbuatan dan kesalahannya.
Oleh Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. - Ketua Umum HRS Center
KETAKUTAN yang sangat berlebihan (fobia) terhadap Islam maupun pemeluknya menurut resolusi Majelis Umum PBB harus diperangi. Merebaknya Islamophobia bukan hanya menjadikan umat Islam tidak nyaman, tetapi juga menjadi korban. Pelabelan seperti “Islam intoleran”, “Islam radikal” dan “Islam teroris” demikian menyudutkan yang berujung ‘pengasingan’. Pembubaran HTI dan FPI diyakini publik sebagai bentuk pengasingan akibat Islamophobia. Jika pada HTI Islamophobia menunjuk pada ajaran Khilafah, adapun FPI ditujukan terhadap Syariat Islam. Eksponen Islamopobhia menganggap, baik HTI maupun FPI berbahaya bagi eksistensi Indonesia. Keduanya dituduh ingin merubah atau mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketika HTI dibubarkan, penulis pernah mengatakan bahwa pembubaran HTI sebagai entry point pembubaran FPI dan ternyata itu benar terjadi.
Khilafah dan Syariat Islam diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang sama. Keduanya dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan. Keberlakuan Syariat Islam tentunya memerlukan sosok Khalifah. Kekhalifahan itu sendiri diadakan berdasarkan Syariat Islam. Dengan demikian, maka kekuasaan Khalifah harus berlandaskan pada Syariat Islam. Seorang Khalifah dalam menjalankan kekuasaannya tunduk dan patuh pada perintah Allah SWT dan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad SAW. Dengan kata lain, legitimasi Kekhalifahan menunjuk pada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Jadi apabila ada umat Islam yang mencela atau menyerang Kekhalifahan, maka patut diragukan keimanannya.
Perlu penulis tegaskan bahwa Khilafah bukanlah ancaman terhadap negara, justru yang menjadi ancaman adalah ajaran Imamah Syi’ah yang dikendalikan oleh negara Iran. Terkait dengan itu Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 7 Maret 1984 telah mengeluarkan pendapat (rekomendasi) terkait dengan paham Syi’ah. Pada butir keempat disebutkan, “Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan (imamah) adalah termasuk rukun agama”. Selanjutnya disebutkan, “menyangkut perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, terutama mengenai perbedaan tentang imamah (pemerintahan), Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.” Frasa “meningkatkan kewaspadaan” mengandung makna ada suatu ancaman atau bahaya, yakni ajaran Syi’ah itu sendiri.
Sebelumnya, terdapat Surat Edaran Kementerian Agama (d.h Departemen Agama) tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”. Tidak berselang lama sejak terbitnya rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, penganut Syi’ah melakukan tindakan terorisme. Pertama, tanggal 24 Desember1984 aksi pengeboman kompleks Seminari Al Kitab Asia Tenggara dan Kompleks Gereja Kepasturan Katolik di Malang. Kedua, tanggal 21 Januari 1985 aksi pengeboman Candi Borobudur. Ketiga, bulan Februari 1985 rencana pengeboman di Bali. Namun bom terlanjur meledak di dalam bus Pemudi Express jurusan Malang-Bali.
Khilafah menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah berbeda dengan ajaran Syi’ah. Khilafah juga tidak dapat dipersamakan dengan ideologi manapun. Lain halnya dengan Syi’ah, keberadaannya telah menjadi ideologi, sebagaimana dijalankan oleh negara Iran. Keberlakuannya menjangkau para penganutnya dimana saja mereka berada. Tidak terkecuali di Indonesia. Mereka diwajibkan untuk taat dan patuh kepada Rahbar Ali Khamenei selaku mandataris/wakil Imam Mahdi yang diklaim dalam masa ghaib. Majelis Ulama Indonesia Pusat melalui Buku Panduan “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia” tahun 2003, menyebutkan adanya perencanaan secara sistematis mendirikan Negara Islam Syi’ah sebagai ancaman laten. Mengacu kepada hal-hal tersebut di atas, maka yang seharusnya diwaspadai dan dilarang penyebarannya adalah ajaran Syi’ah (imamah) yang menginduk pada negara Iran.
Khilafah sebagai bagian ajaran Islam dipraktikan pertama kali oleh Khulafaur Rasyidin sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Konsepsi tentang Kekhalifahan banyak ditemukan dalam berbagai kitab Fiqh yang disusun oleh para Fuqaha, baik pada masa klasik maupun kontemporer. Oleh karenanya, Khilafah bukanlah suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum. Setiap orang yang menyampaikan ajaran Khilafah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terdapat dalam Pasal 28E ayat 2 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Kemudian, Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Mengidentikan ajaran Khilafah dengan radikalisme (benih terorisme) termasuk perbuatan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Setidak-tidaknya menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Perbuatan dimaksud diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pernyataan demikian juga bersintuhan dengan delik penodaan agama. Perbuatan dimaksud diatur dalam Pasal 156a hurus a KUHPidana. Tidak berhenti sampai disini, pernyataan radikalisme pada seseorang yang menyampaikan ajaran Khilafah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Tepatnya pada Pasal 4 huruf b angka 2, yang menyebutkan “tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.” Frasa “kata-kata tertentu” termasuk didalamnya pernyataan mempersamakan Khilafah dengan sesuatu sifat yang tercela semisal radikalisme sebagai benih terorisme.
Seiring dengan kampanye anti radikalisme dan anti terorisme, maka pemerintah harus pula memiliki semangat anti Islamophobia. Islamophobia termasuk perbuatan pidana. Oleh karena itu, pelaku Islamophobia harus diproses hukum sesuai dengan perbuatan dan kesalahannya. Ketiga undang-undang yang disebutkan di atas menjadi dasar (legalitas) proses penegakan hukum bagi pelaku Islamophobia.
Jakarta, 16 Mei 2022