Penerimaan Pajak Kendaraan di Sumut Capai Rp2,18 Triliun
Medan, FNN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatera Utara mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp2,18 triliun lebih menjelang berakhirnya tahun anggaran 2021.
Kepala Bidang PKB dan BBNKB BP2RD Sumut, Syaiful Bahri, di Medan, Kamis, mengatakan, target penerimaan pendapat asli daerah (PAD) untuk PKB di tahun 2021 ini mencapai Rp2,3 triliun.
Dengan begitu persentase penerimaan PKB telah menyentuh angka 95 persen.
"Melihat persentasenya yang masih 95,35 persen, maka dibutuhkan sekitar Rp103 miliar lagi guna memperoleh capaian target dimaksud," katanya.
Sedangkan untuk target PAD dari sektor bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah melampaui target. "BBNKB sudah 103 persen," katanya.
Syaiful tidak menampik bahwa untuk menutupi kekurangan Rp103 miliar target PKB sulit terealisasi, sebab, program relaksasi PKB dan BBNKB akan ditutup hari ini.
Segala daya upaya telah pihaknya lakukan untuk menggenjot pendapatan pada kedua sektor primadona tersebut, dalam program relaksasi yang digeber sejak 25 Oktober 2021.
Diketahui kebijakan relaksasi PKB dan BBNKB untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya tertuang dalam Pergub Nomor 20/2021. (mth)
Program relaksasi yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya.
Pembebasan pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan. Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.