Pensiunan Jenderal Polri Ini Ingatkan Kapolri Soal Aksi People Power

JAKARTA, FNN – Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo mengatakan, aksi people power merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Aksi ini juga guna mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berlaku jujur dan adil dalam perhitungan suara Pilpres 2019.

“People power hanyalah kumpulan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa merupakan hak yang dijamin undang-undang asal tertib indah seperti aksi-aksi 411, 212 yang dikagumi dunia,” kata Anton ketima diminta tanggapannya, Rabu (8/5/2019).

Karena itu Anton mengingatkan agar aparat Polri tidak menjerat para pelaku aksi dengan tuduhan makar terhadap pemerintah yang sah. Apalagi dengan ancaman pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah cukup jelas unsurnya.

“Saya ingatkan Kapolri yang pernah menerapkn pasal makar pada tokoh-tokoh aksi 212 tapi gagal karena aksi 212 tidak masuk unsur makar. Kesalahan ini hendaknya dipedomani oleh Polrim,” tegas Anton yang juga mantan petinggi Polri.

Ia menambahkan, sudah seharusnya hak konstitusi rakyat diperlancar tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun. Apalagi sampai dengan dalih menyebarkan berita bohong (hoax).

Terkait peryataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang menegaskan TNI AD atau Babinsa tak mempunyai data perolehan suara (C1) Pemilu 2019 di setiap TPS, Anton mengatakan, jangankan Babinsa orang awam saja boleh dapat C1 entah itu berupa fotocopy atau foto.

Dalam Undang-undang Pemilu sudah jelas C1 harus ditempel di papan pengumuman dari tingkat KPPS Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, hingga ke tingkat pusat. “C1 itu bukan rahasia bahkan wajib diketahui setiap warga negara,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk orang-orang yang terlibat dalam people power. Tindakan tegas itu baru akan diambil jika pengerahan massa tidak sesuai aturan.

Tito menuturkan, apabila aksi people power tetap dilaksanakan tanpa menjalankan aturan maka bisa dianggap makar. Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aksi itu akan dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah. (rob)

755

Related Post