Peringatan Darurat
Oleh Faisal S Sallatalohy | Mahasiswa Hukum Trisakti
SULIT menemukan kata-kata yang pas untuk menggambarkan dinamika politik nasional jelang pilkada serentak. Kecepatan akrobatik, anomali, manuver para elit serta kejutan demi kejutan yang muncul, melampui batas rasional, mendistorsi akal sehat.
Baru saja kemarin siang MK keluarkan putusan terkait penurunan ambang batas jadi 7,5% dan penetapan usia calon kepala daerah. Siang ini, keputusan itu, secara politik dianulir, dibatalkan Baleg DPR lewat pembahasa dan revisi UU Pilkada.
Dalam rapat kilat yang berlangsung kurang dari 4 jam, ambang batas pencalonan kepala daerah yg tadinya sudah diturunkan MK jadi 7,5%, dikembalikan lagi oleh Baleg sesuai ketentuan awal 20%.
Perubahan tersebut tampak pada proses revisi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan, bahwa partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, tetap harus memenuhi syarat suara 20% dalam mengusung calon kepala daerah.
Sementara pasal 41 ayat (2), Baleg menambahkan nomenklatur baru, bahwa untuk partai dan koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, bisa mengusung calon kepala daerah, salah satunya dengan ketentuan 7,5%.
Hasil tersebut menunjukkan, bahwa Baleg DPR melawan keputusan MK dengan mengakalinya lewat pelonggran pengaturan ambang batas.
Bahwa, penurunan ambang batas jadi 7,5% tidak dilenyapkan sepenuhnya, melainkan khusus diperuntukkan bagi parpol atau koalisi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara parpol atau koalisi parpol yang memiliki kursi, tetap wajib memenuhi syarat awal, yakni 20% suara di DPRD.
Ditarik relasi hasil pembahasan dan perubahan UU Pilkada kedalam Pilkada Jakarta, jelas kembali memukul PDIP sebagai satu-satunya partai opoisisi di luar kubu KIM+. Dengan kembalinya ambang batas 20%, dipastikan PDIP tidak punya cukup suara untuk mengusung calon kepala daerah.
Jelas ini manuver yang sangat keji. Baru saja kemarin PDIP dikejutkan kabar gembira lewat keputusan MK. Kurang dari 24 jam, PDIP dibuat terinjak, kembali dilempar masuk ke dalam jurang penjegalan.
Tak ada lagi parpol tersisa bagi PDIP untuk berkoalisi di Pilkada Jakarta. Cita-cita untuk mengusung Anies kini berubah jadi mimpi buruk.
Betapa Baleg telah menjadi alat politik Jokowi-Prabowo mempermainkan, mempermalukan PDIP, Megawati dan Anies sebelum akhirnya dibanting masuk ke dasar jurang dalam waktu yang sangat cepat.
Hampir bisa dipastikan, hanya Ridwan Kamil dan Dharma Kun yang berpeluang maju sebagai calon independen Boneka Jokowi-Prabowo. Hasilnya sudah bisa ditebak.
Selain itu, Baleg juga melawan keputusan MK terkait syarat usia pencalonan kepala daerah. MK menetapkan syarat usia calon pada saat mendaftar minimal 30 tahun. Baleg malah membuat narasi baru, syarat usia calon 30 tahun pada saat dilantik.
Hal ini merupakan bagian dari skenario Jokowi meloloskan Kaesang sebagai Cawagub Jawa Tengah. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Belum cukup usia 30 pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah di Agustus ini. Tapi akan cukup 30 tahun pada saat pelantikan di awal 2025 nanti.
Artinya, hasil pembahasan dan revisi UU Pilkada oleh Baleg bukan menguatkan putusan MK, malah memperlemah, mempecundangi, melawan, menganulir, membangkang dan bertujuan membatalkan pelaksanaan keputusan MK.
Terlihat terang, betapa skenario licik itu dipertontonkan secara terbuka. Semua berjalan secara terang-terangan, ugal-ugalan.
Jokowi-Prabowo mempermainkan hukum dan lembaga negara layaknya aset milik pribadi. DPR dan MK dibuat layaknya kacung. DPR mempertegas jati dirinya sebagai pelayan kekuasaan. MK dipermalukan, konstitusi dirobek-robek, kedaulatan hukum dilenyapkan, konstitusi dimampuskan.
Hati-hati saja bermain, ini sudah melampui batas maksimal. Rakyat punya ujung kesabaran. Sudah terlalu muak, terlalu sakit hati rakyat melihat tingkah licik, munafik para elit.
Jangan biarkan Jokowi-Prabowo dan segelintr elite partai yang berkuasa bertindak makin brutal dan semena-mena atas hak kedaulatan politik rakyat. Kejahatan tersebut harus dihentikan.
Indonesia darurat total. Rakyat sampai kapan diam. Lawan !!!